Terbukti Kades Terpilih Bermain Curang, Komisi l: Hati-hati, bisa dipidana
Editor: | Senin, 04-09-2017 - 16:10:43 WIB
TEMBILAHAN - RIAUKontraS.Com - Ketua Komisi l DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) H Yusuf Said menyebutkan bahwa, jika terbukti Kepala Desa bermain curang pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), hati-hati bisa dipidana.
Yusuf mengatakan, sesuai Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 7 tahun 2016, telah ditetapkan tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa yang berisi 71 Pasal terkait Pilkades.
Dengan adanya Perbub Bupati ini, kata Ketua Komisi l, sudah jelas aturan dan ketentuan yang harus ditaati oleh setiap pasangan calon.
"Jika memang terbukti bermain curang pada Pilkades kemarin, Kades terpilih bisa saja digugurkan dan dipidana sesuai dengan pelanggaran yang ia lakukan," terang Said.
Terkait pelaksanaan dilapangan, menurut pengamatan Komisi l DPRD Inhil, Pilkades tahun ini jauh lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya. Sebab, ia menilai seluruh Stakholder telah bekerja dengan baik.
"Saya mengapresiasi kinerja dari Kepolisian, Satpol PP dan Tim Pengawas Desa, Kecamatan dan Kabupaten yang telah berusaha mensukseskan Pilkades di Inhil pada tahun ini," katanya sembari senyum.
Lebih lanjut ia menegaskan, konflik ditengah-tengah pasangan calon disetiap desa pasti ada. Namun, ini hanya isu saja.
"Kalo ada keberataan atas hasil Pilkades yang kemarin. Ya, silahkan adukan ke kita atau ke Panwas Kabupaten, dan hari ini terakhir pasangan calon Kades melakukan sanggahan," imbunya.
Sebelumnya, sebanyak 58 desa di negeri hamparan kelapa dunia mengikuti Pilkades serentak pada Rabu 30 Agustus kemarin. Dengan begitu, Ketua Komisi berharap, Pilkades tahun berikutnya dapat berjalan lebih sukses dan lancar lagi. (ADV/Har)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :