www.riaukontras.com
| Mantapkan Langkah Songsong Pilkada Rohil, Muhammad Maliki Daftar ke PPP, PDIP dan PKS | | Jaksa Agung Muda Pidana Militer Pimpin Upacara Peringatan Ke-116 Hari Kebangkitan Nasional | | Kajati Riau Pimpin Upacara Dalam Rangka Peringati Hari Kebangkitan Nasional Ke-116 | | Demi Menunjang Kinerja DPRD Natuna Usulkan Pembangunan Gedung Baru di TA - 2025 | | Menjadi Perhatian Ketua Komisi I DPRD, Wan Arismunandar Sidak Puskesmas dan RSUD Natuna | | Wakil Ketua 1 Daeng Ganda Surati Pemda Terkait Persoalan Kebutuhan Air Bersih
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Senin, 20 Mei 2024
 
Merasa Difitnah, Ketua DPRD dan Wakil Ketua I DPRD Bengkalis Angkat Bicara
Editor: Indra | Senin, 04-09-2023 - 20:42:16 WIB

Teks foto: Katua DPRD H. Khairul Umam turut didampingi Wakil Ketua DPRD Bengkalis Syahrial dalam keterangan resminya tersebut juga mengungkapkan, bahwa sebenarnya yang menjadi sumber biang kegaduhan
TERKAIT:
   
 

Bengkalis, RIAUkontras.com - Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H. Khairul Umam akhirnya menanggapi mencuatnya mosi tidak percaya dilayangkan oleh 36 anggota dewan atas kepemimpinannya pada 28 Agustus 2023 lalu.


Di hadapan sejumlah awak media, Senin (4/9/23) di kediaman dinasnya, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini didampingi kuasa hukumnya menegaskan, bahwa mosi tidak percaya disampaikan itu tidak lain dan tidak bukan kecuali untuk membuat fitnah, kegaduhan pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter.


Dalam kesempatan ini, Ketua DPRD Bengkalis Khairul Umam juga menyampaikan "tidak benar kalau saya yang mengusulkan atau mengajukan 4 orang anggota Partai Golkar yang telah pindah ke partai PDIP yaitu Septian Nugraha, Syafroni Untung, Al Azmi, dan Ruby Handoko alias Akok. Akan tetapi saya melalui proses prosedural administrasi sebagaimana mestinya," tegasnya.


"Proses administrasi yang berjalan, apa dan di mana letak kesalahan Ketua DPRD sehingga harus mosi tidak percaya dan dihentikan, oleh 36 orang anggota DPRD?" sambungnya.


Menurutnya, bahwa tuduhan melanggar PP Nomor 12/2018 tertuang dalam Pasal 137 Tata Tertib DPRD tidak berdasar sama sekali, karena di situ hanya memuat tentang persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon anggota DPRD pengganti antar waktu (PAW).


Dirinya justru akan menunjukkan bahwa yang paling nyata melanggar Tata Tertib DPRD itu 36 orang anggota pembuat mosi tidak percaya yang penuh dengan sandiwara dan dagelan ini yaitu Hendri Hasibuan Cs sebagai pelapor, dan Ferry Situmeang sebagai Badan Kehormatan (BK).


"Pasal yang dilanggar adalah Pasal 82 Tata Tertib DPRD tentang cara pelaporan kepada BK. Sekarang dimana surat itu? Mereka yang melanggar tata tertib saya yang ingin mereka berhentikan," sebutnya.


Secara pribadi, Khairul Umam juga menyampaikan kesedihannya ketika 36 anggota dewan mengajukan mosi tidak percaya terhadap dirinya sebagai Ketua DPRD Bengkalis. Bahkan sampai saat ini surat mosi itu tidak pernah sampai ke tangannya.


Adanya mosi tidak percaya mencuat ke publik, "bahwa kalian telah berbuat zalim seperti ini bukan hanya berdampak kepada Ketua DPRD seorang, tapi lebih parah kalian sakiti adalah orang-orang terdekat saya yang tidak mengerti apa-apa, mereka merasa malu dan terhina, psikis mereka sangat terganggu. Istri saya bolak balik ditelepon jemaah dan koleganya, apa yang terjadi terhadap suaminya, mengapa begitu banyak orang yang melakukan mosi tidak percaya terhadapnya secara tiba-tiba, dan tanpa ada tanda-tanda apapun sebelumnya," ungkapnya dengan nada emosional.


Hendri Dilaporkan ke Polda Riau


Khairul Umam turut didampingi Wakil Ketua DPRD Bengkalis Syahrial dalam keterangan resminya tersebut juga mengungkapkan, bahwa sebenarnya yang menjadi sumber biang kegaduhan itu adalah Hendri, menuding sebagai penghasut, menjadi provokator, menjadi juru bicara dan koordinator mosi tidak percaya terhadap dirinya sebagai Ketua DPRD.


"Untuk itu saya telah membuat laporan ke Polda Riau pada 2 September 2023 lalu. Saya sangat berharap bisa diproses dengan seadil-adilnya," katanya.


Poin lain yang disampaikan, untuk menghentikan kegaduhan ini "wahai saudara-saudara yang 36 orang sebenarnya sangat simpel sekali ikutilah saran saya sehingga dengan itu kita bisa berbuat lebih proaktif untuk kepentingan rakyat. Apalagi seharusnya kita sudah harus masuk tahapan MoU APBD murni dan pembahasan KUPA di September ini apalagi sangat banyak kebutuhan-keluhan masyarakat yang harus diperjuangkan dan kita kritisi pemerintahan ini, guru-guru P3K yang nggak turun-turun SK-nya RT RW yang belum gajian tekan-tekanan dan ancaman terhadap masyarakat di Mandau dan berbagai proyek-proyek mangkrak seperti DIC telah miliaran uang rakyat yang terbenam di sana tetapi sampai sekarang nggak jelas juntrungnya. Roro yang katanya akan beroperasi 24 jam malah yang ada antri panjang 24 jam banyak lagi yang harus kita perjuangkan daripada melakukan perkara yang tidak berguna seperti ini ingat kita mengucap sumpah janji untuk kepentingan rakyat bukan untuk kepentingan golongan dan politik praktis," ujarnya.


"Dua hal yang harus kalian lakukan untuk cepat selesai masalah ini pertama ikuti saja surat DPP Partai Golkar terhadap 4 kadernya yang sudah terbukti pindah partai itu dan hentikan semua tuntutan di pengadilan yang nggak jelas lagi apa yang dituntut. Atau yang kedua kalau kalian ingin tetap mengganti ketua DPRD tolong kalian lobi dan datangi pimpinan PKS di DPW DPW atau presiden partai untuk mengganti saya kalau ada suratnya kalian dapat hari itu juga saya akan mengundurkan diri tapi kalau kalian mau coba-coba dengan cara ilegal mosi seperti ini, saya akan lawan kalian, baik dengan harta dan jiwa saya karena menjaga marwah adalah kewajiban bagi saya," tegasnya lagi.**


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Merasa Difitnah, Ketua DPRD dan Wakil Ketua I DPRD Bengkalis Angkat Bicara
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Dimasa Pandemi Covid-19, Parma City Hotel Diduga Sediakan PSK Pada Tamu yang Menginab
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved