www.riaukontras.com
| Menyikapi Persoalan Hukum Menjerat Wartawan, Wahyudi El Panggabean: Taati KEJI | | Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur | | Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 | | Jaksa Agung: Entitas Jaksa ASEAN Meningkatkan Kolaborasi Antar Lembaga Kejaksaan se-ASEAN | | Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 26 April 2024
 
Diduga Terlibat Kasus Bansos Bengkalis, LSM KPK Desak Penegak Hukum Periksa Amril Mukminin
Editor: | Rabu, 10-01-2018 - 23:03:09 WIB


TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, RIAUKontraS.com - LSM Komunitas Pemberantas Korupsi kembali mendesak Lembaga anti rasuah di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kepolisian dan Kejaksaan, untuk segera mengusut tuntas kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) dan Hibah untuk Kabupaten Bengkalis-Riau tahun anggaran 2012 silam sebesar Rp272.277.491.850 yang diduga melibatkan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014 termasuk Amril Mukminin yang kini sebagai Bupati didaerah setempat.

“Ini KPK, Polri dan Kejaksaan lambat sekali untuk mengungkap kasus Bansos Kabupaten Bengkalis itu,” kata ketua tim investigasi lembaga anti korupsi dari LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, Jekson Sihombing, kepada wartawan, Rabu (10/01/2018).

Menurut Jekson, sudah waktunya bagi aparat lembaga hukum yaitu KPK, Kepolisian dan Kejaksaan memanggil dan memeriksa kembali Amril Mukminin sebagai respons atas laporan elemen masyarakat selama ini.

“Sudah lima tahun sejak tahun 2013, kasus ini hanya delapan orang pejabat eksekutif dan legislatif Bengkalis yang diproses untuk mempertanggungjawabkan kasus korupsi luar biasa itu, tanpa ada proses peningkatan penyelidikan secara tuntas selanjutnya, sampai rakyat bosan sama KPK, Polri dan Kejaksaan. Ini menandakan lembaga hukum tidak punya hormat atas laporan aktivis atau rakyat,” tegas dia.

Sementara itu sebelumnya, Plh Deputi bidang pengawasan internal dan pengaduan masyarakat, di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Eko Marjono melalui surat bernomor: R/4934/PM.00.00/40-43/11/2017, sifat segera, dengan perihal tanggapan atas pengaduan masyarakat yang ditujukan pada LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, tanggal 30 November 2017 lalu mengatakan, bahwa pengaduan atas kasus korupsi tersebut sebagai bahan koordinasi dan supervisi atas penanganan kasus oleh penegak hukum setempat yaitu Bareskrim Polri, Polda Riau dan Kejaksaan, sebut Eko Marjono dalam surat Nomor: R/4934/PM.00.00/40-43/11/2017.

Aktivis dari LSM Komunitas Pemberantas Korupsi pada tingkat DPP didukung media cetak dan elektronik (siber) melaporkan perkara kasus dugaan korupsi Bansos/Hibah untuk Kabupaten Bengkalis tahun 2012 itu ke KPK, Jaksa Agung dan Kapolri terkait dugaan pelaporan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana bansos/hibah dana bansos/hibah APBD/APBD-P Kabupaten Bengkalis.

Dalam laporan itu disebutkan, bahwa Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.788/X/2012 tentang hasil evaluasi rancangan peraturan daerah Kabupaten Bengkalis tentang perubahan APBD tahun anggaran 2012 dan rancangan peraturan Bupati Bengkalis tentang penjabaran perubahan APBD tahun anggaran 2012, tidak dipatuhi untuk dilaksanakan oleh Bupati Bengkalis bersama-sama DPRD Kabupaten Bengkalis-Riau periode 2009-2014.

Dimana nilai anggaran Hibah/Bansos untuk Kabupaten Bengkalis yang disepakati secara sah dan resmi pada tahun anggaran 2012 tersebut hanya sebesar Rp67.661.259.000 atau Rp67,6 miliar bukan sebesar Rp272.277.491.850 atau Rp272,2 miliar.

Sementara rincian nilai anggaran bansos/hibah sesuai bukti LHA BPKP RI-Riau termasuk yang termuat dalam Surat Dakwaan Kejaksaan atau JPU dan putusan PN atau Pengadilan Negeri Pekanbaru, para terdakwa bersama para anggota DPRD Bengkalis 2009-2014 termasuk Amril Mukminin disebutkan telah ikut serta memperkaya diri terhadap kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi dana bansos/hibah tersebut.

Bupati Bengkalis Amril Mukminin selaku anggota DPRD periode 2009-2014 saat dikonfirmasi Wartawan melalui sambungan via selulernya (hendphon) tak diangkat, bahkan konfirmasi tertulis media yang diterima sebelumnya, juga tak dijawab.

Sementara sebelumnya, Ketua Pemantau Nasional Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI), S Hondro, di Jakarta menegaskan, agar pihak aparat hukum terkait baik Kepolisian, Kejaksaan dan KPK memeriksa aktor intelektual dalam perkara kasus dugaan korupsi anggaran bansos/hibah tersebut.

“Jangan ada keraguan untuk membasmi segala bentuk indikasi penyimpangan yang merugikan keuangan negara. Era pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla, semua bentuk penyimpangan uang negara yang berasal dari uang rakyat, harus diusut tuntas. Minimal penegak hukum harus mampu memperbaiki citranya di mata masyarakat dalam kasus hukum," tandas S Hondro.

Sebelumnya juga, Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan KPK, Sugeng, saat ditemui Wartawan bersama LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, di ruang kerjanya, seputar adanya indikasi permainan dalam penanganan pihak Kepolisian di Bareskrim Polri dan Polda Riau sejak tahun 2013 mengatakan, “Kalau isi surat yang disampaikan oleh LSM KPK dalam lampiran dokumen data tambahan baru itu agar kasusnya di ambil alih KPK, nanti kami bahas dan melakukan konsultasi kepada penyidik bidang penindakan di KPK,” pungkasnya. (hrc/rkc)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Diduga Terlibat Kasus Bansos Bengkalis, LSM KPK Desak Penegak Hukum Periksa Amril Mukminin
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved