www.riaukontras.com
| LSM Temperak Minta Dirjen Bea Cukai Lakukan Evaluasi Terhadap Kinerja Bea Cukai Bengkalis | | Pujiyono Suwadi: HUT PERSAJA ke 73, Kejaksaan Hebat dan Humanis | | PAPDESI Sebut Mantan Asintel Kejati Riau Berpeluang Jadi Cawagubri | | Dalam Rangka Peringati HUT PERSAJA Ke-73, Kejati Riau Gelar Bakti Sosial | | Peringati HUT Persaja Ke-73, Kajari Yuliarni Appy Pimpin Upacara | | Guna Menanggulangi Bencana, DPRD Bengkalis melalui Pansus Hadirkan Ranperda BPBD
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Selasa, 7 Mei 2024
 
Kasi Intel Kejari Rohil Jadi Narasumber Sosialisasi PAKEM
Editor: Jarmain | Rabu, 27-09-2023 - 17:38:56 WIB

TERKAIT:
   
 

RiauKontras.com, Tanah Putih Tanjung Melawan - Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir diwakili Kasi Intelijen Yopentinu Adi Nugraha.,SH. bersama JF Intelijen Bapak Fikry Ariga.S.H. menjadi Narasumber dalam Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) di Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan.


Kegiatan Penyuluhan Aliran Kepercayaan dan Aliran keagamaan dalam Masyarakat  (Pakem) tahun anggaran 2023 yang di taja oleh Kesbangpol Rohil di sampaikan oleh Kasi Intel Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha SH.


Dijelaskan oleh Yopentinu Adi Nugraha, adapun yang hadir dalam kegiatan Pakem di  Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Rabu (27/9/2023).


Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH diwakili Kasi Intelijen Yopentinu Adi Nugraha.,SH. Bersama JF Intelijen Fikry Ariga.S.H, Kapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan, Koramil Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Lurah/ Penghulu se- Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Ketua MUI Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Ketua LAM Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, KUA Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Korwil Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat


Selaku narasumber, Kasi Intel Yopentinu Adi Nugraha menyampaikan bahwa Kegiatan Penyuluhan Aliran Kepercayaan dan Aliran keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) menyampaikan bahwa Negara menjamin kebebasan setiap warga Negara nya untuk memeluk agama dan kepercayaanya masing - masing, hal tersebut diatur di dalam pasal 29 ayat (2) UUD 1945.


Namun, kebebasan tersebut juga dibatasi oleh undang - undang dengan tujuan untuk melindungi hak orang lain dalam hal keamanan dan ketertiban umum.


Pakem, tidak dimaksudkan membatasi kemerdekaan dalam memeluk kepercayaan dalam ruang privat. Namun, pakem bertujuan menjamin pelaksanaan kemerdekaan tersebut tanpa mencederai hak orang lain, terang Kasi Intel Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha.


Senada itu, dalam materi nya selalu narasumber, Jaksa Fungsional Intelijen Fikry Ariga.S.H menambahkan Kejaksaan  Republik Indonesia sebagai leading sektor pakem, diatur di dalam pasal 30 uu no 11 tahun 2021 tentang perubahan atas uu no 16 tahun 2004 tentang kejaksaan, yang mana disebutkan "di bidang ketertiban dan ketentraman umum. Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan pengawasan kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara, serta pencegahan dan penyalahgunaan dan / atau penodaan agama.


Sebut Jaksa Fungsional Intelijen Fikry Ariga.S.H., Terdapat beberapa aliran kepercayaan / keagamaan yang dilarang Kejaksaan Agung RI diantaranya Jamaah Ahmadiyah Indonesia, Agama budha jawi wisnu dan beberapa lainnya.


Harapannya kita, dengan adanya sosialisasi Pakem ini masyarakat mengamati dan peka dengan lingkungan sekitar, apabila terdapat aliran keagamaan yang menyimpang atau aliran kepercayaan yang menyinggung aliran keagamaan, agar melaporkan kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir selaku Leading Sektor dari Pakem, pungkas Fikri saat dikonfirmasi awak media (Jarmain)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Kasi Intel Kejari Rohil Jadi Narasumber Sosialisasi PAKEM
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved