www.riaukontras.com
| Excavator Bersihkan Lahan Karet, Keterangan PJ Kades Simpang Ayam Banyak di Ragukan | | Komisi Kejaksaan Kawal Penuntasan Perkara Korupsi Tambang Timah | | Kejari Dumai Tetapkan MFZ dan SHL Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Bandwidth Tahun 2019 | | Kejati Riau Tahan Direktur BUMDes Karya Muda Perhentian Sungkai Resmi Sebagai Tersangka Korupsi | | Menuju WBK dan WBBM, Kalapas; Terima Kasih Tim Penilai Lakukan Verifikasi di Lapas Bengkalis | | Semangat Raih WBK, Lapas Bengkalis Ikut Desk Evaluasi Oleh Tim Penilaian Internal
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Sabtu, 18 Mei 2024
 
Wakajati Riau Ikuti Pengarahan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Secara Virtual
Editor: Jarmain | Rabu, 31-01-2024 - 14:00:36 WIB

TERKAIT:
   
 

RiauKontras.com, Pekanbaru - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Riau Hendrizal Husin, SH., MH beserta Para Koordinator, Para Kasi dan Jaksa Fungsional bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau mengikuti kegiatan Pengarahan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana secara virtual, Rabu (31/1/2024) sekira pukul 09.00 Wib bertempat di Ruang Vicon Lt. 2 Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejaksaan Tinggi Riau.


Dalam pengarahannya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana menyampaikan kepada seluruh jajaran terkait Optimalisasi Teknis Penanganan Perkara Penting (Narkotika & Terorisme) yang sedang dan akan ditangani para Jaksa, menekankan kepada jajaran untuk meningkatkan kecermatan dan kehati-hatian para Jaksa dalam menangani perkara penting khususnya dalam tahap pra penuntutan.


Penguatan kapabilitas para Jaksa dalam menangani perkara menjadi tumpuan keberhasilan dalam penyelesaian perkara yang berkeadilan dan berkualitas. Untuk itu para Jaksa dituntut untuk senantiasa meningkatkan integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tigas penegakan hukum.


Segera pedomani berbagai aturan teknis terbaru seperti Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum dan SE JAM Pidum Nomor : SE-01/E/Ejp/01/2024 tentang Prapenuntutan Tindak Pidana Umum agar menghasilkan penyelesaian perkara yang berkeadilan dan berkualitas.


Surat Edaran ini dikeluarkan untuk mengatur Tindakan Jaksa/Penuntut Umum pada tahap prapenuntutan dan menyamakan persepsi dalam penanganan perkara terkait adanya perkara pidana yang diterima atau perkara perdata yang sedang berjalan sidangnya atau telah selesai sidang perdata tersebut namun belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap.


Menutup pengarahanya, JAM Pidum berpesan agar Surat Edaran ini dijadikan pelengkap Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum, sehingga dapat mewujudkan penanganan perkara yang lebih profesional, berkualitas, berintegritas, dan humanis guna kepastian hukum yang adil serta memberi kemanfaatan dengan mengedepankan dominus litis Penuntut Umum, serta mempertimbangkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan dan rasa keadilan di masyarakat.


Kegiatan Pengarahan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum secara virtual berjalan aman, tertib dan lancar. (Jarmain)


Sumber: Kasi Penkum Kejati Riau, BAMBANG HERIPURWANTO, SH., MH


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Wakajati Riau Ikuti Pengarahan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Secara Virtual
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Dimasa Pandemi Covid-19, Parma City Hotel Diduga Sediakan PSK Pada Tamu yang Menginab
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved