M Nasir 8 Bulan Menyandang Status Tersangka Korupsi, KPK Belum Melakukan Penahanan, Ada apa?
Editor: | Sabtu, 17-02-2018 - 20:43:04 WIB
|
Sekdako Dumai M Nasir, saat memenuhi panggilan KPK, (05/10/2017) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka (dok Net)
|
DUMAI, RIAUKontraS.com - Tindak lanjut penanganan kasus perbuatan dugaan korupsi dana proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau denga nilai kontrak, 600/PV-BM/SP-MY/ X/2013/005, Tanggal Kontrak 28 Oktober 2013 sebesar Rp.495.319.678.000.00,- atau Rp.495 miliar tahun anggaran 2013-2015, yang dikerjakan oleh PT. Mawatindo Road Construktion, hingga kini proses hukumnya belum jelas.
Pasalnya, sudah delapan bulan (Agustus 2017) pasca ditetapkan tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini masih terus melakukan penyidikan terhadap M Nasir dan Robby Siregar tersangka dalam kasus dugaan korupsi di proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis, Riau tahun anggaran 2013-2015.
Sebelumnya, lembaga anti rasuah KPK mengatakan akan menuntaskan kasus dugaan korupsi tersebut sesegera mungkin. Melihat kasus yang menjerat mantan Kadis Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis tersebut terjadi pada tahun anggaran 2013-2015 dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp80 miliar.
Namun, hingga kini kasus yang menjerat Sekda Kota Dumai (mantan Kadis PU Bengkalis-red) tersebut tak ada kabar, dan terkesan diendapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Menurut Kepala Bagian Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan KPK, Sugeng mengatakan saat ini penyidik KPK masih bekerja untuk melakukan penyidikan terhadap dua tersangka dan pemeriksaan saksi-saksi lain untuk pengembangan kasus korupsi dana proyek pembangunan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis tersebut.
“Penyelidikan terhadap kasus korupsi pembangunan proyek jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis itu, prosesnya terus didalami penyidik bidang penindakan di KPK. Nanti surat klarifikasi penanganan yang baru disampaikan kawan-kawan LSM Komunitas Pemberantas Korupsi ini dari Riau, tetap disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, kata Sugeng kepada harianberantas.co.id, Jum’at (17/11/2017) yang lalu.
Dikatakan (Sugeng), kami di KPK, sangat berterimakasih atas atensi kawan-kawan LSM Komunitas Pemberantas Korupsi dari Riau yang dapat membantu untuk mencegah tindak pidana korupsi yang terjadi didaerah. Perkembangan penyelidikan selanjutnya atas informasinya yang diawali dari pelaporan dari kawan-kawan LSM KPK ini, akan kami sampaikan, tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, kembali mempertanyakan dan mendorong lembaga anti rasuah atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menuntaskan kasus dugaan korupsi dana proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau tahun 2013-2015 sebesar Rp.495.319.678.000.00, atau Rp.495 miliar, yang diduga melibatkan mantan Kadis PU Bengkalis, M Nasir yang saat ini menyandang tugas sebagai Sekdako Dumai-Riau.
"Sampai sekarang, informasi soal perkembangan tindak lanjut penanganan kasus dugaan korupsi dana proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau yang dikerjakan PT. Mawatindo Road Construktion pada tahun 2013-2015 dengan nilai Rp.495.319.678.000.00,- atau sebesar Rp.495 miliar di KPK, tak ada lagi seakan hilang begitu saja," kata Kordinator LSM KPK, Ismail Sarlata usai surat tertulis resminya diterima oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Disebutkannya, (Ismail), berdasarkan relis resminya melalui lembaganya yang diterima KPK terakhir, bahwa ada 11 orang yang dicurigai ikut bertanggungjawab dalam kasus dugaan Tipikor yang proses penanganannya telah berlanjut di KPK beberapa bulan lalu.
Dari kesebelas orang yang diduga terlibat dalam kasus hukum korupsi tersebut, rata-rata berasal dari pihak eksekutif dan perusahaan swasta. "Peran pihak Bank Jawa Barat (BJB) bersama perusahaan dalam kasus, paling banyak berasal dari swasta," ujar dia.
Menurutnya, meski Sekdako Dumai, M Nasir selaku Kadis PU Bengkalis ketika itu bersama Dirut PT. Mawatindo sudah ditetapkan tersangka oleh KPK, masih ada pihak lain lagi yang diduga ikut bertanggungjawab, seperti, PPTK proyek, pokja pada ULP Bengkalis, pihak Bank terkait, konsultan pengawas, bahkan satu orang dari wakil rakyat (DPRD) Bengkalis-Riau yang diduga terdokumen ikut terlibat. terang Ismail lagi.
M Nasir, yang kini menyandang tugas sebagai Sekdako Dumai hingga kini masih belum memberi keterangan Pers atas konfirmasi tertulis yang telah dikirim awak media beberapa waktu lalu.
Bahkan Kabiro Wartawan Harian Berantas di Kota Dumai yang berulangkali mencoba menemui Sekda Kota Dumai, M Nasir guna konfirmasi, tak membuahkan hasil, karena bersangkutan (M Nasir) pasca ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 bulan lalu dalam kasus korupsi dana proyek pembangunan jalan tersebut, tak pernah terlihat masuk kantor.“Sekda kami jarang masuk kantor pak” ujar salah satu staf yang tidak ditulis jati dirinya kepada Wartawan.
Sumber: Harianberantas
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :