www.riaukontras.com
| ST. Burhanuddin Resmikan Gedung Baru Kejari Pali, Kejari Muara Enim dan Kunjungan ke Kejari Prabumul | | Puspenkum Kejagung Gelar Penerangan Hukum Mengenai Pencegahan TPPO dan Korupsi pada Ketenagakerjaan | | Diduga Tak Pernah Ngantor, Desak Lurah Pergam Kembalikan Uang ADTK Sebesar Rp 64 Juta Rupiah | | Kajati Akmal Abbas Ikuti Verlap dari TPI Dipimpin Inspektur IV JAM WAS Kejagung RI | | LSM Temperak Minta Dirjen Bea Cukai Lakukan Evaluasi Terhadap Kinerja Bea Cukai Bengkalis | | Pujiyono Suwadi: HUT PERSAJA ke 73, Kejaksaan Hebat dan Humanis
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Selasa, 7 Mei 2024
 
Diduga Mantan Pj. Penghulu Bagan Jawa Gelapkan Dana Opasional Posyandu Tahun 2023
Editor: Jarmain | Senin, 15-01-2024 - 15:32:46 WIB

TERKAIT:
   
 

RiauKontras.com, Bagansiapiapi - Mantan Penghulu Bagan Jawa selama Pj. Saipul dilantik Bupati Rohil menjadi Penghulu Bagan Jawa, penganti Pj. Erlinda, S.Pd dibulan juni 2023 beberapa bulan lalu, menemukan beberapa permasalahan dan keanehan yang terjadi di Kepenghuluan tersebut.


Dalam pantauan awak media Pj. Penghulu Bagan Jawa Saipul sangat minim berantraksi dengan masyarakat, apa lagi saat menjabat susah dihubungi dan tidak mau mengangkat telpon masyarakat.


Baru- baru ini, 8 Januari 2024 awak media mencoba melakukan konfirmasi melalu via telpone mengenai dana oprasional Posyandu diduga belum dibayar mantan Pj. Penghulu Bagan jawa tersebut, kini menjabat sebagai Pj. Penghulu desa Parit Aman sama sekali tidak menjawab pangilan telpone dari wartawanan dan tidak membalas chettingan konfirmasi tentang kendala pembayaran oprasional Posyandu melailui Wapshapp, Pj.Penghulu tersebut memilih bungkam alias tidak menjawab.


Selain itu, awak media juga melaku mediasi kepihak bendahara Kepenghuluan Bagan Jawa inisial "Z" saat itu memberikan keterangan soal dana Posyandu yang belum diserahkan kepada kader- kader Posyandu, ini penjelasannya yaitu:


1. Pj. Penghulu Saipul beralasan mau membayarnya cuma dana Oprasional saja selama 6 bulan satu bulannya Rp.1.500.000


2. Dana kosumsi selama 6 bulan 1 bulannya Rp. 1.500.000 tidak dibayarkan.


3. Perangkat yang termasuk dalam kader pengurusan Posyandu tidak boleh dibayar.


Dana Posyandu selama 6 bulan tersebut sekitar Rp. 21.000.000, telah kami serahkan kepada penghulu ujar "Z". Selain itu, Z juga menyampaikan kepada awak media dana keseluruhannya telah diserahkan nya kepada penghulu dengan alasan penghulu sendiri yang akan bayar kepada pengurùs Posyandu.


Yang terakhir ucap Z, sejauh ini pengurus posyandu juga ada yang mendatangi kami meminta Oprasional atau jasa mereka namun penghulu hanya mau bayar Oprasionalnya saja, untuk dana kosumsi penghulu tidak mau bayar. Kader Posyandu juga tidak mau menerima kalau hanya dibayar cuma 1.500.000 mereka juga tidak mau menerimanya, mereka tetap meminta Rp. 3.000.000 perbulan sepertimanabiasanya yang mereka terima dibulan sebelumnya dibayar 3.000.000, tutup Z.


Dihari yang sama, awak media juga melakukan konfirmasi kepada sekretaris Kepenghuluan Bagan Jawa Suhaimi Irsan, melalui pangilan telpone. Sekdes tersebut lansung merespon pertanyaan dari awak media. Dalam percakapan tersebut sekdes membenarkan dana Posyandu tersebut belum dibayarkan tuturnya Suhaimi Sekdes Bagan Jawa.


Lanjut Suhaimi," sejauh ini pembayaran Oprasional Posyandu belum dibayar dikarnakan kader Posyandu tiak mau dibayar 1.500.000 perbulannya, karna petugas Posyandu sebelum menerima 3.000.000 perbulan, dari mulai januari s/d juni Oprasional mereka sudah dibayar sama Pj. Erlinda penghulu sebelumnya sudah dibayar Ful selama enam bulan kata Sekdes.


Selainitu, Sekdes juga mengatakan Pak Penghulu Saipul tidak mau bayar karna ada perangkat desa ikut jadi pengurus kader Posyandu itu alasan yang saya ketahui ucap sekdes. Beberapa hari yang lalu ada juga Kader Posyandu menelpon saya ucap sekdes. Mereka menyampaikan kesaya penghulu Saipul tidak mau bayar karna diri sudah pindah desa Parit Aman nanti biar Penghulu yang baru yang bayar kata penghulu disampaikan kepada salah satu kader Posyandu, dananya Posyandu sudah saya kembalikan kerekening desa ucapnya saat menelpon Penghulu itu saja katanya AH. tutur Sekdes dalam pembicaran melalui via telponen bersama kader Posyandu.


Alhasil yang didapat dilapangan, hasil kontrol sosial media sudah mendapatkan keterangan dan fakta. Maka dari itu diminta kepada instansi terkait Insfektorat Rokan Hilir agar dapat secepatnya Audit pengunaan anggaran APBkep Kepenghuluan Bagan Jawa, karna hasil kontrol sosial dilapangan cukup jelas ada dugaan Pj. Penghulu melakukan pengelapan dana dalam jabatan bersumber APBD Daerah untuk dana ADK Kepenghuluan Bagan Jawa.


Selain itu, awak media kembali melakukan konfirmasi kepada Kabid dinas PMD Rokan Hilir Sugianto melalui via Whatsapp 10 januari 2024. Sugianto merespon pertanyaan dari awak media mengenai pembayaran Oprasional Posyandu, soal pencairan bukan bagian saya bidang nya lain bukan saya, ucapnya.


Karna saya juga di PMD kata sugianto, nanti saya coba pertanyakan dengan di secara pribadi dulu nanti saya kabari, namun sampai hari senin 15 januari Sugianto selaku kabid PMD juga tidak memberikan jawaban juga memilih diam.


Selanjutnya, tempat yang berbeda sabtu 13 januari 2024 awak media kembali melakukan mediasi kepada badan pengawas desa (BPKep) Kepenghuluan Bagan Jawa Jusrianto selaku wakil ketua BPKep menyampaikan. bahwasanya, Pj. Penghulu itu kerjanya melanjutkan kerja penghulu yang sebelumnya dalam tahun itu juga, seharusnya Saipul selaku penghulu harus membayar sesuai dengan ketentuan yang ada ucap jusrianto.


Dalam pembahasan APBKep itu sudah dijelaskan untuk pembayaran ini sekian dan yang lain sekian sudah jelas disitu semuanya kata jusrianto. Sampai sekarang tah apa alasan Saipul tidak mau membayarnya, setelah kami dapat informasi dari masyarakat dana Oprasional Posyandu itu baru setenggahnya dibayar yang seharusnya dibayar disetiap kelompok Posyandu itu 3.000.000, informasi baru dibayar 1.500.000 yang kami herankan yang 1.500.000 kenapa tidak dibayar Saipul, jelas Jusrianto.


Saat saya pertanyakan kesaipul kebetulan dihari libur kata Saipul, menunggu jam kerja nanti saya panggil pengurus Posyandu kekantor ucapnya Saipul saat saya pertanya tentang pembayaran, tegas jusrianto.


Wakil ketua BPKep Jusrianto juga menegaskan kalau saipul beralasan tidak mau membayar Oprasioanal Posyandu karna di dalam pengurusan itu ada staf kantor yang bekerja didesa terlibat menjadi pengurus Posyandu dan tidak boleh boleh dibayar, tolong jelaskan aturan mana yang melarang jelaskan kepada kami tegasnya BPKep.


Selain itu BPKep juga menjelaskan dengan tegas kalau tidak mau membayarnya kembali uang itu ke Kas desa kembali maksud saya seperti itu kalau tidak mau membayarnya.


Lanjut jusrianto," mengenai pembayaran ditahun yang berbeda itu boleh saja sah sah saja, asalkan Saipul mau membayarnya, karna uang itu sudah dicairkan ditahun 2023 kwintasi maupun Amprah nya di buat ditahun 2023 meskipun di bayar pada tahun ini 2024 yang penting Saipul mau membayarnya.


Tempat yang sama, Ketua PBKep Bagan Jawa Zamri juga memberikan keterangan keterangan mengenai pembayaran Oprasional Posyandu dan lain sebagainya. Kami selaku Pengawasan dikepenghuluan Bagan Jawa surat menyurati Penghulu Saipul yang kini menjabat sebagai Pj. Penghulu Parit Aman untuk melakukan musyawarah bersama kami dalam hal, yang mana pada saat ini masih banyak pekerjaan yang belum terselesaikan, dan menyelesaikan permasalahan yang ada pada saat ini.


Namun Saipul sebagai Pj. Penghulu Bagan Jawa sebelum menolak pemangilan dari kami secara sah dan tidak mau hadir malahkan menolak surat pangilan kami selaku BPKep dengan tujuan meluruskan permasalahan disaat beliau menjabat di Kepenghuluan Bagan Jawa itu tujuan kami memangil Saipul namun sampai saat ini beliau tidak mau dan beliau hanya menitip salam itu saja ujar Zamri BPKep.


Harapan kami selaku BPKep Bagan Jawa dengan Pj. Penghulu lama Saipul, adapun pemangilan kami secara tertulis ini dengan tujuan baik, untuk mencari solusi dan menyelesaikan masalah yang ada dan bukan mencari masalah, bukan hanya dana Oprasional saja masih banyak kegiatan lainnya.


Yang terakhir, dalam waktu dekat ini kami akan lakukan Sertijab antara Pj. Penghulu Saipul dan Penghulu yang baru sekarang ini tutup Zamri.


Dengan adanya informasi dan fakta dilapangan agar Oknum yang bermain dengan dana Desa yang dimaksud, agar pemerintah Kabupaten Rokan Bupati Rokan Hilir agar secepatnya ditindak lanjuti demi kenyaman masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.


Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Pasal 21 Ayat (1) yang berbunyi “Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalampasal 19 ayat (2) paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran” di mana terdapat prinsip-prinsip penetapan prioritas penggunaan dana desa tahun 2023, di antaranya:


1. Kemanusiaan


2. Keseimbangan Alam


3. Kebijakan Strategis Nasional Berbasis Kewenangan Desa


4. Sesuai dengan Kondisi Obyektif Desa


5. Kebhinekaan, dan


6. Keadilan


Tahun 2023 sendiri terdapat prioritas penggunaan dana desa, di mana pertama pada pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai dengan kewenangan desa, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan desa, di mana akan dijelaskan secara mendalam.


Dengan adanya ketertutupan informasi Publik dan tidak merespon komfirmasi dari awak media hingga berita diterbitkan.


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Diduga Mantan Pj. Penghulu Bagan Jawa Gelapkan Dana Opasional Posyandu Tahun 2023
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved