www.riaukontras.com
| Mantapkan Langkah Songsong Pilkada Rohil, Muhammad Maliki Daftar ke PPP, PDIP dan PKS | | Jaksa Agung Muda Pidana Militer Pimpin Upacara Peringatan Ke-116 Hari Kebangkitan Nasional | | Kajati Riau Pimpin Upacara Dalam Rangka Peringati Hari Kebangkitan Nasional Ke-116 | | Demi Menunjang Kinerja DPRD Natuna Usulkan Pembangunan Gedung Baru di TA - 2025 | | Menjadi Perhatian Ketua Komisi I DPRD, Wan Arismunandar Sidak Puskesmas dan RSUD Natuna | | Wakil Ketua 1 Daeng Ganda Surati Pemda Terkait Persoalan Kebutuhan Air Bersih
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Senin, 20 Mei 2024
 
Korupsi Penjualan Lahan HPT, Eks Kades Pematang Duku Digiring ke Lapas Menjadi Tahanan Jaksa
Editor: Indra | Selasa, 10-10-2023 - 17:40:50 WIB

Teks foto: Kasi Intel Kejari Bengkalis Hardianto SH, Eks Kades Pematang Duku dan Sederak, penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis, Nofrizal serta tim Tipikor Polres Bengkalis giring tersangka ke Lapas Kelas IIA Bengkalis untuk dilakuka
TERKAIT:
   
 

Bengkalis, RIAUkontras.com – Setelah dinyatakan lengkap (P21) tim penyidik Tipikor Polres Bengkalis melimpahkan kasus dugaan korupsi mantan Kepala Desa Pematang Duku berinisial Badron (48) dan mantan Kades Senderak berinisial Harianto (41) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Selasa (10/10/2023).


Kedua tersangka diterima oleh penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis, Nofrizal.,SH, setelah serah terima tahap dua, akhirnya kedua tersangka digiring ke Lapas Bengkalis untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, sampai kasusnya dimajukan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.


Kedua tersangka diduga terlibat perkara dugaan korupsi penerbitan surat penjualan hutan produksi terbatas (HPT) seluas 1,4 Hektar di Desa Pematang Duku, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau.


Sebelumnya, tersangka Badron sudah ditahan di tahanan Polres Bengkalis yang diduga melakukan tindak pidana korupsi penjualan lahan HPT Mangrove di Desa Pematang Duku, Kecamatan Bengkalis Kedua mantan kades ini ditetapkan tersangka oleh Tim Tipikor Polres Bengkalis sejak Selasa (09/5/2023).


Sedangkan penetapan kedua tersangka yakni mantan Kades Pematang Duku Badron dan Kades Senderak berinisial Harianto, disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, melalui Kanit Tipikor Iptu Hasan Basri di Mapolres Bengkalis.


Namun lain halnya dengan mantan Kades Senderak Harianto, yang saat ini sudah menjadi narapidana di Lapas Kelas IIA Bengkalis atas kasus yang sama yakni penjualan lahan HPT seluas 72 ha di Desa Senderak dan dijatuhi hukuman selama 3 tahun 10 bulan penjara.


Terpidana Harianto, juga harus menjalani kasus yang sama, karena terlibat dalam jual beli lahan HPT di Desa Pematang Duku. Di mana peran tersangka Harianto diduga sebagai penjual lahan dan mantan Kades Badron sebagai pejabat yang menerbitkan SKT di lahan HPT tersebut.


Sedangkan lahan HPT mangrove di Jalan Pesantren, Dusun Kembung Dalam, Desa Pematang Duku Kecamatan Bengkalis seluas lebih kurang 1,4 hektare telah dijual tersangka dengan modus menerbitkan SKT baru dan ganda.


Tersangka Badron yang masih aktif menjabat setelah dilakukan pemeriksaan di unit Tipikor Polres Bengkalis akhirnya ditahan. Sedangkan mantan Kades Senderak berinisial Harianto saat ini juga sedang menjalani kasus yang sama di Kejari Bengkalis dan sedangkan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru.


Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kanit Tipikor Iptu Hasan mengatakan, kedua tersangka yang merupakan oknum kepala desa sudah diamankan bersama barang bukti berupa, satu bundel surat keterangan tanah dengan nomor : 116/SKT/2006, tanggal 01 Agustus 2006 dikeluarkan oleh Kepala Desa Pematang Duku atas nama Mohamad Salim.


Kemudian barang bukti lainnya, berupa satu bundel surat pernyataan ganti rugi dengan nomor: 27/SPGR/2018, tanggal 17 April 2018 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Pematang Duku Badron. Satu bundel surat pernyataan ganti rugi dengan nomor : 137/SPGR/2018, tanggal 26 November 2018 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Pematang Duku BN dan satu bundel surat pernyataan ganti rugi dengan nomor : 02/SPGR/2022, tanggal 12 Januari 2022 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Pematang Duku.


Juga satu bundel surat pernyataan ganti rugi dengan nomor : 137/SPGR/2018, 26 November 2018 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Pematang Duku Badrun tambah Kwitansi Dua orang Pembeli Lahan serta 3 lembar peta telaah status titik kordinat dari BPKH provinsi Riau, satu rangkap foto copy legalisir buku register desa pematang Duku.


“Sedangkan, modus operandi tersangka yang dilakukan oleh kedua oknum kepala desa tersebut adalah dengan cara menjual lahan tersebut kepada orang lain, lalu menerbitkan surat kembali untuk dijual kembali oleh Kedua oknum Kepala Desa tersebut,” ujarnya.


Sedangkan Kasi Intel Kejari Bengkalis Hardianto SH usai ikut membawa kedua tersangka ke Lapas Kelas IIA Bengkalis untuk dilakukan penahanan mengatakan, pihaknya sudah memenerima berkas kedua tersangka yang ditanyakan lengkap (P21).


"Ya, hari ini sudah kita terima kedua tersangka dari Tipikor Polres Bengkalis dan kedua tersangka langsung dilakukan penahanan. Tapi tersangka Harianto, memang saat ini sedang menjadi hukuman penjara atas kasus sebelumnya yakni kasus penjualan lahan HPT di Desa Senderak. Jadi tersangka kembali diserahkan ke lapas untuk kembali menjalani hukuman," ujarnya.


Sementara itu, Alhamran Ariawan SH MH, kuasa hukum tersangka Badron, yang mendampingi klinnya juga menyebutkan, pihaknya akan mengikuti prosedur hukum dan penyerahan tahap dua ini sudah menjadi kewenangan penyidik, namun nantinya akan dipertimbangkan pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan.


"Ya, kita ikuti prosedur saja. Tapi karena kondisi klin saya ini ada riwayat penyakit jantung, maka nanti dalam proses persidangan akan kita ajukan penangguhan penahanan," ujarnya.(Rls/tim).**


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Korupsi Penjualan Lahan HPT, Eks Kades Pematang Duku Digiring ke Lapas Menjadi Tahanan Jaksa
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Dimasa Pandemi Covid-19, Parma City Hotel Diduga Sediakan PSK Pada Tamu yang Menginab
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved