www.riaukontras.com
| Sidak Rokok Ilegal di Jalan Antara, Bea Cukai Bengkalis Tak Menghargai Wartawan | | Pleno Perolehan Suara Partai dan Kursi DPRD, Gerindra Bengkalis Gugat KPU Ke PTUN Pekanbaru | | JAM-Intelijen: Intelijen Kejaksaan Fungsi Penegakan Hukum Penanganan Perkara Koneksitas | | Kejari Kuansing Tahan Eks Bupati Sukarmis di Lapas Kelas II Teluk Kuantan | | Tim Penyidik Kejati Bali Lakukan Tangkap Tangan Bendesa Adat Terkait Pemerasan Investasi | | Dana Seleksi POPDA 2024 Nihil, Emos Gea: Jangan Main-main
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Sabtu, 4 Mei 2024
 
JAM-Intelijen: Penguatan Posisi Jaksa Sebagai Intelijen Penegakan Hukum di luar Instansi Pemerintah
Editor: Jarmain | Kamis, 18-04-2024 - 22:10:41 WIB

TERKAIT:
   
 

RiauKontras.com, Jakarta - Jaksa Agung Muda Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani memberikan pengarahan pada acara kunjungan virtual dalam rangka “Sosialisasi Penugasan Jaksa pada Instansi Pemerintah dan di luar Instansi Pemerintah sebagai Agen Intelijen Penegakan Hukum, Persiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 dan Pengawasan Multimedia”, Kamis (18 April 2024), secara virtual dari ruang Command Center.


JAM-Intelijen menyampaikan bahwa jajaran Intelijen Kejaksaan Agung akan berupaya membangun jaringan/relasi pada lintas Kementerian/Lembaga dan juga BUMN, salah satunya melalui optimalisasi penugasan Jaksa pada instansi pemerintah dan di luar instansi pemerintah sebagai Agen Intelijen Penegakan Hukum. Hal itu tertuang sebagaimana Peraturan Jaksa Agung Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penugasan Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia pada Instansi Pemerintah dan di luar Instansi Pemerintah.


“Kita perlu bersama-sama memperkuat posisi Jaksa/Pegawai Kejaksaan di instansi lain dengan cara membangun network yang kuat lintas instansi. Hal itu dapat bermanfaat bagi pengembangan dan penguatan Lembaga Kejaksaan melalui penempatan jabatan/pos yang dapat diisi oleh Jaksa/Pegawai Kejaksaan di instansi lain,” ujar JAM-Intelijen.


Oleh karenanya, JAM-Intelijen mengajak para Jaksa/Pegawai Kejaksaan agar dapat mengharumkan nama Kejaksaan melalui berbagai inovasi positif sesuai dengan karakter dan kearifan lokal masing-masing lingkup atau tempat.


Kemudian dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024, JAM-Intelijen meminta jajaran Intelijen Kejaksaan di seluruh Indonesia untuk segera mempersiapkan diri dalam mendukung dan menyukseskan pelaksanaan Pilkada ini, sebagaimana Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.


“Saya berharap jajaran Intelijen Kejaksaan di daerah segera melakukan deteksi dini dengan cara melakukan pemetaan kerawanan terkait dengan proses pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Hal itu dapat diantisipasi melalui koordinasi dengan stakeholders agar tidak menimbulkan gejolak hukum yang berarti di bidang Ipoleksosbudhankam serta pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan baik, lancar, aman, dan terkendali,” imbuh JAM-Intelijen.


Selain itu, JAM-Intelijen menekankan tentang kewenangan Kejaksaan di bidang pengawasan multimedia agar dapat dioptimalkan, terutama dalam melakukan operasi siber. Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30B huruf e Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.


“Jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL) telah berupaya mempersiapkan peralatan Information Technology (IT) untuk mendukung pelaksanaan kewenangan pengawasan multimedia tersebut. Saat ini pun sudah bisa dioperasikan dan dimanfaatkan,” pungkas JAM-Intelijen.


Pengarahan JAM-Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani dalam kunjungan virtual kali ini diikuti oleh Staf Ahli Bidang Politik, Keamanan dan Penegakan Hukum, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen, Direktur A dan Direktur B pada JAM INTEL, Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Para Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia yang dilakukan secara langsung dan virtual. (K.3.3.1)



Sumber: KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM, Dr. KETUT SUMEDANA


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • JAM-Intelijen: Penguatan Posisi Jaksa Sebagai Intelijen Penegakan Hukum di luar Instansi Pemerintah
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved