Diduga Ada Indikasi Korupsi dan Monopoli Terhadap Perusahaan Media
Oknum Pejabat di Dinas Kominfo Kabupaten Kampar Terancam Dilaporkan
Editor: | Senin, 08-04-2024 - 18:22:53 WIB
|
Ket. Foto ketua LSM Gerak Riau dan Kabid Dinas Kominfo Kab.Kampar |
PEKANBARU, Riaukontras.com - Kebungkaman informasi yang diduga dilakukan oleh Kabid (kabid) inisial SI, yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Dinas Kominfo Kabupaten Kampar, mendapat sorotan tajam dari elemen dan aktivis anti Korupsi di Provinsi Riau. Mereka mendesak Pj Bupati Kampar untuk segera melakukan evaluasi.
SI, yang telah lama menjabat sebagai Kabid Dinas Kominfo Kabupaten Kampar, dan baru-baru ini dipercayakan sebagai KPA, diduga tidak transparan dan monopoli terhadap beberapa perusahaan media dalam mengelola anggaran Publikasi yang diberikan oleh Pemerintah. Meskipun menjadi perhatian beberapa media dan LSM, SI belum memberikan penjelasan yang jelas terkait penggunaan anggaran tersebut.
Menyikapi dugaan ketidaktransparanan ini, Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi (LSM-Gerak) Provinsi Riau, Emos Gea, berencana untuk mengirim surat kepada Dinas Kominfo Kabupaten Kampar dan bahkan akan membuat laporan kepada penegak hukum jika terdapat indikasi pelanggaran.
"Anggaran publikasi di Dinas Kominfo Kabupaten Kampar telah menjadi sorotan media berkali-kali, namun belum pernah diungkap secara jelas. Oleh karena itu, kami akan segera mengirim surat dan jika ditemukan indikasi pelanggaran, kami akan laporkan oknum tersebut ke penegak hukum," ungkap Emos kepada media, Senin (8/4/24).
Menurut Emos, pejabat di Dinas Kominfo, terutama Kepala Bidang Kominfo yang juga menjabat sebagai KPA, seharusnya bersikap transparan kepada media dan publik. Mereka memiliki kewajiban untuk memberikan penjelasan terkait penggunaan anggaran publikasi.
"Kepala Bidang Kominfo dan KPA harus bersikap terbuka kepada media. Ini bukan hanya hak media, tapi juga kewajiban mereka sesuai dengan Undang-Undang. Jangan biarkan pertanyaan-pertanyaan media tidak dijawab atau diabaikan," tegas Emos.
Sebab, menurut Emos, anggaran publikasi merupakan uang negara yang harus dikelola dengan baik dan transparan. Penggunaan anggaran tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
"Itu uang negara bukan uang pribadi mereka, jangan sampai salah menggunakan. Apa alasan mereka tidak terbuka terkait anggaran ini?, jangan jangan ada yang tidak beres, ini harus di ungkap, jangan uang negara dijadikan kesenangan pribadi mereka, "kecam Emos.
Emos juga menyuarakan kekhawatirannya terkait kemungkinan penyalahgunaan anggaran publik untuk kepentingan pribadi oleh oknum-oknum di Dinas Kominfo.
"Jangan kan media, masyarakatpun wajib tau seluruh anggaran yang berasal dari uang negara. Jikalau tidak ada sesuatu atau indisikasi pelanggaran, tentu di jelaskan kepada media apa yang mereka pertanyakan, jangan di diamkan dan bungkam. Ini yang harus kita ungkap, "kata Ketua LSM Gerak Riau ini.
Terakhir, Emos meminta kepada Pj Bupati Kampar untuk segera mengevaluasi dan mencopot Kepala Bidang yang juga menjabat sebagai KPA inisial SI, jika terbukti tidak pantas menduduki jabatan tersebut.
"Hingga saat ini, belum ada jawaban atau penjelasan dari Kepala Bidang Kominfo inisial SI terkait hal ini. Kami meminta agar Pj Bupati Kampar segera bertindak dalam mengatasi masalah ini agar tidak menimbulkan dugaan pembiaran terhadap penyalahgunaan anggaran publik," tutup Emos.
Hingga berita ini ditulis ulang, konfirmasi yang dilayangkan kepada Kepala Bidang (Kabid) Kominfo inisial SI belum mendapatkan jawaban. Situasi ini menambah ketidakpastian terkait transparansi pengelolaan anggaran di Dinas Kominfo Kabupaten Kampar tersebut.
KEND ZAI.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :