www.riaukontras.com
| Sidak Rokok Ilegal di Jalan Antara, Bea Cukai Bengkalis Tak Menghargai Wartawan | | Pleno Perolehan Suara Partai dan Kursi DPRD, Gerindra Bengkalis Gugat KPU Ke PTUN Pekanbaru | | JAM-Intelijen: Intelijen Kejaksaan Fungsi Penegakan Hukum Penanganan Perkara Koneksitas | | Kejari Kuansing Tahan Eks Bupati Sukarmis di Lapas Kelas II Teluk Kuantan | | Tim Penyidik Kejati Bali Lakukan Tangkap Tangan Bendesa Adat Terkait Pemerasan Investasi | | Dana Seleksi POPDA 2024 Nihil, Emos Gea: Jangan Main-main
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Minggu, 5 Mei 2024
 
H.Zardewan: Keterbukaan Informasi Wadah Kontrol Terhadap Pelaksanaan Pemerintahan dan Pembangunan
Editor: Emos Gea | Senin, 07-05-2018 - 03:07:57 WIB

Wabup H.Zardewan saat membuka Bimtek Keterbukaan Informasi Bertempat di Aula Bappeda Pangkalan Kerinci. Kamis (03/05)
TERKAIT:
   
 

PELALAWAN, RIAUKontraS.com - Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua Komisi Informasi Propinsi Riau, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Fitra Propinsi Riau, Sekretaris Dinas Komunikasi,Informatika dan Statistik Propinsi Riau Lili Irianti, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pelalawan Farid Mukhtar,Para Kabid dilingkungan Diskominfo Pelalawan serta perwakilan peserta dari OPD,dan Kecamatan sebagai PPID Pembantu se Kabupaten Pelalawan.

Wakil Bupati H.Zardewan membuka sambutannya mengatakan bahwa lahirnya undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik di latarbelakangi oleh bergulirnya reformasi dalam negara kesatuan republik indonesia. Reformasi telah membawa perubahan dalam sistem pemerintahan negara yang ditandai adanya tata kelola kepemerintahan yang baik ( good government ) yang mensyaratkan adanya akuntabilitas,transparansi dan partisipasi masyarakat.

Ia menambahkan dalam UU Nomor 14 tahun 2008 ini dijelaskan bahwa badan publik harus mempunyai wadah khusus untuk pelayanan informasi yang disebut dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID ). Wadah ini dibentuk berfungsi memudahkan masyarakat dalam mendapatkan akses informasi sesuai dengan yang mereka perlukan. Kegiatan bimbingan teknis yang ditaja oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pelalawan ini dihadiri oleh 40 orang peserta, berlangsung selama 2 hari dari tanggal 03 s/d 04 Mei 2018.

Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Pelalawan ini menambahkan keterbukaan informasi publik beserta semua turunan perundang undangannya telah mengikat kita untuk tidak boleh menahan informasi dan data yang tergolong layak dikosumsi publik, dan menjadi kewajiban aparatur pemerintah. Dengan keterbukaan informasi masyarakat bisa mengontrol pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan. Segala kemungkinan tindakan distorsi kebijakan dan penyelewengan dapat dicegah melalui keterbukaan informasi, namun demikian dirinya berpesan dalam memaknai keterbukaan informasi ini harus tetap menjunjung tinggi koridor hukum dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab jangan disalah artikan untuk kepentingan sepihak,pribadi maupun golongan. (rls)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • H.Zardewan: Keterbukaan Informasi Wadah Kontrol Terhadap Pelaksanaan Pemerintahan dan Pembangunan
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved