Dengan Waktu Singkat, Polres Bengkalis Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Rumah Mewah
Bengkalis, RIAUkonttras.com - Polres Bengkalis gelar konferensi pers terkait ungkapan kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan satu orang korban meninggal dunia seorang pekerja rumah tangga di sebuah rumah mewah jalan Rumbia Bengkalis kota, Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Jum'at 8 September 2023, Sore. dihalaman Mapolres Bengkalis jalan Pertanian Desa Senggoro.
Kapolres Bengkalis AKBP Satyo Bimo Anggoro,.S.H,.S.I.K,.M.H, di dampingi Kasat Reskrim AKP Firman Fadhila dan Kapolsek Bengkalis menjelaskan kronologisnya kami dari Polres Bengkalis dan Kapolsek kota Bengkalis mendapatkan informasi dari warga sekitar pukul 10.40 WIB tentang adanya laporan dari seorang asisten rumah tangga membawa rumahnya kemasukan perampok dan sudah ada korban di dalam kondisi terluka.
Informasi awal pelaku masih ada di dalam Tempat Kejadian Pekara (TKP) sejam kemudian kami beserta dengan Tim Taktis dari Polres Bengkalis, kemudian Tim melakukan pengecekan di TKP dan masuk ke dalam rumah TKP tujuan untuk memastikan apakah korban yang di dalam serta untuk melihat kondisinya seperti apakah masih bisa diselamatkan atau sudah meninggal dunia. "jelas Kapolres Bengkalis.
Diutara AKBP Bimo,"Prioritas masuk ke TKP adalah untuk melakukan pengecekan terhadap korban yang diketahui sudah bersimbah darah sesuai dengan hasil rekaman pantauan dari CCTV bersama Tim Taktis ke dalam TKP kita dapatkan satu orang korban sudah meninggal dunia atas nama saudari SR usia 34 tahun di lakukan penyisiran dalam rumah tim tidak menemukan keberadaan tersangka setelah itu baru tim melakukan evakuasi korban untuk di bawa ke RSUD dan juga proses otopsi.
Dengan mengumpulkan alat bukti serta keterangan saksi kemudian dari TKP yang sudah kita display juga mengambil rekaman CCTV yang ada di TKP yang ada di rumah, mendapatkan informasi awal dugaan pelakunya dugaan dengan ciri-ciri tertentu di mana terduga kurang lebih 170 cm, melakukan penyisiran dari mulai TKP dan arah larinya tersangka.
"Dengan waktu kurang dari 2 jam tim dari Polres Bengkalis telah berhasil mengungkap perkara ini dan telah lakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial MI 21 tahun.
Selama proses penyidikan dalam waktu cukup singkat tim juga telah berhasil menemukan barang-barang bukti yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan kejahatannya.
Diantaranya adalah ada satu buah palu yang digunakan untuk memukul korban hingga meninggal dunia, sebilah pisau yang temukan, gagangnya pada tersangka, namun untuk mata belatinya kita temukan ada di TKP dan di cocok antara mata belatinya dan gagang belati dengan hasil cocok.
Kemudian barang-barang bukti lainnya seperti tas ransel sepatu dan celana Jeans masih berlumuran darah korban sudah dibuang tersangka di sekitaran TKP lebih kurang lebih berjarak 100 meteran dan sesuai dengan petunjuk yang ada dalam rekaman CCTV artinya berdasarkan alat bukti yang sudah kita kumpulkan pihak tim gabungan Polres Bengkalis yakin bahwa yang bersangkutan adalah pelaku tindak pidana perampokan atau pencurian dengan kekerasan, menyebabkan korban meninggal dunia."cetus Kapolres Bengkalis.
Motifnya adalah ekonomi pelaku membutuhkan sejumlah dana, "menurut pengakuannya adalah untuk investasi crypto. Berdasarkan pemeriksaan dari handphone tersangka MI, tim juga mendapatkan menemukan informasi cukup banyak tagihan dari pinjaman online yang ditujukan kepada tersangka.
"Untuk mendapatkan sejumlah uang tersangka pada saat itu melakukan kejahatan ternyata di ketahui oleh korban SR sehingga tersangka MI melakukan tindakan kekerasan yang menyebabkan mengakibatkan korban atas nama SR meninggal dunia."kata Kapolres.
Dalam konferensi pers sore di depan gerbang Mapolres Bengkalis, AKBP Bimo mengatakan lagi beberapa Barang bukti yang di temukan ada di TKP ini adalah barang-barang milik tersangka yang kita temukan kurang lebih 100 meter dari TKP yang sempat dibuang oleh tersangka yang berhasil kita temukan dan semua alat bukti semua barang bukti ini sesuai dengan petunjuk yang ada dalam rekaman CCTV sesuai dengan waktu kejadian perbuatan maupun kesesuaian keterangan dari para saksi yang sudah kita periksa di TKP.
Tersangka dikenakan pasangkan epasal 365 KUHP junto 338 KUHP dan atau pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga seumur."tutup Kapolres Bengkalis AKBP Satyo Bimo Anggoro.**
Jurnalis: Indra
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :