www.riaukontras.com
| Excavator Bersihkan Lahan Karet, Keterangan PJ Kades Simpang Ayam Banyak di Ragukan | | Komisi Kejaksaan Kawal Penuntasan Perkara Korupsi Tambang Timah | | Kejari Dumai Tetapkan MFZ dan SHL Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Bandwidth Tahun 2019 | | Kejati Riau Tahan Direktur BUMDes Karya Muda Perhentian Sungkai Resmi Sebagai Tersangka Korupsi | | Menuju WBK dan WBBM, Kalapas; Terima Kasih Tim Penilai Lakukan Verifikasi di Lapas Bengkalis | | Semangat Raih WBK, Lapas Bengkalis Ikut Desk Evaluasi Oleh Tim Penilaian Internal
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Sabtu, 18 Mei 2024
 
Kejati Riau Ajukan 2 Perkara Berdasarkan Restoratif Justice Disetujui Jam-Pidum Kejagung RI
Editor: Jarmain | Selasa, 26-09-2023 - 13:37:36 WIB

TERKAIT:
   
 

RiauKontras.com, Pekanbaru - Bertempat di Ruang Rapat bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau dilaksanakan Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Selasa (26/9/2023) sekira pukul 10.40 WIB sampai dengan selesai.


Dalam Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dihadiri oleh Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus, SH dan Kasi Oharda bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Faiz Ahmed Illovi, SH. MH.


Tersangka yang diajukan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif :
KEJAKSAAN NEGERI INDRAGIRI HILIR An. Tersangka BASTIANDO ANDIKA ALS. BASTIAN BIN UJANG yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP.


Bahwa pada awalnya Terdakwa pergi dari Teluk Pinang menuju Tembilahan dengan menggunakan jasa ojek menuju Warung Sederhana, Jl. Sudirman, Kecamatan Tembilahan Kota, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau tempat Saksi Arbaiyah HS. Binti Anwar bekerja kemudian setelah sampai di warung tempat Saksi Arbaiyah HS. Binti Anwar bekerja Saksi Arbaiyah HS. Binti Anwar mengatakan kepada Terdakwa bahwa standar satu unit Sepeda Motor Honda Beat dengan Nomor Polisi BM 4826 GU warna putih milik Saksi Arbaiyah HS Binti Anwar rusak kemudian Terdakwa mengajak Saksi Arbaiyah Binti HS Binti Anwar untuk mencari bengkel selanjutnya Terdakwa dan Saksi Arbaiyah HS Binti Anwar pergi bersama-sama akan tetapi tidak menemukan bengkel setelah itu sekitar pukul 14.00 WIB Saksi Arbaiyah HS Binti Anwar mengajak Terdakwa untuk pergi ke bengkel di Jl. Imam Bonjol, Kecamatan Tembilahan Kota, Kabupaten Indragiri Hilir dan setelah sampai di bengkel Pemilik bengkel mengatakan kepada Saksi Arbaiyah HS Binti Anwar agar memperbaiki standar sepeda motor Saksi pada esok hari setelah itu Saksi Arbaiyah HS Binti Anwar dan Terdakwa pergi menuju warung tempat Saksi Arbaiyah HS Binti Anwar bekerja kemudian setelah sampai di warung tempat Saksi Arbaiyah HS Binti Anwar bekerja Terdakwa mengatakan kepada Saksi Arbaiyah HS Binti Anwar ingin meminjam Sepeda Motor Honda Beat dengan Nomor Polisi BM 4826 GU warna putih milik Saksi Arbaiyah HS Binti Anwar untuk pergi sebentar ke pelabuhan untuk bertemu teman setelah itu Saksi Arbaiyah HS Binti Anwar menyerahkan satu unit Sepeda Motor Honda Beat dengan Nomor Polisi BM 4826 GU warna putih milik Saksi Arbaiyah HS Binti Anwar akan tetapi setelah itu Terdakwa tidak kembali dan membawa Sepeda Motor Honda Beat dengan Nomor Polisi BM 4826 GU warna putih milik Saksi Arbaiyah HS Binti Anwar pergi ke daerah Guntung, Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir.


Bahwa setelah itu pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2023 sekitar pukul 17.00 WIB Pihak Kepolisian Sektor Kateman dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat dengan Nomor Polisi BM 4826 GU warna putih milik Saksi Arbaiyah HS Binti Anwar setelah itu Terdakwa dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat dengan Nomor Polisi BM 4826 GU warna putih milik Saksi Arbaiyah HS Binti Anwar di bawa ke kantor kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut;  


Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Arbaiyah HS. Binti Anwar mengalami kerugian senilai Rp. 6.500.000,- (Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).


Tersangka yang diajukan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif :
KEJAKSAAN NEGERI DUMAI
An. Tersangka Syofyan Giman. S alias Iyan bin Giman. S yang disangka melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHPidana.


Bahwa terdakwa yang sedang duduk di teras tepatnya di seputaran lapangan bola volley di Jl. Simpang Jepang RT 008 Kel. Bukit Nenas Kec. Bukit Kapur Kota Dumai didatangi oleh saksi Muhammad Rafi (dilakukan penuntutan terpisah) dan sdr. Rehan (DPO) dengan mengendarai sepeda motor, lalu saksi Muhammad Rafi menawarkan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y20 warna biru dengan harga Rp. 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah), lalu ditawar oleh terdakwa seharga Rp. 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah), lalu disepakati oleh saksi Muhammad Rafi, lalu saksi Muhammad Rafi memberikan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y20 warna biru kepada terdakwa dan terdakwa juga memberikan uang Rp. 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) kepada saksi Muhammad Rafi. Setelah itu saksi Muhammad Rafi dan sdr. Rehan (DPO) pergi;


Bahwa terdakwa membeli satu unit handphone merk Vivo Y20 warna biru tanpa memiliki kotak dan charger serta dengan harga yang tidak wajar atau tidak sesuai dengan harga pasar.


Bahwa pengajuan dua perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.


Alasan pemberian penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini diberikan.


Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka. Tersangka belum pernah dihukum.


Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;


Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.


Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.


Proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan.


Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.


Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir dan Kepala Kejaksaan Negeri Dumai menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. (Jarmain)


Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, SH.MH


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Kejati Riau Ajukan 2 Perkara Berdasarkan Restoratif Justice Disetujui Jam-Pidum Kejagung RI
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Dimasa Pandemi Covid-19, Parma City Hotel Diduga Sediakan PSK Pada Tamu yang Menginab
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved