www.riaukontras.com
| Mantapkan Langkah Songsong Pilkada Rohil, Muhammad Maliki Daftar ke PPP, PDIP dan PKS | | Jaksa Agung Muda Pidana Militer Pimpin Upacara Peringatan Ke-116 Hari Kebangkitan Nasional | | Kajati Riau Pimpin Upacara Dalam Rangka Peringati Hari Kebangkitan Nasional Ke-116 | | Demi Menunjang Kinerja DPRD Natuna Usulkan Pembangunan Gedung Baru di TA - 2025 | | Menjadi Perhatian Ketua Komisi I DPRD, Wan Arismunandar Sidak Puskesmas dan RSUD Natuna | | Wakil Ketua 1 Daeng Ganda Surati Pemda Terkait Persoalan Kebutuhan Air Bersih
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Senin, 20 Mei 2024
 
Minta Itikad Baik, UD Lovab Laksamana Gugat PT ACS di PN Bengkalis
Editor: Indra | Rabu, 13-09-2023 - 09:54:52 WIB

TERKAIT:
   
 

Bengkalis, RIAUkontras.com - Gara-gara tidak membayar kontrak Mess sebagai tempat penginapan karyawan, PT Asrindo Citraseni Satria (PT ACS) digugat oleh Direktur UD Lovab Laksamana di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis


Tak tanggung-tanggung, PT ACS berhutan sewa mess kepada CV Lovab mencapai Rp4,3 miliar lebih. Gugatan yang dilakukan oleh CV Lovab, karena tidak menginginkan kegaduhan dan mencari jalan penyelesaian melalui kekeluargaan maupun musyawarah.


Sedangkan gugatan CV Lovab di PN Bengkalis sudah memasuki masa media persidangan yang dlakukan oleh Hakim Mediasi PN Bengkalis. Meski sudah 3 kali pertemuan media, namun pihak tergugat tidak mau menghadiri sidang mediasi tersebut


"Ya, besok (hari ini) sidang mediasi digelar di PN Bengkalis. Dan mediasi ini untuk terakhir kali dan jika tidak hadir juga tergugat, maka akan dilanjutkan materi pokok perkara dalam gugatan kami," ujar
Suryanto Direktur UD Lovab Laksamana didampingi kuasa hukumnya Refi Yulianto, Selasa (12/9/2023) di Caffe Berlian Bengkalis.


PT ACS yang berkedudukan di Duri sebagai tergugat, terkait perjanjian kerja sama sewa menyewa rumah/mess karyawan untuk tempat tinggal karyawan PT ACS.
Perjanjiannya tertuang dalam bentuk kerjasama yang sudah dituangkan dalam guguatannya.


"Terhitung sejak April sampai september 2023 tagihan yang belum dibayar oleh tergugat sebesar Rp 4,3 miliar lebih dan pihaknya sudah mengajukan invoice kepada tergugat namun tidak ada tanggapan," ujarnyaml.


Suryanto mengatakan, selama ini pembayaran kontrak kerjasama lancar dan tidak ada kendala. Apalagi kerjasama ini dilakukan bukan satu atau dua tahun, tapi sejak 2008 lalu.


Suryanto menyebutkan, sesuai kontrak kerjasama pihaknya menyediakan mess di 8 tempat, yakni di Duri, Rohil, Minas, Tapung, dan Rohul dengan tagihan per bulannya mencapai Rp1.36 miliar.


"Saya bukan hanya menyewakan mess, namun didalamnya ada pelayanannya juga seperti untuk tenaga kebersihan, laundri, air minum yang setiap hari didrof ke lokasi yang perbulannya mencapai 400 galon air. Dan yang kecil ini juga tak dibayar, alangkah zalimnya manusia seperti ini," ujarnya.


Suryanto meminta itikad baik dari Direktur PT CSA Asrik Awalluddin dan tentunya melalui mediasi di PN Bengkalis harusnya langsung dihadiri Direktur PT CSA dan bukan melalui kuasa hukumnya saja yang tidak bisa memberikan jawaban.


"Makanya masalah utang piutang ini wajib dibayar dan saya tidak akan merelakan sampai kapanpun dan bahkan sampai kahirat pun akan saya tuntut. Karena ini bukan menyangkut saya saja, tapi karyawan saya juga harus digani dan sudah 6 bulan tidak dibayar dan seharusnya mereka malu tak bayar sewa rumah kami," tegasnya.


Suryanto juga mengaku dalam mediasi ini pihaknya juga tidak akan bersikeras untuk menuntut semuanya harus dibayar atau senilai Rp 4,3 miliar. Namun ini masih bisa dirundingkan.


Makanya tegas Suryanto, pihaknya memang tidak bisa menyangkutkan persoalan ini kepada PT PHR, karena kontrak pekerjaan mereka adalah antara PT CSA dengan PT PHR, bukan dengan CV Tovab. Tapi seharusnya PHR juga harus punya tanggung jawab, karena setiap mess yang akan ditempati PT PHR yang langsung melakukan ferivikasi terhadap tempat sebelum digunakan.


"Sedangkan kontrak kami masih ada dan perusahaan saya masih digunakan oleh PT CSA. Tentu ini sangat merugikan saya sebagai rekanan mereka. Kami juga mengharapkan Vice President Drilling & Completions PT PHR Rumbai, Riau, Indonesia, Andi Solihin dapat memanggil Direktur PT CSA, sebagai bentuk pertanggungjawaban perusahaan," ujarnya.(Red/Tim)**


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Minta Itikad Baik, UD Lovab Laksamana Gugat PT ACS di PN Bengkalis
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Dimasa Pandemi Covid-19, Parma City Hotel Diduga Sediakan PSK Pada Tamu yang Menginab
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved