Tim Gabungan Polres Bengkalis Ringkus Bandar Narkoba, Miliki Senpi Pabrikan dan 29 Amunisi Aktif
Bengkalis, RIAUkontras.com - Polres Bengkalis, gelar Press Conference bertempat di halaman Mapolres Bengkalis jalan Pertanian Desa Senggoro, kecamatan Bengkalis kabupaten Bengkalis, 26 September 2023, jam 09'30 WIB.
Pengungkap tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis shabu berat kotor 406,59 gram dan kepemilikan senjata api ilegal (Sanpi) pabrikan aktif oleh Timsus Elang Melaka dari Sat Resnarkoba Polres Bengkalis dan dari Tim opsional Bea Cukai Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Satyo Bimo Anggoro menjelaskan, saat Press Conference di Mapolres Bengkalis, tersangka engol yang ditangkap ini, sebenarnya sudah pelaku lama yang sudah kita incar atau sudah kita DPO, kurang lebih 1 tahun.
Selanjutnya, mendapatkan informasi dari via WhatsApp polres, tentang keberadaan yang bersangkutan, dan pada saat dilaksanakan penangkapan, pada hari Minggu, tanggal 24 September 2023, kemarin sekitar pukul 3 dini hari.
"Tim gabungan, telah berhasil menangkap saudara M alias engol (37 tahun), di jalan Penampar, Desa Deluk, Kecamatan Bantan kabupaten bengkalis, dalam penangkapan ini tim berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis shabu sebanyak lebih dari 400 gram ada juga 10 butir pil ekstasi diamond, dan juga ditemukan adanya satu senjata api jenis merk Glock 19, pabrikan dengan, 29 butir amunisi, yang masih aktif." jelas Kapolres Bengkalis.
Kemudian, dalam kasus ini, tentunya melihat bahwa jaringan narkoba semakin berani ternyata, mereka sekarang sudah dibekali dengan sudah dan punya, senjata api pabrikan yang aktif.
Diutarakan, Kapolres Bengkalis AKBP Satyo Bimo Anggoro, kita akan terus telusuri bukan hanya terkait dengan pengembangan narkobanya, tapi juga pengembangan terkait, dengan kepemilikan senjata api, saya mengucapkan terima kasih kepada Sat resnarkoba dan kepada tim opsnal dari Bea Cukai Bengkalis atas kerjasama dan sinergi yang baik selama ini tim terus berhasil mengungkap jaringan-jaringan narkoba.
"Kita sudah petakan jaringan saudara enggol ini, dengan jaringan narkoba di wilayah Sumatera Utara, tentunya kita akan pengembangan jaringan narkobanya dan juga terkait dengan kepemilikan Senjata api, ada upaya untuk menghilangkan, nomor serinnya, masih bisa kita, angkat nanti dari laboratorium forensik angle," bebar AKBP Satyo Bimo.
Kepala Bea Cukai Bengkalis, Agoes Widodo, menyampaikan, dengan adanya sinergitas antara Bea Cukai dan Polres Bengkalis maka kita bisa menghambat impor ilegal yang berhubungan dengan kejahatan narkoba.
”Kami dari pimpinan pusat berharap sinergitas antara aparat penegak hukum di Bengkalis bisa menghentikan aktivitas impor ilegal terutama jenis shabu dan kami berharap pulau Bengkalis tidak menjadi tempat transit pengiriman narkoba internasional dan didukung semua pihak,” tutur Agoes Widodo.
Tambah Kapolres Bengkalis pada press conference, tentu anggota sudah dibekali dengan peralatan lengkap untuk mengamankan baik keselamatan anggota maupun keselamatan masyarakat sekitar.
"Tentunya, kami pada saat melakukan penangkapan memberikan upaya yang tindakan tegas yang terukur kepada tersangka, pada saat penangkapan karena tersangka mencoba untuk melawan petugas sehingga harus kami lumpuhkan dari keterangan tersangka didapatkan dari salah satu rekannya yang berada di Sumatera Utara." terang Kapolres Bengkalis.
Sementara itu, tersangka Engol dilakukan interogasi atas kepemilikan narkotika jenis sabu, extacy dan senpi. Ia mengakui bahwa BB tersebut miliknya, yang didapat darii RP alias B dan senpi jenis pistol merk Glock 19 berikut 29 amunisi aktif yang didapat dari N alias Iwan warga Sumut.
"Ancaman hukuman dikenakan ke tersangka Engol, 114 ayat (2) diancam dengan pidana mati,pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3.
Pasal 112 ayat (2) diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaiman dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3. dan UU Darurat atas kepemilikan senjata api tanpa dokumen," tutup AKBP Bimo.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :