www.riaukontras.com
| Sidak Rokok Ilegal di Jalan Antara, Bea Cukai Bengkalis Tak Menghargai Wartawan | | Pleno Perolehan Suara Partai dan Kursi DPRD, Gerindra Bengkalis Gugat KPU Ke PTUN Pekanbaru | | JAM-Intelijen: Intelijen Kejaksaan Fungsi Penegakan Hukum Penanganan Perkara Koneksitas | | Kejari Kuansing Tahan Eks Bupati Sukarmis di Lapas Kelas II Teluk Kuantan | | Tim Penyidik Kejati Bali Lakukan Tangkap Tangan Bendesa Adat Terkait Pemerasan Investasi | | Dana Seleksi POPDA 2024 Nihil, Emos Gea: Jangan Main-main
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Minggu, 5 Mei 2024
 
Diduga SPBU 14.284,633 Tidak Jera Melakukan Pengisian Minyak BBM Pertalite Menggunakan Jerigen
Editor: | Sabtu, 30-03-2024 - 23:10:38 WIB

TERKAIT:
   
 

Pelalawan, Riaukontras.com - Entah sampaikan akan berakhir pengisian minyak jenis Pertalite diSpbu pada SPBU Seperti yang terjadi spbu SPBU 14.284.633 pangkalan kerinci kota kecamatan pangakalan kerinci Kabupaten Pelalawan dengan leluasa mengisi minyak pertalite dengan menggunakan jerigen sampai berulangkali.20:17:54 30/03/2024


Padahal ini sudah di atur oleh Perpres no 191 Tahun 2014, Diduga SPBU 14.284.633 melanggar Standart Operasional Prosedur (SOP) dari pertamina. Bagi masyarakat yang membeli BBM pertalite dan solar subsidi menggunakan jerigen dilarang jika tidak disertakan surat rekomendasi untuk kebutuhan tertentu, seperti pertanian, perikanan atau usaha mikro kecil.


Jerigen yang dibenarkan untuk beli BBM di SPBU sudah diatur dan dijelaskan dalam aturan Regulasi, tetapi sering disalah artikan maknanya, bahkan disinyalir mengandung unsur sengaja dilanggar oleh para oknum pegawai SPBU terkesan nakal bersama konsumen yang diindikasi kerjasama.


Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilarang melayani konsumen yang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen plastik/Fiber, alasannya mengundang resiko kebaran terlalu tinggi.


Hal itu telah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia termasuk Regulasi terkait.


Larangan itu disebabkan karena jerigen terbuat dari bahan yang mudah terbakar. Apalagi seperti Pertalite yang cepat terbakar, jika dibandingkan dengan BBM jenis lain.


BBM yang semakin kecil kandungan nilai oktannya, maka akan semakin cepat terbakar. Wadah tampungan atau jerigen yang digunakan untuk menampung bahan bakar itu harus berbahan tidak mudah mengantarkan listrik statis, seperti aluminium. Itupun dengan catatan, bahan bakar yang dibeli memiliki kadar oktan tinggi, seperti Pertamax, Pertamax Turbo, atau Pertamina Dex.


"Saat awak media konfirmasi kepada pengawas spbu 14.284.633 Andika melalui sampai saat ini belum ada tanggapan


Diduga spbu telah tidak mematuhi aturan dan prosedur yang telah di tetapkan pemerintah,oleh karna itu awak media meminta pihak terkait agar segera menindak dan memembari sanksi terhap spbu tersebut, seperti pimpinan pertamina bidang pemasaran agar memanggil dan memberi sanksi kepada pihak spbu 14..284.633(Bal)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Diduga SPBU 14.284,633 Tidak Jera Melakukan Pengisian Minyak BBM Pertalite Menggunakan Jerigen
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved