Hiskian Harefa Tuding Drs. Foanoita Zai tidak Patut Aturan DPP Partai Demokrat
Editor: | Selasa, 20-03-2018 - 12:38:54 WIB
NIAS UTARA, RIAUKontraS.Com - Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Nias Utara Koferensi Pers terkait Surat Rekomendasi Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat atas Pergantian Ketua DPRD Kabupaten Nias atas nama Drs. Foanoita zai yang akan di gantikan oleh Hiskia Harefa, sekarang menjabat sebagai ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Nias Utara.
Hiskian Harefa menuturkan kepada sejumlah wartawan di Kantor Sekretariat DPC Partai Demokrat Kabupaten Nias Utara di Lotu 19/03/2018, menuding Bahwa Drs. Foanoita Zai tidak menghargai keputusan DPP terkait rekomendasi pergantian ketua DPRD Kabupaten Nias Utara, kita sangat kecewa terhadap Sikap Saudara Drs. Foanoita Zai, yang tidak tunduk kepada keputusan DPP Partai Demokrat, Foanoita zai terkesan melawan surat rekomendasi tersebut. Sehingga dampak dari tindakannya itu adalah hilangnya kepercayaan masyarakat Kabupaten Nias utara kepada Partai Demokrat.
Dalam pada itu, Agusman Hulu menanyakan kepada Ketua DPC Hisikia Harefa alasan apa DPP mengeluarkan surat Pergantian kepada Ketua DPRD yang aktif saat ini ? Hiskia menjelaskan berdasarkan aturan Partai karena DPP telah mengetahui sebagai mana kejadian sebelumnya pada saat penjaringan Ketua DPRD Kab. Nias Utara khususnya di partai Demokrat Kabupaten Nias Utara, aturan Partai menegaskan bahwa Kader Demokrat yang berkedudukan pada Legislatif di utamakan adalah jabatan dalam partai, karir, pengabdian dan pengembangan dalam partai.
Anehnya, Foanöita Zai baru tiga bulan masuk dalam Partai sudah di usulkan oleh Pimpinan terlebih dahulu menjadi calon Ketua DPRD Kab. Nias Utara jadi ketua kita pada saat itu, hal ini tidak sesuai peraturan dalam membesarkan Partai, sebenarnya yakni Pimpinan Partai Ketua, sekretaris dan Bendahara yang layak. Tapi kondisi pada saat itu yang bersangkutan baru datang beberapa bulan dalam partai sudah mendapat rekomendasi sebagaimana tadi yang saya sampaikan.
Lanjut Hiskia Harefa menegaskan bahwa keputusan DPP partai Demokrat, sesuai Surat Keputusan (SK) nomor: 92/SK/DPP.PD/VII/2015 tertanggal 21 Juli 2015 tentang rekomendasi pimpinan DPRD Kab. Nias Utara Provinsi Sumatera utara adalah Satu kesalahan yang sangat mengecewakan. "Kita telah menyurati Pimpinan DPRD pada tanggal 17 Januari 2018 dan juga bulan februari namun sampai saat ini belum di follow Up, begitu juga halnya atas nama fraksi demokrat sudah menyuratin pimpinan DPRD, namun sangat disayang hampir dua bulan lebih belum ada di tindak Lanjut". Ungkap Hisikia Harefa dengan nada kecewa.
Di tempat yang sama Erianto Harefa, Yang juga unsur Wakil ketua DPC partai Demokrat Kabupaten Nias Utara, menyampaikan kekecewaanya terhadap Pimpinan DPRD Nias Utara atas lambatnya Menindaklanjuti Surat DPC Partai Demokrat yang hampir tiga bulan tertidur di lembaga DPRD Nias Utara tanpa ada pembahasan.
"Kita menduga Ketua DPRD drs. foanoita zai sengaja mengulur-ngulur waktu, atas pembahasan Surat Rekomendasi Pergantian Ketua DPRD ini. Ada mekanisme memang dalam pergantian unsur pimpinan namun tahapan-tahapan itu belum terlaksana di lembaga DPRD Nias Utara", tuturnya,
Hal Senada disampaikan oleh Arozamati Gea, yang notabene Unsur Pimpinan Fraksi Partai Demokrat di lembaga DPRD Nias Utara, mengatakan, siapapun dan apapun itu keputusan DPP Partai Demokrat wajib untuk di jalankan oleh Kader-Kader Partai Demokrat, apalagi surat rekomendasi DPP partai demokrat tersebut sampai saat ini masih berlaku. tutur Arozamati Gea.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :