www.riaukontras.com
| Sidak Rokok Ilegal di Jalan Antara, Bea Cukai Bengkalis Tak Menghargai Wartawan | | Pleno Perolehan Suara Partai dan Kursi DPRD, Gerindra Bengkalis Gugat KPU Ke PTUN Pekanbaru | | JAM-Intelijen: Intelijen Kejaksaan Fungsi Penegakan Hukum Penanganan Perkara Koneksitas | | Kejari Kuansing Tahan Eks Bupati Sukarmis di Lapas Kelas II Teluk Kuantan | | Tim Penyidik Kejati Bali Lakukan Tangkap Tangan Bendesa Adat Terkait Pemerasan Investasi | | Dana Seleksi POPDA 2024 Nihil, Emos Gea: Jangan Main-main
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Minggu, 5 Mei 2024
 
Banyak
Proyek Fisik Bermasalah, LSM TRI-BHAKTI Minta Keseriusan Tipikor Polres Pelalawan dan Kejaksaan
Editor: | Minggu, 11-03-2018 - 20:31:33 WIB

Foto Hardian Syahputra ST (PPK) Disdik Pelalawan dan sejumlah kegiatan Pembangunan fisik TA 2017 yang diduga bermasalah

TERKAIT:
   
 

PELALAWAN, RIAUKontraS.com - Viralnya pemberitaan media Cetak dan Media Elektronik terkait Kasus- kasus pembangunan fisik di Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2017. Tentunya, dalam hal tersebut diharapkan keseriusan penegak hukum untuk menyelamatkan kerugian keuangan negara di dalamnya.

Benar, akhir- akhir ini saya selalu mengikuti pemberitaan sejumlah Media Elektronik dan Media Cetak tentang persoalan pembangunan fisik di wilayah Kabupaten Pelalawan termasuk kegiatan di Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan tahun 2017. Namun disayangkan masih belum terlihat respon dan gebrakan dari pihak Tipikor Polres Pelalawan maupun dari Kejaksaan Pelalawan.

Demikian hal ini disampaikan Sekjend LSM TRI-BHAKTI, Alui Waruwu SE kepada wartawan di Kantor Sekretariat LSM TRI-BHAKTI Jl. Riau No. 38 Pekanbaru, Jumat (9/3/2018).

Dikatakan Alui W, pembangunan fisik yang dinilai belum selesai dikerjakan dan telah dibayarkan 100% kepada rekanan. Itu diduga adanya konspirasi antara oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pembuat Teknis Kerja (PPTK) dan Kepala Dinas yang bersangkutan. Jika tidak terjadi Konspirasi antara PPK, PPTK, Consultant Pengawas dan TIM PHO, tidak mungkin Paket Proyek yang belum selesai di bayarkan 100%.

Benar-lah, dasar Kepala Dinas menerbitkan SP2D dan SPM kepada pihak ketiga (rekanan) atas dasar Laporan Consultan Pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Laporan Pejabat Pembuat Teknis Kerja (PPTK) yang di perkuat dengan hasil perhitungan progres dari TIM Profesional Hand Over saat melakukan Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) dilapangan.

"Ya, pertanda adanya kerjasama PPK, PPTK dengan pihak ketiga hingga dilakukan Serah Terima Pertama Pekerjaan/Profesional Hand Over (PHO) kepada rekanan kontraktor. Walaupun kondisi pekerjaan tersebut belum selesai," ujarnya.

Alui Waruwu juga menyinggung keberhasilan Polres Pelalawan yang menerima penghargaan baru-baru ini atas prestasinya mengungkap salah satu kasus dugaan Korupsi di daerah Kabupaten Pelalawan.

"Penghargaan yang diterima oleh AKBP Kaswandi Irwan SIK itu, salah satu prestasi yang tidak bisa dinilai dengan materi. Apalagi keberhasilan itu awal prestasinya sejak bertugas di wilayah Kabupaten Pelalawan dibidang pengungkapan kasus dugaan korupsi," kata Alui bangga.

"Ya, prestasi melalui penghargaan itu akan menjadi tolak ukur dalam penilaian masyarakat karena ber-komitmen menegakkan hukum di wilayahnya hingga menjadi Apresiasi bagi masyarakat," ungkap Sekjend LSM TRI-BHAKTI ini.

Untuk itu, kata Alui W, kasus pembangunan fisik di Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan menjadi PR bagi Polres pelalawan dan Kejaksaan  pelalawan.

"Saya berani menyatakan kasus disdik menjadi PR bagi Polres pelalawan karena saya yakin dengan komitmen dan kinerja Kapolres Pelalawan," ujarnya.

Lebih lanjut Sekjend LSM TRI-BHAKTI ini menyinggung komitmen pihak kejaksaan pelalawan. Dia mengaku ada membaca statement pihak kejaksaan pelalawan dengan mengungkap kasus dugaan korupsi, bukan hanya atas dasar laporan. Tapi juga dari berita-berita di Media.

"Ya, kalau tidak salah, saya membaca pernyataan pihak kejaksaan pelalawan itu, saat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Pelalawan melakukan Audiensi," kata Alui.

"Kejaksaan akan bekerja dengan dasar mengikuti perkembangan pemeberitaan Media dan bukan hanya dari laporan masyarakat," katanya mengulang pernyataan Kejari Tety Syam SH, MH melalui Kasintel Kajari ketika itu.

Jika benar ada komitmen pihak Kejaksaan untuk mengungkap dugaan-dugaan korupsi di wilayah pelalawan dan sebagai LSM TRI-BHAKTI siap mendukung.

Sementara itu, Anggota DPRD Pelalawan, Abdullah saat dimintai tanggapannya terkait masalah-masalah proyek pembangunan fisik yang belum siap dikerjakan dan dibayarkan 100% kepada rekanan. Hal itu menurutnya, suatu kasus yang tidak bisa di tolerir.

Terkait kasus itu, "Saya fikir, dinas yang bersangkutan perlu dievaluasi terkait ini. Pemda perlu mengkaji kemungkinan pekerjaan fisik di Disdik dialihkan saja penangananya ke PUPR, seperti di kota Medan," Abdullah kecewa.

Sambung Politisi Partai PKS ini menilai kasus proyek di Disdik Pelalawan yang sudah viral itu. Dinas yang bersangkutan  perlu dievaluasi karena dinilai melanggar Perpres PBJ yang bisa merujuka pada Sanksi pidana.


Sumber: Ungkapriau.com

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Proyek Fisik Bermasalah, LSM TRI-BHAKTI Minta Keseriusan Tipikor Polres Pelalawan dan Kejaksaan
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved