Dana Study Banding Desa Seriwau Diduga Dikorupsi
Editor: | Senin, 19-02-2024 - 19:56:41 WIB
Nias Utara, Riaukotras.com - Ibu PJ. Kepala Desa Seriwau Kecamatan Sawo dan Perangkat Desa, Kabupaten Nias Utara, Irman Selayan, SH, diduga Menyalahgunakan Dana Study banding yang menghabiskan Anggaran Dana Desa sebesar Rp. 37. 500.000 Tahun 2023 untuk biaya Study banding, Dengan nama: " Peningkatan Kapasitas Pariwisata Desa ".
Study banding ini dilaksanakan di Agrowisata Paloh Naga di Desa Wisata Denai Lama Kecamatan Pantai Labu. Yang ikut oleh Ibu Irman Selayan, SH (PJ. Kades), Masdar Telaumbanua (Sekdes), Maswan Telaumbanua (Seksi Pemerintahan) Amir Hamkah (KTU), dan Ketua BPD, dengan Anggaran biaya Rp. 7.500.000/orang. Selama 5 hari (tanggal 6 s/d 11/ 2013 ) Dengan jumlah sebesar Rp. 37.500.000.
Dugaan Penyelewengan Dana Desa pada kegiatan tersebut yaitu :
1.Dalam RAB tempat penginapan adalah penginapan kelas A. Tetapi yang di ambil oleh PJ Kades adalah yang standar yaitu * Hotel Istana * dan SPJ bukan hotel Istana tetapi Hotel yang mewah sesuai biaya dalam RAB. Di duga pemalsuan Dokumen (Pemalsuan SPJ)
2. Dalam RAB Bimtek Studi Banding selama 5 hari sedangkan yang di laksanakan hanya sehari, dengan membawa pakaian banyak untuk melengkapi dokumen foto selama lima hari saat itu.
3. Biaya Bintek Study banding hanya sekali di laksanakan.
4. Biaya transportasi mobil pulang pergi dari tempat penginapan (Hotel Istana) ke tempat studi banding di Paloh Naga selama 4 hari belum di laksanakan.
Ketika di konfirmasi salah satu peserta yang mengikuti studi banding yang tidak mau di sebut namanya mengatakan bahwa benar pelaksanaan kegiatan study banding hanya satu kali saja di laksanakan di tempat Paloh Naga. Yang 4 (empat) hari belum di laksanakan.
Hanya untuk menghabiskan sisa studi banding yang 4 hari lagi, kami habiskan di Hotel Istana, tidur, duduk santai dan jalan - jalan di Kota Medan sambil menunggu habisnya waktu yang di tentukan (sampai tanggal 10/6/23). Ujarnya..
Wartawan Riaukotras mecoba mengkonfirmasi kepada Ibu PJ. Irman Selayan,SH Desa Seriwau di Kantor Camat Sawo di ruang kerjanya, terkait dengan informasi belum terlaksana studi banding yang 4 hari lagi. Dia menjawab sudah terlaksana. Ketika ditanya Apa sudah terlaksana kegiatan itu Bu?
Ada saya pada saat itu Bu belum di laksanakan? Lalu PJ Kades menjawab terserah kamu ajalah.... dengan mukanya Geram...
Salah seorang Tokoh masyarakat di Desa Seriwau Julmam Mendofa menanggapi hal tersebut menyatakan bahwa yang di lakukan oleh ibu PJ. Kades dan Perangkat Desa Seriwau merupakan Pembodohan kepada masyarakat Desa Seriwau dan juga pemerintah yang merugikan kami masyarakat Desa Seriwau dimana saya menyatakan bahwa PARIWISATA DESA di Desa kami tidak ada.
Saya melihat sejak beberapa kali Pemdes Seriwau melaksanakan Study Banding atau Bintek di beberapa Daerah mulai dari Tahun 2017 sampai 2023, tidak penah ada perubahan atau berupa sosialisasi kepada masyarakat tentang kemajuan Desa, bahkan pj kepala Desa mengelola Dana Desa secara pribadi bukan secara kepentingan masyarakat banyak Desa seriwau,
sekarang tidak ada satu pun yang bisa mereka sampaikan kepada masyarakat Desa Seriwau peningkatan dan kemajuan setelah mengikuti study Banding dari sana. Hanya untuk menghabiskan uang Dana Desa kami.
Kami berharap kepada Inspektorat Kabupaten Nias Utara untuk mengaudit kegiatan Study banding ini di Desa Seriwau yang tergolong penyelewengan anggaran dan SPJ pelaksanaan yang di Duga Palsu. Dan hal ini kami akan menyampaikan Laporan terkait kegiatan Study banding yang merugikan kami, kepada penegak Hukum. Tegasnya
* E. Gea *
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :