www.riaukontras.com
| Jam-Pidmil Kejagung Sosialisasi Nota Kesepahaman Kejaksaan RI dan TNI | | ST. Burhanuddin Resmikan Gedung Baru Kejari Pali, Kejari Muara Enim dan Kunjungan ke Kejari Prabumul | | Puspenkum Kejagung Gelar Penerangan Hukum Mengenai Pencegahan TPPO dan Korupsi pada Ketenagakerjaan | | Diduga Tak Pernah Ngantor, Desak Lurah Pergam Kembalikan Uang ADTK Sebesar Rp 64 Juta Rupiah | | Kajati Akmal Abbas Ikuti Verlap dari TPI Dipimpin Inspektur IV JAM WAS Kejagung RI | | LSM Temperak Minta Dirjen Bea Cukai Lakukan Evaluasi Terhadap Kinerja Bea Cukai Bengkalis
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Selasa, 7 Mei 2024
 
JPU Kejari Rohil Lakukan Serah Terima Tersangka dan BB Tahap II
Editor: Jarmain | Selasa, 26-09-2023 - 22:42:50 WIB

TERKAIT:
   
 

RiauKontras.com, Bagansiapiapi - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaaan Negeri Rokan Hilir Melakukan Kegiatan serah terima tersangka dan Barang Bukti (Tahap II).


Kegiatan Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Polsek Bangko dan Polres Rohil ke Jaksa Penuntut Umum Rahmad Hidayat SH., Genta Patri Putra,S.H., Fikry Ariga.S.H., Hade Daniel Rachmad,S.H. dan  Nadini Cista,S.H.di ruangan Tahap II kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hilir sekira pukul 15:30 Wib tersebut disampaikan oleh Kajari Rohil Yuliarni Appy SH., MH., melalui Kasi Intel Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha SH.


Saat di konfirmasi awak media, Kasi Intel Kejari Rohil di dampingi Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Hari Novrianto,SH., MH menyampaikan adapun  Pelaksanaan Tahap II pada Selasa (26/9/2023) berjumlah sebanyak 7 orang tersangka.


NN alias M Bin TN ( Alm), Pasal yang disangkakan Perkara Karhutla ( Polres Rohil), MI alias SA als TI Bin BN (Alm) Pasal 363 Ayat (1) Angka 5 KUHP ( Polres Rohil), M. RH Alias RD Bin SO, AP  Alias A Bin (Alm) SO., Pasal 114 (1) , Pasal 112 (1), Pasal 132 (1) UU NO.35 TAHUN 2009, MI alias S Als T bin BM (Alm) Pasal 363 Ayat (1) Angka 5 KUHP ( Polres Rohil), RH Alias DD bin S Pasal 362 KUHP ( Polsek Bangko), TS alias TS bin SN Pasal 114 (1) , Pasal 112 (1), UU NO.35 TAHUN 2009 ( Polres Rohil) dan MNM alias IU Pasal 372 KUHP ( Polres Rohil).


Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) B, Pasal 138 Ayat (1) Dan Pasal 139 KUHAP,apabila penyidikan dianggap selesai (berkas perkara dinyatakan lengkap / P-21), maka Penyidik menyerahkan Penyerahan Tanggung Jawab atas Tersangka dan Barang Bukti kepada Penuntut Umum.


Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh karena telah memenuhi syarat / alasan 


" Kegiatan Tahap II tersebut selesai dilaksanakan pada pukul 16:38 WIB, Selama kegiatan berlangsung, situasi dalam keadaan aman dan kondusif, "pungkas Kasi Intel Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha SH (Jarmain)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • JPU Kejari Rohil Lakukan Serah Terima Tersangka dan BB Tahap II
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved