www.riaukontras.com
| Jaksa Agung: Musrenbang Kejaksaan Diharapkan Mampu Mewujudkan Transformasi Sistem Penuntutan | | Wakajati Riau Ikuti Penutupan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual | | Menyikapi Persoalan Hukum Menjerat Wartawan, Wahyudi El Panggabean: Taati KEJI | | Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur | | Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 26 April 2024
 
ADVERTORIAL DPRD INHIL
DPRD Inhil Sorot Keterlambatan Penyampaian KUA PPAS Perubahan APBD 2017
Editor: | Senin, 30-10-2017 - 20:45:58 WIB


TERKAIT:
   
 

TEMBILAHAN, RIAUKontraS.com - DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar Rapat Paripurna, dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi terhadap pidato pengantar Bupati tentang Rencana Anggaran Pendaparan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) tahun anggaran 2017 dan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Senin (30/10/2017) malam.

Rapat yang digelar di aula Gedung DPRD Inhil, Jalan HR Soebrantas Tembilahan ini dipimpin Wakil Ketua DPRD DR Syahruddin didampingi Ketua DPRD, H Dani M Nursalam, SPi, MSi dan Wakil Ketua DR H Mariyanto.

Tampak hadir Bupati diwakili Asisten I Setda Darussalam, 38 anggota DPRD dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Inhil.

Pada pemandangan umumnya, sejumlah Fraksi di DPRD menyoroti keterlambatan penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Perubahan tahun anggaran 2017 yang diserahkan oleh Pemkab Inhil.

Seperti yang disampaikan Juru Bicara (Jubir) Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Padli. Dijelaskan, semestinya KUA dan PPAS Perubahan tahun anggaran 2017 disampaikan ke DPRD selambat-lambatnya minggu pertama Bulan Agustus pada tahun berjalan, sebagaimana yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017, namun realitanya baru disampaikan pada akhir Oktober.

Boleh dikatakan bahwa pada tahun 2017 ini, baik pada APBD Murni maupun APBD Perubahan 2017 merupakan APBD yang paling terlambat dalam sejarah Kabupaten Inhil.

"Pertanyaannya apakah pantas kalau ini juga kita berikan Rekor MURI, Mohon Penjelasan ?," kata Jubir Fraksi PKB, Padli.

Keterlambatan penyampaian RAPBD tahun 2017 ini, lanjut Padli, tentunya akan memberikan dampak multiplayer efek yang tidak baik dan hal ini juga  akan menggangu berbagai agenda dan tahapan yang sudah direncanakan, bahkan sampai  dengan sanksi dari pemerintah pusat akan diterima oleh daerah.

Padahal, pada saat Perda APBD 2015 dan 2016 disahkan sesuai dengan waktunya saja masih terjadi berbagai keterlambatan dalam pelaksanaannya, lalu seperti apa nasib yang akan diterima oleh APBD 2017 dan Perubahannya yang  sudah sangat-sangat terlambat dalam pengesahanyaz

"Pertanyaan dari Fraksi PKB, langkah serta kebijakan apa yang akan diambil oleh Bupati untuk menjawab persoalan ini, dan  adakah jaminan bahwa keterlambatan pengesahan RAPBD Perubahan tahun 2017 ini tidak menjadi hambatan dan halangan  dalam pelaksanaanya, Mohon Penjelasan ?," tambahnya.

Senada dengan itu, Jubir Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuanhan (PDIP), Samino juga menyikapi sering terjadinya keterlambatan Pemda dalam menyusun KUA PPAS, baik pada APBD Murni maupun APBD Perubahan.

"Seharusnya, dalam permasalahan ini Pemda mempunyai perencanaan dan manajemen yang matang dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena Fraksi PDIP menilai dengan keterlambatan tersebut sangat berimplikasi terhadap pelaksanaan pembangunan, baik di bidang infrastruktur ataupun bidang lainnya. Sehingga keterjaminan mutu pembangunan tersebut khususnya di bidang struktur sangat kurang disebabkan pembangunan yang dilakukan secara tergesa-gesa atau terburu-buru," terangnya.

Sementara itu, Fraksi Golongan Karya (Golkar) melalui jubirnya, Okta Hasanatan menyatakan sangat mengapresiasi kinerja Pemkab Inhil, karena banyak capaian dan kerja nyata yang manfaatnya sudah dirasakan masyarakat, seperti pembangunan jalan penghubung antar kecamatan dan lain-lain, sehingga sudah seharusnya ini dilanjutkan, bagi kepentingan masyarakat dan kemajuan daerah.

Sedangkan Jubir Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Adi Candra dalam penyampaiannya berharap, apabila RAPBD-P dan 5 Ranperda yang diusulkan Pemkab Inhil telah disahkan, maka hendaknya dapat dilaksanakan dengan baik dan maksimal, serta dilakukan evaluasi.

Adapun 5 Ranperda yang diusulkan, yaitu Ranperda Perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2011 tentang penyelenggara pelayanan terpadu satu pintu, Penyelidik PNS di lingkungan Pemkab Inhil, Penyelenggara penanggulangan bencana, Perubahan atas Perda nomor 11 tentang menara telekomunikasi dan Ranperda tentang Penyelenggara Kepariwisataan. (ADV)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • DPRD Inhil Sorot Keterlambatan Penyampaian KUA PPAS Perubahan APBD 2017
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved