www.riaukontras.com
| Excavator Bersihkan Lahan Karet, Keterangan PJ Kades Simpang Ayam Banyak di Ragukan | | Komisi Kejaksaan Kawal Penuntasan Perkara Korupsi Tambang Timah | | Kejari Dumai Tetapkan MFZ dan SHL Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Bandwidth Tahun 2019 | | Kejati Riau Tahan Direktur BUMDes Karya Muda Perhentian Sungkai Resmi Sebagai Tersangka Korupsi | | Menuju WBK dan WBBM, Kalapas; Terima Kasih Tim Penilai Lakukan Verifikasi di Lapas Bengkalis | | Semangat Raih WBK, Lapas Bengkalis Ikut Desk Evaluasi Oleh Tim Penilaian Internal
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Sabtu, 18 Mei 2024
 
Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Riau Ikuti FGD Secara Virtual
Editor: Jarmain | Selasa, 29-08-2023 - 14:27:24 WIB

TERKAIT:
   
 

RiauKontras.com, Pekanbaru - Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Riau Meilinda, S.H., M.H didampingi Koordinator, Kasi dan Jaksa Pengacara Negara bidang Perdata dan Tata Udaha Negara Kejaksaan Tinggi Riau mengikuti Focus Group Discussion (FGD) yang digelar oleh Pusat Strategis Kebijakan Penegakan Hukum (Pustrajakkum) dengan tema “Strategi Keperdataan Guna Pemulihan dan Pengembalian Kerugian Negara Yang Terkait Dengan Perkara Tindak Pidana Korupsi”, Selasa tanggal 29 Agustus 2023 sekira pukul 08.30 Wib bertempat di Ruang Rapat bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Lt. 7.


Adapun sambutan sekaligus penyampaian materi oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI Feri Wibisono, SH., CN dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar oleh Pusat Strategis Kebijakan Penegakan Hukum (Pustrajakkum) dengan tema “Strategi Keperdataan Guna Pemulihan dan Pengembalian Kerugian Negara Yang Terkait Dengan Perkara Tindak Pidana Korupsi” yaitu agar memahami tentang proses Pelaksanaan Pengembalian dan Pemulihan Kerugian Negara oleh Jaksa pada Tindak Pidana Korupsi, Mengenai prosedur yang dapat diterapkan untuk proses pengembalian/pemulihan kerugian negara atau pengembalian hasil tindak pidana berupa aset seperti pengembalian aset/kerugian Negara dapat dilakukan melalui jalur pidana, perdata, dan administrasi. Mengenai upaya yang dapat dilaksanakan saat mengembalikan kerugian Negara yang diakibatkan dari tindakan korupsi.


Penyampaian materi oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI Feri Wibisono, SH., CN menyampaikan tantangan Pemulihan Kerugian Negara yaitu Sifat Korupsi sebagai white collar crime, sifat terorganisir & transnasional, Aset disembunyikan, Hasil Kejahatan diatasnamakan Pihak 3, Pengalihan aset cepat & mudah, Bukti baru vs fakta/bukti rekayasa, Informasi Transaksi terlambat, Instrumen TPPU & Pelacakan Aset, Kerjasama tehnik penyelidikan-penyidikan, Persiapan Gakkum Keperdataan, Pembuktian terbalik Aset dan Asset recovery, uang pengganti vs psl 18 UU Tindak Pidana Korupsi.


Selanjutnya Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI Feri Wibisono, SH., CN menyampaikan apabila terbukti harta benda itu berasal atau diperoleh dari hasil suatu tindak pidana korupsi, meskipun harta benda tersebut penguasaannya berada atau dialihkan ke dalam tangan orang lain atau suatu korporasi, tetap harus dikembalikan kepada negara selaku pemilik kekayaan. Perintah untuk mengembalikan dapat dimaknai dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan jalan melakukan melakukan tindakan perampasan terhadap harta benda tersebut, begitu pula harga dari barang-barang yang mengganti barang-barang tersebut, ataukah dengan jalan menjatuhkan pembayaran uang pengganti.


Diakhir penyampaian materi oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI Feri Wibisono, SH., CN gugatan dalam penyidikan Tindak Pidana Korupsi yaitu Gugatan PMH, Tuntutan Ganti Rugi, Gugatan PMH Audit BPKP, Gugatan PMH Penetapan Tersangka, Gugatan PMH Penyitaan , Pemblokiran , Penggeledahan, Gugatan PMH Eksekusi dan Gugatan Perlawanan (Derden Verzet) Putusan Perampasan Barang Bukti.


Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) secara virtual berjalan aman, tertib, dan lancar. (JARMAIN)


Sumber: Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, SH. MH


 


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Riau Ikuti FGD Secara Virtual
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Dimasa Pandemi Covid-19, Parma City Hotel Diduga Sediakan PSK Pada Tamu yang Menginab
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved