Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas
Editor: Jarmain | Rabu, 17-04-2024 - 20:31:13 WIB
RiauKontras.com, Jakarta - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam-Pidsus) memeriksa tiga orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, berinisial YYN selaku Karyawan PT Antam Tbk, SFAK selaku Corporate Secretary Division PT Antam Tbk dan MWW selaku Karyawan PT Antam Tbk, Rabu (17 April 2024).
Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM, Dr. KETUT SUMEDANA
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :