www.riaukontras.com
| Sidak Rokok Ilegal di Jalan Antara, Bea Cukai Bengkalis Tak Menghargai Wartawan | | Pleno Perolehan Suara Partai dan Kursi DPRD, Gerindra Bengkalis Gugat KPU Ke PTUN Pekanbaru | | JAM-Intelijen: Intelijen Kejaksaan Fungsi Penegakan Hukum Penanganan Perkara Koneksitas | | Kejari Kuansing Tahan Eks Bupati Sukarmis di Lapas Kelas II Teluk Kuantan | | Tim Penyidik Kejati Bali Lakukan Tangkap Tangan Bendesa Adat Terkait Pemerasan Investasi | | Dana Seleksi POPDA 2024 Nihil, Emos Gea: Jangan Main-main
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Minggu, 5 Mei 2024
 
Pemda Pelalawan Ajukan 21 Prolegda Ke DPRD
Editor: | Selasa, 27-02-2018 - 00:24:47 WIB


TERKAIT:
   
 

PELALAWAN, RIAUKontraS.com - Pemerintah kabupaten (Pemkab) Pelalawan mengajukan 21 Program Legislasi Daerah (Prolegda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan. Sedangkan dari jumlah 21 prolegda tersebut, 20 Prolegda merupakan usulan Pemkab dan satu prolegda usulan dari pihak DPRD.

Informasi ini dibeberkan Bupati Pelalawan HM Harris, Jumat (23/2) di Pangkalankerinci. Katanya, pembangunan hukum diarahkan pada makin terwujudnya sisten hukum yang mantap dan dinamis, mencakup pembangunan materi hukun, struktur hukun, termasuk aparat hukum, sarana dan prasarana hukum. Peraturan  hukum diwujudkan, demi mewujudkan masyarakat yang mempunyai kedasaran dan budaya hukum yang tinggi dalam rangka mwujudkan negara hukum serta penciptaan kehidupan masyarakat yang adil dan demokrasi.

" Rancangan peraturan yang kita ajukan menjadi peraturan daerah (Perda) ada 21 seperti ranperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan sosial, ranperda tentang perubahan atas  perda nomor 1 tahun 2016 tentang retribusi daerah, ranperda tentang perubahan atas nomor 7 tahub 2016 tentang perizinan, ranperda tentang perubahan atas perda nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah, ranperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah, ranperda tentang pembangunan dan pengelolaan kawasan teknopolitan. Seterusnya ranperda tentang detail tata ruang, ranperda tentang penyertaan modal, ranperda tentang oengelolaan dan pengusaha sarang burung walet, ranperda kelembagaan masyarakat adil, ranperda tentang pelayanan publik serta ranperda tentang poko-pokok pengelolaan keuangan daerah," ujarnya.

Lanjutnya, selain itu, juga ada usulan ranperda badan permusyawaratan desa, ranperda tentang kelembagaan masyarakat desa dan kelurahan, ranperda tentang badan usaha milik desa, ranperda tentang perubahan atas perda nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa, ranperda tentang perubahan atas perda nomor 1 tahun 2017 tentang tata cara pengangkatan pemberhentian perangkat desa, ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanan APBD tahun 2017, ranperda tentang perubahan APBD tahun 2018, ranperda tentang APBD tahun 2019 dan yang terakhir ranperda tentang pemekaran desa dan kelurahan.

" Dalam usulan prolegda tersebut, satu merupakan usulan DPRD Kabupaten Pelalawan yakni mengenai tentang tanggung jawab sosial dan dilingkungan perusahaan. Untuk itu, kita harap pembahasan 21 Prolegda ini nantinya dapat berjalan lancar hingga memiliki payung hukum yakni Perda," pungkasnya.(rgc/rkc)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Pemda Pelalawan Ajukan 21 Prolegda Ke DPRD
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved