Pemerintah Kab. Nias Utara Tidak Dapat Mengalokasikan Anggaran Untuk GBD Tingkat SMA Sederajat
Editor: | Sabtu, 15-04-2017 - 17:49:29 WIB
NIAS UTARA, RIAUKontraS. Com -Guru Bantu Daerah (GBD) Tingkat SMA Sederajat tidak dapat mengikuti pemberkasan di Dinas Pendidikan Pamuda dan Olahraga Kabupaten Nias Utara pada tahun 2017 ini.
Hal tersebut diutarakan oleh Plt.Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Nias Utara, Kornelius Zalukhu saat ditemui diruang kerjanya. Kamis (13/04/2017).
Dijelaskannya, bahwa hingga kini Pemerintah Kabupaten Nias Utara tidak dapat mengalokasikan anggaran untuk menanggulangi gaji GBD tingkat SMA Sederajat karena Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara belum memberikan kepastian juga karena belum adanya dasar hukum yang ditetapkan untuk hal tersebut.
"GBD tingkat SMA sederajat itu telah menjadi kewenangan Tingkat Provinsi, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara melalui Dinas Pendidikan tidak dapat mengalokasikan anggaran untuk menanggulangi gaji GBD tingkat SMA sederajat tersebut karena belum ada dasar hukum yang ditetapkan untuk tahun 2017 ini."jelas Kornelius
Pada saat Audiensi Guru GBD tingkat SMA Sederajat (Rabu,15/03/2017) Bupati Nias Utara, Marselinus Ingati Nazara mengatakan bahwa berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dimana Pengelolaan SMA, SMK Sederajat yang sebelumnya Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dialiahkan ke Provinsi.(Man zeg)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :