www.riaukontras.com
| Bupati Alfedri serahkan 600 Sertifikat Tanah Program PTSL kepada Masyarakat Tualang | | Siaga Darurat Bencana Karhutla, Pemkab Siak Apel Gelar Pasukan | | Belanja Kebutuhan Lebaran Sambil Nikmati Wisata Tepi Pantai, Ayo Kunjungi Bazar Sudirman Bengkalis | | DPRD Provinsi Riau menggelar rapat paripurna dengan beberapa agenda | | Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Hardianto Hadiri acara penyerahan LHP | | Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho Hadiri pengukuhan Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Riau
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Selasa, 19 Maret 2024
 
Kode Etik
Pedoman Pemberitaan RiauKontras.Com

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media RiauKontras.Com di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

RiauKontras.Com memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola RiauKontras.Com, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1) Ruang Lingkup

RiauKontras.Com adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna RiauKontras.com, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada RiauKontras.com, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2) Verifikasi dan keberimbangan berita

a)    Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b)      Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk
        memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c)     Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak; Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten; Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai; Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d)      Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3) Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a). RiauKontras.Com wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b). RiauKontras.Com mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c). Dalam registrasi tersebut, RiauKontras.Com mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan: Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul; Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan; Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.RiauKontras.Com memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.RiauKontras.Com wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.RiauKontras.Com yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).RiauKontras.Com bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4) Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a). Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b). Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c). Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d). Bila suatu berita RiauKontras.Com tertentu disebarluaskan media  lain, maka:
Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau RiauKontras.Com yang berada di bawah otoritas teknisnya; Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah RiauKontras.Com, juga harus dilakukan oleh media lain yang mengutip berita dari RiauKontras.Com yang dikoreksi itu; Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah RiauKontras.Com dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh RiauKontras.Com pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, RiauKontras.Com yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5) Pencabutan Berita

a). Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
b). Media lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari RiauKontras.Com asal yang telah dicabut.
c).  Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6) Iklan.

RiauKontras.Com wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan "advertorial", "iklan", "ads", "sponsored", atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7)Hak Cipta RiauKontras.Com wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8) Pencantuman Pedoman RiauKontras.Com wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan RiauKontras.Com ini di medianya secara terang dan jelas.

9)Sengketa Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan RiauKontras.Com ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Pimpinan Ridaksi


Emos    Gea

 
Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
© 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved