www.riaukontras.com
| Diduga Tak Pernah Ngantor, Desak Lurah Pergam Kembalikan Uang ADTK Sebesar Rp 64 Juta Rupiah | | Kajati Akmal Abbas Ikuti Verlap dari TPI Dipimpin Inspektur IV JAM WAS Kejagung RI | | LSM Temperak Minta Dirjen Bea Cukai Lakukan Evaluasi Terhadap Kinerja Bea Cukai Bengkalis | | Pujiyono Suwadi: HUT PERSAJA ke 73, Kejaksaan Hebat dan Humanis | | PAPDESI Sebut Mantan Asintel Kejati Riau Berpeluang Jadi Cawagubri | | Dalam Rangka Peringati HUT PERSAJA Ke-73, Kejati Riau Gelar Bakti Sosial
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Selasa, 7 Mei 2024
 
Kasi Intel Kejari Rohil: JPU Tuntut Terdakwa Dedek 7 Tahun Penjara di Kasus Pembuhunan
Editor: Jarmain | Kamis, 02-11-2023 - 23:05:05 WIB

TERKAIT:
   
 

RiauKontras.com, Bagansiapiapi - Tuntutan tujuh tahun pidana penjara terhadap terdakwa Dedek Ramadani Alias Dedek, kasus pembunuhan terhadap seorang waria berinisial Sal alias Mala (43) itu adalah tuntutan maksimal yang diberikan oleh Jaksa Penuntut umum (JPU).


Pasalnya sesuai pasal 351 ayat (3) KUHPidana mengatur pasal tentang penganiyaan.


Ayat ketiganya berbunyi. Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.


Demikian klarifikasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha SH.


Saat dikonfirmasi awak media ini, Kasi Intelijen Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha menambahkan pihak Jaksa Penuntut umum (JPU)  secara Profesional sesuai dengan perundang-undangan Republik Indonesia sudah menjalankan tugasnya saat beracara di pengadilan Negeri Rokan Hilir Kamis kemarin dalam menuntut vonis terdakwa pembunuhan Di lokasi jalan lintas Riau-Sumut Kilometer 1 Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah beberapa waktu yang lalu.


itu adalah tuntutan maksimal yang diberikan oleh JPU karena terdakwa dituntut dalam pasal 351 ayat (3), ungkap Yopentinu Adi Nugraha menjelaskan.


Oleh sebab itu, sambung Yopentinu Adi Nugraha, atas vonis yang di ajukan oleh JPU Kejaksaaan Negeri Rokan Hilir nantinya  yang akan memberikan putusan adalah Majlis Hakim.


Adapun berita yang beredar dan seolah olah menggiring opini sepihak yang menyudutkan bahkan merugikan pihak JPU maka disini dijelaskan bahwa sesuai ketentuan yang berlaku JPU bekerja profesional sesuai dengan pasal 351 ayat (3) KUHPidana mengatur pasal tentang penganiyaan.


Jadi tuntutan dari JPU tidak ada yang ringan, kami ulangi sesuai dengan pasal 351 ayat (3) KUHPidana mengatur pasal tentang penganiyaan menyebutkan bahwa Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.


Artinya sesuai fakta persidangan jpu yakin terhadap pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan mati seseorang, bukan pasal 338 ttg pembunuhan, Tutup Yopen.


Sebelumnya, dalam persidangan JPU Kejari Yopentinu Adi Nugraha SH., selaku jaksa 1 dan Fikry Ariga SH menuntut Dedek Ramadani terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan penganiayaan yang menyebabkan mati” melanggar Pasal 351 Ayat (3) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Alternatif kedua Penuntut Umum.


Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Dedek Ramadani selama tujuh tahun Penjara dengan dikurangkan sepenuhnya selama Para Terdakwa ditahan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan". Isi dalam sidang tuntutan .


Untuk selanjutnya agenda sidang pembacaan putusan atau vonis terhadap terdakwa Dedek Ramadani Alias Dedek akan dibacakan pada sidang Putusan tanggal 7 November 2023 kedepan diputuskan oleh Majlis Hakim. (Jarmain)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Kasi Intel Kejari Rohil: JPU Tuntut Terdakwa Dedek 7 Tahun Penjara di Kasus Pembuhunan
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved