www.riaukontras.com
| Excavator Bersihkan Lahan Karet, Keterangan PJ Kades Simpang Ayam Banyak di Ragukan | | Komisi Kejaksaan Kawal Penuntasan Perkara Korupsi Tambang Timah | | Kejari Dumai Tetapkan MFZ dan SHL Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Bandwidth Tahun 2019 | | Kejati Riau Tahan Direktur BUMDes Karya Muda Perhentian Sungkai Resmi Sebagai Tersangka Korupsi | | Menuju WBK dan WBBM, Kalapas; Terima Kasih Tim Penilai Lakukan Verifikasi di Lapas Bengkalis | | Semangat Raih WBK, Lapas Bengkalis Ikut Desk Evaluasi Oleh Tim Penilaian Internal
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Sabtu, 18 Mei 2024
 
Kejari Kuansing Menerima Pengembalian Keuangan Negara 320 Juta dari Koperasi Rindang
Editor: Jarmain | Rabu, 13-12-2023 - 23:15:09 WIB

TERKAIT:
   
 

RiauKontras.com, Pekanbaru - Jaksa Penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) telah Menerima Pengembalian Keuangan Negara dari Ketua Koperasi Rindang pada Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian Yuhepri, S. Sos.


Penyerahan keuangan Negara Selasa (12/12/2023) sekira pukul 13.00 Wib di benarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum bidang Intelijen Kejaksaaan Tinggi Riau Bambang Heripurwanto SH., MH.


Dijelaskan, adapun besaran Keuangan Negara yang dikembalikan tersebut sebesar Rp. 320.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta rupiah) dan uang tersebut diserahkan langsung oleh  Yuhepri, S.Sos kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nurhadi Puspandoyo, S.H., M.H., dengan didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen Rozi Juliantono, S.H, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Andre Antonius, S.H., M.H dan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Mona Siti H Simanjuntak, S.H., M.H serta disaksikan oleh Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Bapak Erdiansyah, S.Sos., M.Si dan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Mardansyah, S.Sos., M.M.


Pengembalian Keuangan Negara tersebut merupakan Pengembalian dari Koperasi Rindang yaitu Koperasi Pegawai pada Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian Kabupaten Kuantan Singingi yang pada saat itu mendapatkan modal dari Perguliran dana sebesar Rp. 320.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta rupiah) dan selanjutnya uang tersebut segera disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, ucap Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto saat dikonfirmasi awak media.


Selanjutnya tambah Kasi Penkum Kejati Riau, untuk Penyelidikan Perkara dugaan tipikor Perguliran Dana ke Koperasi Rindang pada Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian Kabupaten Kuantan Singingi ditutup karena sudah ada Pemulihan Keuangan Negara. (Jarmain).


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Kejari Kuansing Menerima Pengembalian Keuangan Negara 320 Juta dari Koperasi Rindang
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Dimasa Pandemi Covid-19, Parma City Hotel Diduga Sediakan PSK Pada Tamu yang Menginab
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved