www.riaukontras.com
| Jaksa Agung: Musrenbang Kejaksaan Diharapkan Mampu Mewujudkan Transformasi Sistem Penuntutan | | Wakajati Riau Ikuti Penutupan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual | | Menyikapi Persoalan Hukum Menjerat Wartawan, Wahyudi El Panggabean: Taati KEJI | | Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur | | Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 26 April 2024
 
Dugaan Penyelewengan ADD/DD 2016 Desa Sifahadro Kec. Sawô, LSM-FORTARAN Melaporkan Ke Penegak Hukum
Editor: | Sabtu, 22-04-2017 - 23:39:20 WIB


TERKAIT:
   
 

NIAS UTARA, RIAUKontraS.com - Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Masyarakat Pemantau APBD dan APBN (DPD LSM-FORTARAN) Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatera Utara menyurati Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Kepala Inspektorat Kabupaten Nias Utara, Menteri Pemberdayaan Desa Tertinggal di Jakarta, Menteri Dalam Negeri, dan Ketua Komisi XI DPR RI di Jakarta. Pasalnya Dugaan terindikasi penyalahgunaan ADD dan DD di Desa Sifahadro Kecamatan Sawô Kabupaten Nias Utara.

Surat tersebut tertanggal 13 April 2017 dengan Nomor 239/Lpr/DPD.LSM-FTR/IV/2017 Perihal Laporan Dugaan Indikasi Penyelewengan ADD dan DD di Desa Sifahadro T.A 2016, dan Penjarakan Koruptor Kepala Desa dan Tim pada Pelaksanaan ADD dan DD T.A 2016 sebesar Rp.92.425000.~

Dalam surat DPD LSM-FORTARAN Kabupaten Nias Utara atas hasil investigasi di lapangan terkait pengelolaan kegiatan ADD dan DD Tahun 2016 di Desa Sifahadro Kecamatan Sawô dengan Pagu Dana Keseluruhan Rp.999.772.353 (Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Tiga Rupiah) yang diperuntukan dalam kegiatan desa yaitu Bidang Penyelenggara Pemerintah Desa, Bidang Operasional Perkantoran dan Bidang Pelaksanaan Pembangunan. Dimana salahsatu kegiatan Fisik untuk Pembukaan Jalan Baru dari Hiligawoo menuju Sawah Sohoya Dusun II Sepanjang 1.500 Meter dengan biaya anggaran sebesar Rp.513.636.250 (Lima Ratus Tiga Belas Juta Enam Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah), Hingga kini pembangunan tersebut tidak dapat dilalui masyarakat karena belum selesai dikerjakan.

Juga telah tercantum dalam surat tersebut bahwa pengerjaan kegiatan fisik Abruradul, tidak sesuai dengan perencanaan awal dan sangat jauh berbeda dengan basetake yang telah ditentukan, terjadi pemotongan upah pekerja yang seharusnya didalam RAB Rp.80.000/HOK namun yang dibayarkan kalau pekerjanya Laki-laki Rp.70.000/HOK dan perempuan Rp.60.000/HOK. Hal ini juga terjadi pada pembelian Bahan Material Batu 10/15 dengan harga RAB Rp.161.000/M³ sementara yang dibayarkan kepada Pemasok Rp.120.000/pick up (1 pick up=1,5M³), dan Batu 5/7 dalam RAB dengan harga Rp.195.000/M³ juga yang dibayarkan kepada Pemasok bahan hanya Rp.190.000/pick up.

Pemotongan upah pekerja ini juga terjadi pada pembangunan Sumur Gali di Dusun I dan II desa Sifahadro sebanyak 6 Unit dengan harga upah di RAB Rp.1.925.000/Unit namun yang dibayarkan Tim Pengelola kepada tukang hanya Rp.1.500.000/Unit.
Hal yang sama juga terjadi didusun II desa Sifahadro pada pengerjaan pembangunan MCK yang seharusnya upah di dalam RAB Rp.4.195.000 sementara yang dibayarkan kepada tukang hanya Rp.3.500.000, Pengadaan Semen Porland yang ada di RAB 41 Zak sementara yang dibelanjakan hanya 20 Zak dan jumlah Batako dalam RAB 750 Buah dengan harga Rp.3500/Buah namun yang dibelanjakan hanya 350 Buah.

Untuk diketahui, didalam surat DPD LSM-FORTARAN Kabupaten Nias Utara telah tertera Nama Tim Pengelola Kegiatan ADD dan DD Desa Sifahadro Kecamatan Sawô Kabupaten Tahun 2016 lalu, dengan Ketua Tim Budiman Alim Gea, Sekretaris Tim Rustan Harefa, Bendahara Tim Yasoaro Zendrato, Koordinator PPTKD (Sekretaris Desa) Amirsyah Gea, Penanggung jawab (Pj.Kepala Desa) Abdul Aziz Waruwu dan Operator Desa bernama James Azhar Waruwu.

Ketua DPD LSM-FORTARAN Kabupaten Nias Utara, Febeanus Zalukhu meminta kepada Pemerintah Daerah melalui Inspektorat juga kepada penegak hukum untuk segera melakukan Audit ADD dan DD di Desa Sifahadro Kecamatan Sawô Kabupaten Nias Utara.

"Itu benar surat kami, atas nama DPD LSM-FORTARAN Kabupaten Nias Utara meminta Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara melalui Inspektorat untuk melakukan Audit kepada Tim Pengelola ADD dan DD di desa Sifahadro dalam waktu yang tidak terlalu lama dan kiranya Penegak Hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini dapat menindaklajuti laporan kami ini dalam upaya menyelamatkan Keuangan Negara yang semakin terpuruk dan di selimuti oleh Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme."ujar Febeanus saat ditemui diruang kerjanya kantor Sekretariat DPD LSM-FORTARAN di Lotu, Jumat(21/04/2017).

Sekretaris DPD LSM-FORTARAN Kabupaten Nias Utara, Efori Gea juga menyampaikan bahwa laporan tersebut berdasarkan pantauan dilapangan saat mengunjungi lokasi kegiatan pembangunan di Desa Sifahadro Kecamatan Sawô.

"Kenapa lagi dilakukan pemotongan upah pekerja itu, padahal Tim Pengelola ADD dan DD itu ada honor mereka. Kiranya Penegak Hukum di Negara kita ini tidak buta akan hal ini."ucap Efori. (Man zega)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Dugaan Penyelewengan ADD/DD 2016 Desa Sifahadro Kec. Sawô, LSM-FORTARAN Melaporkan Ke Penegak Hukum
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved