www.riaukontras.com
| Excavator Bersihkan Lahan Karet, Keterangan PJ Kades Simpang Ayam Banyak di Ragukan | | Komisi Kejaksaan Kawal Penuntasan Perkara Korupsi Tambang Timah | | Kejari Dumai Tetapkan MFZ dan SHL Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Bandwidth Tahun 2019 | | Kejati Riau Tahan Direktur BUMDes Karya Muda Perhentian Sungkai Resmi Sebagai Tersangka Korupsi | | Menuju WBK dan WBBM, Kalapas; Terima Kasih Tim Penilai Lakukan Verifikasi di Lapas Bengkalis | | Semangat Raih WBK, Lapas Bengkalis Ikut Desk Evaluasi Oleh Tim Penilaian Internal
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Sabtu, 18 Mei 2024
 
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Ikuti ICOLGAS Secara Virtual
Editor: Jarmain | Rabu, 04-10-2023 - 23:53:37 WIB

TERKAIT:
   
 

RiauKontras.com, Pekanbaru- Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin, S.H., M.H beserta Para Koordinator bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau, Para Kasi di bidang Tindak Pidana Umum dan Para Pemeriksa bidang Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi Riau dan Auditor bidang Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi Riau sekitar pukul 09.00 Wib mengikuti kegiatan International Conference On Law, Governance And Social Justice (ICOLGAS) secara virtual, Rabu ( 4/10/2023).


Dalam bahasan yang disampaikan oleh Jaksa Agung RI Burhanuddin menyampaikan hukum dan pemerintahan (kekuasaan) adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan karena memiliki hubungan resiprokal.


Hubungan keduanya saling melengkapi dalam mencapai tujuan dari negara hukum itu sendiri yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Sebaik apapun hukum dibuat, tidak akan bermanfaat jika tidak ditegakkan. Sementara itu, sekecil apapun kekuasaan yang dijalankan tanpa dilandasi oleh hukum, merupakan kesewenang-wenangan.


Selanjutnya Jaksa Agung RI Burhanuddin menyampaikan Keadilan merupakan salah satu tujuan hukum yang paling banyak dibicarakan sepanjang perjalanan sejarah filsafat hukum.


Untuk itu, masyarakat mengharapkan aturan hukum atau kebijakan pemerintah yang dibuat dapat berpihak kepada kepentingan umum. Selain itu juga dapat ditegakkan sebagaimana mestinya untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia. Keadilan merupakan tujuan akhir hukum.


Oleh karena itu, keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ini adalah penting, baik terkait aspek sosial budaya, politik, pemerintahan, maupun demi kepentingan penegakan hukum itu sendiri.


Kemudian Jaksa Agung RI Burhanuddin menyampaikan saat ini publik menginginkan penegakan hukum yang tidak selalu kaku dengan bunyi peraturan perundang-undangannya, tetapi publik lebih menginginkan hukum yang mengalir. Penegakan hukum berdasarkan Keadilan Restoratif tidak hanya mengejar kepastian hukum, menerapkan pasal-pasal kaku, dan eksklusif. Akan tetapi, Keadilan Restoratif melahirkan keadilan hukum yang lebih substansial dan inklusif, tidak sekadar bersifat legalistik-proseduralistik.


Kegiatan International Conference On Law, Governance And Social Justice (ICOLGAS) secara virtual dari ruang Vicon Lt. 2 Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejaksaan Tinggi Riau berjalan aman, tertib dan lancar, pungkas Bambang saat dikonfirmasi awak media  (Jarmain)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Ikuti ICOLGAS Secara Virtual
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Dimasa Pandemi Covid-19, Parma City Hotel Diduga Sediakan PSK Pada Tamu yang Menginab
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved