Diduga SPBU 14.284,633 Tidak Jera Melakukan Pengisian Minyak BBM Pertalite Menggunakan Jerigen
Editor: | Sabtu, 30-03-2024 - 23:10:38 WIB
Pelalawan, Riaukontras.com - Entah sampaikan akan berakhir pengisian minyak jenis Pertalite diSpbu pada SPBU Seperti yang terjadi spbu SPBU 14.284.633 pangkalan kerinci kota kecamatan pangakalan kerinci Kabupaten Pelalawan dengan leluasa mengisi minyak pertalite dengan menggunakan jerigen sampai berulangkali.20:17:54 30/03/2024
Padahal ini sudah di atur oleh Perpres no 191 Tahun 2014, Diduga SPBU 14.284.633 melanggar Standart Operasional Prosedur (SOP) dari pertamina. Bagi masyarakat yang membeli BBM pertalite dan solar subsidi menggunakan jerigen dilarang jika tidak disertakan surat rekomendasi untuk kebutuhan tertentu, seperti pertanian, perikanan atau usaha mikro kecil.
Jerigen yang dibenarkan untuk beli BBM di SPBU sudah diatur dan dijelaskan dalam aturan Regulasi, tetapi sering disalah artikan maknanya, bahkan disinyalir mengandung unsur sengaja dilanggar oleh para oknum pegawai SPBU terkesan nakal bersama konsumen yang diindikasi kerjasama.
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilarang melayani konsumen yang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen plastik/Fiber, alasannya mengundang resiko kebaran terlalu tinggi.
Hal itu telah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia termasuk Regulasi terkait.
Larangan itu disebabkan karena jerigen terbuat dari bahan yang mudah terbakar. Apalagi seperti Pertalite yang cepat terbakar, jika dibandingkan dengan BBM jenis lain.
BBM yang semakin kecil kandungan nilai oktannya, maka akan semakin cepat terbakar. Wadah tampungan atau jerigen yang digunakan untuk menampung bahan bakar itu harus berbahan tidak mudah mengantarkan listrik statis, seperti aluminium. Itupun dengan catatan, bahan bakar yang dibeli memiliki kadar oktan tinggi, seperti Pertamax, Pertamax Turbo, atau Pertamina Dex.
"Saat awak media konfirmasi kepada pengawas spbu 14.284.633 Andika melalui sampai saat ini belum ada tanggapan
Diduga spbu telah tidak mematuhi aturan dan prosedur yang telah di tetapkan pemerintah,oleh karna itu awak media meminta pihak terkait agar segera menindak dan memembari sanksi terhap spbu tersebut, seperti pimpinan pertamina bidang pemasaran agar memanggil dan memberi sanksi kepada pihak spbu 14..284.633(Bal)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :