www.riaukontras.com
| Jam-Pidmil Kejagung Sosialisasi Nota Kesepahaman Kejaksaan RI dan TNI | | ST. Burhanuddin Resmikan Gedung Baru Kejari Pali, Kejari Muara Enim dan Kunjungan ke Kejari Prabumul | | Puspenkum Kejagung Gelar Penerangan Hukum Mengenai Pencegahan TPPO dan Korupsi pada Ketenagakerjaan | | Diduga Tak Pernah Ngantor, Desak Lurah Pergam Kembalikan Uang ADTK Sebesar Rp 64 Juta Rupiah | | Kajati Akmal Abbas Ikuti Verlap dari TPI Dipimpin Inspektur IV JAM WAS Kejagung RI | | LSM Temperak Minta Dirjen Bea Cukai Lakukan Evaluasi Terhadap Kinerja Bea Cukai Bengkalis
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Rabu, 8 Mei 2024
 
Bahas Pengelolaan Keuangan Daerah, Pansus C DPRD Rohil Gelar Rapat Kerja Dengan OPD
Editor: Jarmain | Rabu, 29-11-2023 - 00:25:46 WIB

TERKAIT:
   
 

RiauKontras.com, Bagansiapiapi - Panitia Khusus atau Pansus C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Rokan Hilir menggelar Rapat Kerja Bersama Organisasi Perangkat Daerah atau OPD yakni BPKAD dan Bagian Hukum Setdakab Rohil. Raker tersebut menindak lanjuti Surat Pansus Nomor : 172.9/PANSUS-C/XI/2023/10.

Raker berlangsung di ruang BANMUS Sekretariat DPRD Rohil pada Selasa (07/11/23) tepatnya pada pukul 10.00 wib.

Rapat Kerja tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ketua Pansus C DPRD Rohil Ucok Mukhtar mengatakan berdasarkan Permendagri Nomor 77 tahun 2020 bahwa DPRD diminta untuk segera membuat ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah.

“Kami dari pansus di perintahkan untuk segera membuat ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah. perintah itu langsung dari Permendagri nomor 77 tahun 2020 tepatnya pada pasal 3 ayat 1,” katanya.

Selain membahas Permendagri no 77 tahun 2020, dalam kesempatan itu juga dilakukan perbaikan dalam penyebutan OPD menjadi SKPD di dalam berkas ranperda tersebut. Sebab berdasarkan aturan yang tertinggi memerintahkan penyebutan SKPD didalam penyusunan ranperda tersebut.

“Kami juga memperbaiki masalah penyebutan OPD, karena dalam perberkasaan ranperda pengelolaan keuangan daerah menyebutkan SKPD, nah, kami tetap merujuk pada aturan yang tertinggi yang memerintahkan bahwa penyebutannya harus SKPD, kalo aturan ranperda yang lain bisa, tapi kalo ranperda pengelolaan keuangan daerah tidak bisa,” jelasnya.

Usai dilakukan finalisasi ranperda pengelolaan keuangan daerah antara Pansus C DPRD Rohil bersama bagian hukum setda Rohil maka ranperda tersebut akan di harmonisasi ke biro Kanwil Kemenkumham Riau.

“Kita berupaya melewati setiap tahapannya dan sesegera mugkin mengesahkan ranperda," ujarnya.


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Bahas Pengelolaan Keuangan Daerah, Pansus C DPRD Rohil Gelar Rapat Kerja Dengan OPD
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved