www.riaukontras.com
| Sidak Rokok Ilegal di Jalan Antara, Bea Cukai Bengkalis Tak Menghargai Wartawan | | Pleno Perolehan Suara Partai dan Kursi DPRD, Gerindra Bengkalis Gugat KPU Ke PTUN Pekanbaru | | JAM-Intelijen: Intelijen Kejaksaan Fungsi Penegakan Hukum Penanganan Perkara Koneksitas | | Kejari Kuansing Tahan Eks Bupati Sukarmis di Lapas Kelas II Teluk Kuantan | | Tim Penyidik Kejati Bali Lakukan Tangkap Tangan Bendesa Adat Terkait Pemerasan Investasi | | Dana Seleksi POPDA 2024 Nihil, Emos Gea: Jangan Main-main
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Sabtu, 4 Mei 2024
 
Akhiri Kisruh ini
Surat Kemendagri RI sudah Tegak Lurus, Diduga BK DPRD Bengkalis Lakukan Penggelapan Prosedur Hukum
Editor: Indra | Selasa, 31-10-2023 - 20:07:59 WIB

TERKAIT:
   
 

Bengkalis, RIAUkontras.com - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI sudah menjawab surat yang dilayangkan Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H Khairul Umam, terkait tindak lanjut pertemuan konsultasi di Kemendari akhir Sepetember 2023 lalu.


Dalam surat Kemendagri RI bernomor 100.2.1.4/6975/OTDA, tanggal 16 Oktober 2023, dengan tegas menyatakan, tindakan hukum berupa mosi tak percaya dari 37 anggota DPRD Bengkalis, terhadap Ketua DPRD Bengkalis H Khairul Umam dan Wakil Ketua I Syahrial tidak diatur UU No.23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) dan Peraturan Pemerintah (PP) No.12 Tahun 1018 tentang, Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.


Selain itu, surat yang ditandatangani Plh Direkur Jenderal Otonomi Daerah, La Ode Ahmad P Bolombo, yang bertindak atas nama Mendagri RI menjelaskan, Ketua DPRD Bengkalis dan Wakil Ketua I DPRD Bengkalis ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Riau berdasarkan usulan partai politik (Parpol) yang memiliki kursi terbanyak.


Dalam surat itu, Kemendagri juga menyebutkan, fungsi dan wewenang akan melekat setelah ditetapkan dan dilantik menjadi ketua dan wakil ketua I sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.


La Ode Ahmad P Bolombo juga menjelaskan, secara bersama partai politik dan pemerintah memfasilitasi upaya rekonsiliasi, untuk mengharmonisasikan kembali hubungan kerja antar alat kelengkapan dewan, serta pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis.


Kemendagri RI berharap, Parpol dapat mengkonsolidasikan kembali peran dan hubungan dari anggota DPRD di masing-masing Parpol dalam melaksanakan tugasnya sebagai pimpinan dan anggota DPRD Bengkalis.


Menyikapi surat dari Kemendagri RI, Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Riau (Umri) Dr Saut Maruli Tua Manik SHi SH, MH CLA yang dimintak tanggalannya, Selasa (31/10/2023) mengatakan, surat dari Kemendagri RI perihal fasilitasi hubungan kerja Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis merupakan upaya tegas dari pemerintah pusat, yang diwakili oleh Dirjend Otonomi Daerah.


“Ya, saya kira ini sebuah solusi yang harus ditindaklanjuti, sebab hal ini menyangkut hak kehidupan bermasyarakat di Kabupaten Bengkalis,” ujarnya.


Namun sebelum ditindaklanjuti saran Saut Maruli Tua Manik, perlu ditegaskan kembali, apa yang dilakukan oleh 37 anggota DPRD Bengkalis, terhadap mosi tidak percaya, yang diteruskan ke Badan Kehormatan (BK), hingga akhirnya dibawa ke sidang paripurna DPRD Bengkalis, tentunya sudah clear, tepat dan tegas dari jawaban Kemendagri RI tersebut.


Ia menyebutkan, jika surat Kemendagri RI mempertegas, soal mosi tidak percaya tidak diatur dalam perundang-undangan, baik itu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang pemerintahan daerah dan PP Nomor 12 Tahun 1018 tentang, pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota.


“Saya kira sudah sangat clear dan tegas dalam surat Kemendagri RI ini, mosi tidak percaya itu sesuatu cara yang telah terjadi tidak diatur dalam perundang-undangan, sekali lagi saya tegaskan, tindakan hukum mosi tidak percaya yang dilakukan 37 anggota DPRD Bengkalis tidak prosedural, berarti jelas cacat hukum dan sesuatu yang tidak memiliki kekuatan hukum,” ujarnya lagi.


Kemudian katanya lagi, sesuai fakta di surat ini ternyata di DPRD Kabupaten Bengkalis sudah sekian tahun tidak memiliki kode etik dan tata beracara di Badan Kehormatan (BK). Sehingga, apa yang dilakukan BK ini bisa berdampak hukum.


“Dampak hukum yang dilahirkan Badan Kehormatan ini sangat besar, kerena mereka selaku anggota DPRD yang dipercaya masyarakat melakukan perbuatan yang tentunya terindikasi menyimpang, semisal ada anggaran di dalamnya, mulai dari makanan, rapat-rapat pada proses BK, sementara tidak diatur dalam Tatib dan peraturan lainnya,” tegasnya lagi.


Ia juga berpendapat, jika dalam surat Kemendagri RI itu tegak lurus dan tentunya diduga BK DPRD sendiri melakukan penggelapan prosedur hukum.


“Nah, ketika ini sudah terjadi, sesuai surat Kemendagri RI, DPRD Bengkalis harusnya segera mengakhiri kisruh ini. Namun, yang sudah terjadi saya rasa masyarakat bisa meminta pertanggung jawaban kepada 37 anggota DPRD Bengkalis, yang melakukan mosi tidak percaya, karena mereka mewakili rakyat sudah dianggap tahu hukum,” terangnya.


Jika ini diabaikan tegas Saut, maka semua apa yang akan dihasilkan berakibat cacat hukum, karena dari awal sudah diluar dari prosedur hukum. Ini tentunya menjadi preseden buruk.


“Ya jika masyarakat merasa dirugikan, maka masyarakat bisa meminta pertanggungjawabannya, seperti apa. Bisa secara pidana ataupun perdata, namun kalau tidak ada laporan, tentunya tidak akan bisa diteruskan kepada para penegak hukum,” tegas Dr Saut Maruli Tua Manik.


Menanggali surat Kemendagri, Ketua DPRD Bengkalis Khairul Umam yang dimintai tanggapannya mengatakan, sesuai Keputusan Kemendagri ini sudah terjawab persoalan yang terjadi di DPRD Bengkalis saat ini.


"Ya, saya tidak pernah menghabat urusan Pemkab Bengkalis dan juga di DPRD Bengkalis. Kalau itu saran Kemendagri ya saya siap. Karena saya tak merasa bersalah atas mosi tak percaya mereka. Tentu ini juga harus segera didudukkan oleh Bupati dan Parpol yang bersangkutan," ujar Khairul Umam. **


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Surat Kemendagri RI sudah Tegak Lurus, Diduga BK DPRD Bengkalis Lakukan Penggelapan Prosedur Hukum
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved