www.riaukontras.com
| Mantapkan Langkah Songsong Pilkada Rohil, Muhammad Maliki Daftar ke PPP, PDIP dan PKS | | Jaksa Agung Muda Pidana Militer Pimpin Upacara Peringatan Ke-116 Hari Kebangkitan Nasional | | Kajati Riau Pimpin Upacara Dalam Rangka Peringati Hari Kebangkitan Nasional Ke-116 | | Demi Menunjang Kinerja DPRD Natuna Usulkan Pembangunan Gedung Baru di TA - 2025 | | Menjadi Perhatian Ketua Komisi I DPRD, Wan Arismunandar Sidak Puskesmas dan RSUD Natuna | | Wakil Ketua 1 Daeng Ganda Surati Pemda Terkait Persoalan Kebutuhan Air Bersih
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Senin, 20 Mei 2024
 
Kurung Waktu 24 Jam
Satreskrim Polres Bengkalis Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Anak Bawah Umur di Pinggir
Editor: Indra | Senin, 04-09-2023 - 16:32:02 WIB

Teks foto: Press release secara hybrid Kapolres Bengkalis AKBP Satyo Bimo Anggoro, S.H,.S.I.K,.M.H melalui Via zoom dengan Kapolsek Pinggir dan Kasat Reskrim dari Mapolsek Pinggir
TERKAIT:
   
 

Bengkalis, Polres Bengkalis gelar press release secara hybrid yang dipimpin langsung Kapolres Bengkalis AKBP Satyo Bimo Anggoro, S.H,.S.I.K,.M.H, bertempat di halaman Mapolres Bengkalis serta diikuti via zoom Kapolsek Pinggir dan Kasat Reskrim dari Mapolsek Pinggir. Senin, (04/09/2023) jam 10'°° WIB.


Setelah menerima laporan dan berdasarkan dari laporan tersebut, Kasat Reskrim AKP Firman Fadilah, S.I.K,M.M. langsung memimpin giat penangkapan bersama tim Opsnal Polres Bengkalis dan unit Reskrim Polsek Pinggir.

Kurung waktu 24 jam tim gabungan berhasil ungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat mengakibatkan meninggal dunia satu orang (LS 12 th) pelajar kelas 1 Sekolah Tingkat Pertama (SMP) Negeri. sebagaimana dimaksud dengan pasal 76 c Jo pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas undang undang Ri No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo uu no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.


Kapolres Bengkalis AKBP Satyo Bimo,.S.H,.S.I.K,.M.H saat menggelar press release secara hybrid di halaman Mapolres Bengkalis mengungkap kronologi kejadian di hari Sabtu tanggal 2 September 2023 di mana korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia sekira pukul 21'20 malam, di Jalan Lintas Duri-Pekanbaru Rt 003 Rw 004 Kelurahan Balai Raja Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.


"Berdasarkan fakta hasil penyidikan di Tempat Kejadian Pekara (TKP) Team Gabungan Opsnal SatReskrim Polres Bengkalis dengan Opsnal Polsek Pinggir dapat diketahui mengarah kepada terduga pelaku, kemudian Tim gabungan melakukan penangkapan kepada tersangka (APS 14 th) pada hari Minggu 3 September 2023 sekira pukul 16.00 WIB di rumah tersangka.


Hasil dari interogasi terhadap terduga pelaku, dan mengakui telah membunuh satu orang perempuan, yang mana perempuan tersebut merupakan adek kelasnya di SMPN 02 pinggir.


"APS mengakui telah membunuh dengan cara menyekik dan menyeret korban ke semak- semak, lalu menojok kepala korban menggunakan kayu panjang yang runcing berulang kali di bagian kepala dan badannya.


Setelah pelaku melakukan perbuatan itu, pelaku menyetubuhi korban dengan cara memasukan kelamin pelaku ke kelamin korban sebanyak 2 (dua) kali masuk (fakta hasil otopsi persetubuhan masuk ke anus korban).Kemudian pelaku langsung pulang mencuci baju dan celana pelaku yang terkena darah dari korban demikian masih ada sisa bercak darah dan sudah diamankan dan kita akan melakukan pemeriksaan laboratorium forensik untuk membuktikan bahwa darah."terang AKBP Bimo kepada jurnalis yang hadir saat press release di Mapolres Bengkalis.


Berdasarkan keterangan tersangka bahwa pelaku melakukan hal tersebut karena nafsu terhadap korban saat melihat saat perjalanan pulang (spontan).


Kapolres Bengkalis juga mengucapkan turut berduka cita kepada keluarga korban atas meninggalnya korban dan tentunya kami akan melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan prosedur yang berlaku.


"Mengingat pelakunya juga merupakan anak di bawah umur maka ada di pelakukan secara khusus yang akan kita terapkan dalam perkara ini diantaranya adalah pendampingan dari BAPAS dan dalam hal kali ini kita hanya dapat tampilkan barang bukti saja dan tidak dapat tampilkan tersangkanya."tutup Kapolres Bengkalis.


Barang Bukti yang digunakan pelaku APS : 1 (satu) buah kayu bulat dengan panjang 2 meter, 1 (satu) stel pakaian seragam olah raga sekolah SMPN, 1 (satu) buah Tas Ransel warna hitam biru, 1 (Satu) stell pakian olahraga yang di gunakan pelaku saat melakukan pembunuhan.


Kemudian selanjutnya pelaku dibawa ke kantor polsek pinggir dan diserahkan ke penyidik guna penyidikan lebih lanjut.**


Jurnalis: Indra


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Satreskrim Polres Bengkalis Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Anak Bawah Umur di Pinggir
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Dimasa Pandemi Covid-19, Parma City Hotel Diduga Sediakan PSK Pada Tamu yang Menginab
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved