www.riaukontras.com
| LSM Temperak Minta Dirjen Bea Cukai Lakukan Evaluasi Terhadap Kinerja Bea Cukai Bengkalis | | Pujiyono Suwadi: HUT PERSAJA ke 73, Kejaksaan Hebat dan Humanis | | PAPDESI Sebut Mantan Asintel Kejati Riau Berpeluang Jadi Cawagubri | | Dalam Rangka Peringati HUT PERSAJA Ke-73, Kejati Riau Gelar Bakti Sosial | | Peringati HUT Persaja Ke-73, Kajari Yuliarni Appy Pimpin Upacara | | Guna Menanggulangi Bencana, DPRD Bengkalis melalui Pansus Hadirkan Ranperda BPBD
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Selasa, 7 Mei 2024
 
Bawaslu Rohil Kemana? Didapati Honorer & ASN menjadi Tim Sukses Kok Diam?
Editor: Jarmain | Minggu, 26-11-2023 - 16:51:20 WIB

TERKAIT:
   
 

RiauKontras.com, Bagansiapiapi - Maraknya sejumlah Oknum honorer dan adanya oknum ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir yang ikut serta mengkampanyekan calon calon tertentu membuat demokrasi Indonesia terluka.


Para Honorer dilingkungan Pemkab Rohil Ini seperti tidak memiliki rasa malu bahkan terang-terangan berkampanye di medsos -medsos pribadinya.


Sebagai contoh dan bukti adanya sejumlah tenaga honorer rasa tim sukses  terjadi paling banyak terjadi dilingkungan dinas Kominfo Rohil dan dinas lainnya.


Demikian ungkap Ketua Pemuda Tri Karya (Petir) Kabupaten Rokan Hilir Hendri kepada awak media ini, Minggu (26/11/2023).


Hendri menyayangkan, perbuatan sejumlah oknum Honorer maupun  Oknum ASN yang ikut serta terlibat politik praktis ini sangat mencederai hati masyarakat intelektual dari berbagai kalangan profesional.


Perbuatan Haram ini harus dihentikan, Bawaslu Rohil saat ini di ketua oleh Zubaidah dan sudah mendapat suntikan dana Anggaran Belanja Miliyaran Rupiah dari Negara harus bekerja, menindaklanjuti terjadinya dugaan pelanggaran baik kode etik maupun pelanggaran pidana.


Ketua Petir Rokan Hilir menghimbau agar Bawaslu tegak berdiri dengan payung hukumnya yang tersendiri. Tindak tegas lah pelanggaran yang ada baik di pihak incumben maupun di pihak lainnya.


Contoh lain, ada Photo dokumentasi beredar luas di group -group Watshap, bahwa seorang Kepala Dinas berada di Posko Pemenangan salah satu calon di pujud beberapa waktu yang lalu, dan begitu juga sejumlah honorer di lingkungan Kominfo yang secara terang- terangan mengkampanyekan calon -calon Legislatif keluarga Pejabat di Rokan Hilir.


Dimana Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bukankah Komisioner nya berjumlah 5 Orang dan memiliki Jaringan Panwaslu di setiap Kecamatan?


Supaya terang benderang, Ketua Bawaslu Rohil Zubaidah saat dikonfirmasi terkait hal diatas hanya mampu mengucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan oleh awak media.


Terima kasih informasinya pak..sebagai masukan untuk kami telusuri, jawab Ketua Bawaslu Zubaidah santuy.


Kemudian awak media, Sabtu kemarin (25/11/2023) melontarkan pertanyaan selanjutnya ke Ketua Bawaslu Zubaidah, yang di minta dari Ketua Bawaslu adalah tanggapan, bukan menulusuri lagi.. lalu apa sikap Zubaidah selaku ketua Bawaslu?


"Maaf yang bapak kirim kan hanya dokumentasi. Kapan peristiwanya dan siapa-siapa didalam photo tersebut kami telusuri terlebih dahulu" tukas Zubaidah yang nasibnya bagus bisa menjadi ketua Bawaslu Rohil periode ini.


Untuk diketahui, Pada tanggal 31 Oktober 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau UU ASN. Undang-undang ini merupakan pengganti dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.11 Nov 2023.


Sementara, Delik pelanggaran netralitas ASN yang diatur oleh UU Pemilihan hanya diatur dalam Pasal 71 UU Nomor 1 tahun 2015 yaitu terkait membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon.


Apa konsekuensinya jika PNS terlibat dalam kegiatan politik praktis?


Setiap PNS yang terbukti menjadi anggota/pengurus partai politik secara otomatis akan diberhentikan secara tidak dengan hormat. Sesuai Pasal 87 ayat 4 huruf c UU 5 tahun 2014, PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.


Adapun Netralitas ASN diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam pasal 2 menyatakan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.


Terakhir, mengapa di sebut perbuatan Haram, karena ASN maupun Tenaga Honorer di gaji dari uang Negara (hasil Pajak rakyat ) tetapi menyalahkan gunakan wewenangnya sebab ikut politik praktis dan berdasarkan Pasal 280 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu jelas mengatur aparat dan kepala desa dalam kampanye pemilu. Bagi yang melanggar akan dikenakan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp12 juta.


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Bawaslu Rohil Kemana? Didapati Honorer & ASN menjadi Tim Sukses Kok Diam?
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved