www.riaukontras.com
| Excavator Bersihkan Lahan Karet, Keterangan PJ Kades Simpang Ayam Banyak di Ragukan | | Komisi Kejaksaan Kawal Penuntasan Perkara Korupsi Tambang Timah | | Kejari Dumai Tetapkan MFZ dan SHL Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Bandwidth Tahun 2019 | | Kejati Riau Tahan Direktur BUMDes Karya Muda Perhentian Sungkai Resmi Sebagai Tersangka Korupsi | | Menuju WBK dan WBBM, Kalapas; Terima Kasih Tim Penilai Lakukan Verifikasi di Lapas Bengkalis | | Semangat Raih WBK, Lapas Bengkalis Ikut Desk Evaluasi Oleh Tim Penilaian Internal
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Sabtu, 18 Mei 2024
 
Program Jaksa Menyapa
Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejati Riau Jadi Narasumber Dialog Interaktif
Editor: Jarmain | Kamis, 14-09-2023 - 14:16:03 WIB

TERKAIT:
   
 

RiauKontras.com, Pekanbaru - Bertempat di Radio Republik Indonesia (RRI) Pekanbaru, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau Taufikul Amri, S.H dan Sukatmini, S.H., M.H menjadi Narasumber dalam Dialog Interaktif Program Jaksa Menyapa bersama Radio Republik Indonesia (RRI) yang mengangkat tema "Perlindungan Anak Berhadapan Dengan Hukum", Kamis (14/9/2023).


Turut hadir dalam kegiatan tersebut Tim Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau yang terdiri dari Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau sebagai Narasumber Taufikul Amri, S.H dan Sukatmini, S.H., M.H, Analis Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Desmirza Hanum, S.H.


Dalam penyampaiannya, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau Taufikul Amri, S.H menyampaikan bahwa Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (Delapan Belas) Tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Hal ini tertuang jelas dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Dan selanjutnya Taufikul Amri, S.H menyampaikan bahwa Anak yang berhadapan dengam hukum dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, merupakan anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban hukum, dan anak sebagai saksi tindak pidana.


Menurut pasal 20 Undang Undang RI No.11 Tahun 2012 Tentang sistem Peradilan Pidana Anak, di jelaskan Dalam hal tindak pidana yang dilakukan oleh anak sebelum genap berumur 18 tahun dan diajukan ke sidang pengadilan setelah anak yang bersangkutan melampaui batas umur 18 tahun, tetapi belum mencapai umur 21 tahun, anak tetap di ajukan ke sidang anak.


Diakhir penyampaiannya, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau Taufikul Amri, S.H menyampaikan bahwa pendidikan terhadap anak dimulai dari rumah sendiri. Kita sebagai orangtua lah yang mengetahui perihal pendidikan terhadap anak tersebut.


Dan selanjutnya Sukatmini, S.H., M.H Jaksa Fungsional Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau menyampaikan bahwa mempertimbangkan perlindungan terhadap harkat dan martabat anak, terdapat ketentuan khusus yang harus dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH) dalam memperlakukan anak yang berhadapan dengan hukum.
Dan juga, terdapat perhatian khusus terhadap hak-hak anak yang harus dipenuhi saat menjalani proses peradilan pidana, baik pada proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan.


Proses penanganan perkara anak yang berhadapan dengan hukum, prosesnya relatif lebih singkat dari pada proses penanganan perkara orang dewasa. Dalam prosesnya pun anak yang berhadapan dengan hukum harus didampingi oleh orang tua/wali dan pihak- pihak terkait lainnya. Mengenai proses persidangan untuk anak yang berhadapan dengan hukum saat di pengadilan anak, hakim tidak diperbolehkan memakai atribut kedinasan dan pelaksanaan sidangnya dilakukan secara tertutup.


Diakhir penyampaiannya, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau Sukatmini, S.H., M.H menghimbau kepada masyarakat agar ikut berpartisipasi dalam perlindungan anak karena anak merupakan penerus bangsa. Dan juga, dapat memperkenalkan kepada anak mengenai hukum. Sebagaimana dengan motto kami di Kejaksaan yakni "Kenali Hukum, Jauhi Hukuman".


Dialog Interaktif Program Jaksa Menyapa bersama Radio Republik Indonesia (RRI) yang mengangkat tema "Perlindungan Anak Berhadapan Dengan Hukum" berjalan aman, tertib dan lancar. (JARMAIN)


Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, SH. MH


 


 


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejati Riau Jadi Narasumber Dialog Interaktif
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Dimasa Pandemi Covid-19, Parma City Hotel Diduga Sediakan PSK Pada Tamu yang Menginab
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved