Gara-Gara Ketahuan Nikah Lagi, Oknum Kepsek SMP YKPP Dumai Gugat Cerai Istri Tua
Editor: | Rabu, 06-12-2017 - 22:31:00 WIB
DUMAI- Sri Kumala Dewi (45) merupakan istri pertama dari Aben Suparto Admaza yang kini menjabat sebagai Kepala Sekolah SMP YKPP Dumai, meskipun dirinya sudah memiliki istri dan memiliki anak, Aben ternyata menikah lagi alias nikah siri tanpa sepengetahuan Dewi sang istri tua.
Aben Oknum Kepsek SMP YKPP ini menikah lagi, diduga Aben secara diam-diam sudah memiliki tambatan hati, sehingga Aben dengan diam-diam dirinya menikah lagi alias nikah siri dengan wanita idamannya pada bulan Juli 2017 lalu.
Hal ini di ungkapkan Sri Kumala Dewi yang didampingi Kuasa Hukum nya Hotland Thomas Sianturi SH di Pengadilan Agama Dumai kepada EraRiau.com, bahwa dirinya tidak mengetahui jika suaminya menikah lagi alias nikah siri kepada wanita idaman lain. Yang membuat suaminya Aben menggugat cerai dirinya ke Pengadilan Agama.
"Saya sama sekali tidak mengetahui jika suami saya tersebut telah menikah lagi dengan wanita lain, dan pernikahannya tersebut tanpa sepengetahuan saya terjadi pada bulan Juli 2017 lalu," ungkap Dewi didampingi Kuasa Hukumnya, Selasa (05/12/2017).
Menurut Dewi, setelah dirinya mengetahui suaminya Aben tersebut ketahuan selingkuh dan menikah lagi alias nikah siri, dirinya sempat terjadi percekcokan kepada Aben, dan dirinya sempat terjadi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Aben. Dan dirinya sudah melaporkan hal ini ke Polres Dumai.
"Setelah saya pergoki suami saya dirumah istri mudanya, suami saya tersebut mulai drastis sikapnya dan mulai kasar terhadap saya, dan kamipun hampir sering terjadi pertengkaran. Sehingga Aben waktu itu pernah melakukan KDRT terhadap saya, dan permasalahan KDRT ini sudah saya laporkan ke Polres Dumai, namun hingga kini belum ada tindak lanjutnya," ugkap Dewi.
Lanjutnya,"Dengan kejadian ini, saya merasa sedih, bahwa Aben terindikasi kuat ingin menceraikan saya dikarenakan kuat dugaan saya terpengaruh dengan istri mudanya tersebut," pungkas Dewi.
Disamping itu, Hotland Thomas Sianturi SH selaku Kuasa Hukum Sri Kumala Dewi akan terus menggiring perkara kliennya untuk kepentingan hukum kliennya, selain dari perkara suami kliennya menikah siri, dirinya juga akan mempertanyakan ke Polres Dumai terkait laporan kasus KDRT kliennya.
"Saya akan mempertanyakan kepada Polres Dumai, tentang tindaklanjut laporan klien saya tentang dugaan kasus KDRT yang diduga dilakukan oleh Aben. Sebab diwaktu klien saya membuat laporan, waktu itu saya belum ditunjuk untuk menjadi kuasa hukumnya," ungkap Hotland TS SH kepada EraRiau.com.
Lanjut Hotland,"Dan saat ini saya sudah resmi menjadi kuasa hukum ibu Sri Kumala Dewi. Untuk itu saya akan pertanyakan kasus laporan dugaan KDRT klien saya kepada Polres Dumai," tegas Hotland TS, SH.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :