Wabup Nias Utara: Pengangkatan PTT Menjadi CPNS, Untuk Memenuhi SDM Dibidang Kesehatan
Editor: | Sabtu, 20-05-2017 - 08:26:32 WIB
NIAS UTARA, RIAUKontraS.com - Pengangkatan PTT Kementerian Kesehatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) merupakan kebijakan Nasional/Pemerintah Pusat dalam rangka memenuhi kebutuhan sumber daya manusia dibidang kesehatan. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Nias Utara Haogosochi Hulu,SE,MM, saat menyampaikan arahannya pada Pelaksanaan Orientasi pengenalan tugas bagi Calon Pegawai Negeri Sipil, Rabu (17/5/17).
"Orientasi Calon Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara dari Program Pegawai Tidak Tetap Kementrian Kesehatan tahun Anggaran 2017 mengacu pada Dasar hukum Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 07 Tahun 2007 tentang penetapan kebutuhan PNS dari program Pegawai tidak tetap Kementerian Kesehatan dilingkungan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota tahun Anggaran 2017, Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. R/49/S-SM.01.00/2017 tanggal 01 Februari 2017 perihal penyampaian penetapan kebutuhan PNS dari program PTT dan hasil seleksi kompetensi dasar Kementerian Kesehatan, Keputusan Bupati Nias Utara Nomor 800/25/K/Tahun 2017 tanggal 06 Maret 2017 tentang penetapan kelulusan PTT peserta seleksi kompetensi dasar Kementerian Kesehatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara tahun 2017, dan Surat Badan Kepegawaian Negara Nomor 019/KR.VI/P.NIP/PTT/21224/V/2017 tanggal 08 Mei 2017 perihal lembar penetapan NIP 56 orang calon Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Kabupaten Nias Utara tahun 2017."terang Haogosochi
Haogosochi Hulu menambahkan bahwa Pengangkatan PTT Kementerian Kesehatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil merupakan kebijakan Nasional/Pemerintah Pusat dalam rangka memenuhi kebutuhan sumber daya manusia dibidang kesehatan, untuk itu calon Pegawai Negeri Sipil yang 56 (lima puluh enam) orang akan diberi masa percobaan paling lama 2 tahun, apabila dalam menjalani masa percobaan tidak menunjukkan displin, kinerja yang baik, dan melanggar peraturan yang belaku maka Pemerintah Kabupaten Nias Utara tidak segan-segan untuk memberhentikan saudara-saudara calon Pegawai Negeri Sipil."ungkap Haogosochi
"Kepada saudara-saudara yang akan mengikuti orientasi/pengenalan tugas-tugas sebagai pelayan dan Abdi Negara di Pemerintah Kabupaten Nias Utara agar terus bekerja secara profesional dalam melayani masyarakat demi suksesnya pembangunan disegala bidang."harap Haogosochi.(Man zega)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :