www.riaukontras.com
| Excavator Bersihkan Lahan Karet, Keterangan PJ Kades Simpang Ayam Banyak di Ragukan | | Komisi Kejaksaan Kawal Penuntasan Perkara Korupsi Tambang Timah | | Kejari Dumai Tetapkan MFZ dan SHL Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Bandwidth Tahun 2019 | | Kejati Riau Tahan Direktur BUMDes Karya Muda Perhentian Sungkai Resmi Sebagai Tersangka Korupsi | | Menuju WBK dan WBBM, Kalapas; Terima Kasih Tim Penilai Lakukan Verifikasi di Lapas Bengkalis | | Semangat Raih WBK, Lapas Bengkalis Ikut Desk Evaluasi Oleh Tim Penilaian Internal
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Sabtu, 18 Mei 2024
 
2 Perkara Diajukan Kejati Riau Berdasarkan Restoratif Justice Disetujui Jam-Pidum
Editor: Jarmain | Selasa, 29-08-2023 - 13:51:51 WIB

TERKAIT:
   
 

RiauKontras.com, Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi Riau melaksanakan Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Dr. Fadil Zumhana.


Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sekitar pukul 08.30 di ruangan Vicon lantai II Gedung Satya Adhi Wicaksana yang dihadiri oleh Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus, SH dan Kasi Oharda bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Faiz Ahmed Illovi, SH. MH., di sampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum  (Kasi Penkum) dan Humas Kejaksaaan Tinggi Riau Bambang Heripurwanto SH., MH. Selasa (29/8/2023).


Dijelaskan, adapun tersangka yang diajukan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.


Kejaksaan Negeri Dumai, An. Tersangka Fina Yolanda alias Fina binti Satria yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.


Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2023 sekira pukul 14.30 Wib bertempat di bawah jembatan TPI di Jalan Datuk Laksamana Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, terdakwa bersama dengan suami yaitu saksi Fadli Fadlu Rahman alias Fadli bin Herman datang dan bertemu dengan saksi Anggi Ulfa Dwi Yanti di bawah jembatan TPI di Jalan Datuk Laksamana Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota-Kota Dumai, kemudian terjadi pertengkaran mulut antara terdakwa dan saksi Anggi Ulfa Dwi Yanti karena terdakwa tidak terima/ cemburu suaminya telah disapa oleh saksi Anggi Ulfa Dwi Yanti.


Namun hal tersebut tidak dibenarkan oleh saksi Anggi Ulfa Dwi Yanti dan mengatakan bahwa suami terdakwa yang menyapa lebih dulu, kemudian terdakwa emosi dan dengan sengaja langsung memukul saksi Anggi Ulfa Dwi Yanti dengan menggunakan tangan kanannya, lalu mengenai tulang pipi sebelah kiri.


Kemudian terdakwa memukul kembali saksi Anggi Ulfa Dwi Yanti dengan menggunakan kedua tangannya yang mengenai bagian kepala hingga saksi Anggi Ulfa Dwi Yanti terhempas ke tanah, pada saat terbaring di atas tanah itu, terdakwa menimpa perut saksi Anggi Ulfa Dwi Yanti dengan menggunakan lutut, lalu terdakwa kembali memukul saksi Anggi Ulfa Dwi Yanti pada bagian wajah dan menjambak rambut saksi Anggi Ulfa Dwi Yanti hingga saksi Anggi Ulfa Dwi Yanti terduduk di atas tanah.


Berdasarkan hasil Visum et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara TK. IV Dumai tanggal 01 Agustus 2023 atas nama Anggi Ulfa Dwi Yanti, yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dengan kesimpulan pada pemeriksaan di temukan bengkak kebiruan pada pelipis mata tepatnya disudut alis mata bagian kanan, memar kemerahan pada tulang pipi bagian kanan, memar kemerahan pada dahi sebelah kanan dan bengkak pada tulang rahang bawah sebelah kanan akibat kekerasan tumpul.


Kejaksaan Negeri Bengkalis, An. Tersangka MARUS Bin HARUN yang disangka melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP.


Bahwa berawal di lahan pembibitan milik saksi GATOT RIONO yang berada di Dusun Talang Abadi RT. 016 RW. 008 Desa Lubuk Gaung Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis yang telah di pagari oleh saksi GATOT RIONO dengan menggunakan seng dimana posisi yang di pagari oleh saksi GATOT RIONO adalah tempat akses yang biasa terdakwa lalui selanjutnya pada hari Kamis tanggal 20 April 2023 sekira pukul 12.00 Wib pada saat terdakwa mau hendak masuk ke dalam kebun milik terdakwa untuk memanen buah kelapa sawit yang bersepadan sebelah kanan dengan lahan milik saksi GATOT RIONO dengan menggunakan sepeda motor lalu terdakwa melihat bahwa akses jalan yang biasa di lalui oleh terdakwa untuk masuk ke kebunnya telah dipagari dengan menggunakan seng tanpa ada pemberitahuan kepada terdakwa sehingga terdakwa merasa kesal dan emosi lalu terdakwa melihat ada batu yang ada di dekat pintu pagar tersebut kemudian terdakwa mengambil batu tersebut dan melempar batu tersebut ke arah pintu pagar milik saksi GATOT RIONO sebanyak 2 (dua) kali sehingga menyebabkan pintu pagar milik saksi GATOT RIONO mengalami kerusakan.


Akibat dari perbuatan terdakwa, saksi GATOT RIONO mengalami kerugian sebesar  Rp. 2.550.000,- (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).


Bahwa pengajuan 2 (dua) perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.


Saat di konfirmasi lebih lanjut, Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto menyebutkan, adapun alasan pemberian penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini diberikan seperti telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka.


Tersangka belum pernah dihukum. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.


Proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan.


Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.


" Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Dumai dan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," pungkas Bambang. (JARMAIN)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • 2 Perkara Diajukan Kejati Riau Berdasarkan Restoratif Justice Disetujui Jam-Pidum
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Dimasa Pandemi Covid-19, Parma City Hotel Diduga Sediakan PSK Pada Tamu yang Menginab
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved