www.riaukontras.com
| Excavator Bersihkan Lahan Karet, Keterangan PJ Kades Simpang Ayam Banyak di Ragukan | | Komisi Kejaksaan Kawal Penuntasan Perkara Korupsi Tambang Timah | | Kejari Dumai Tetapkan MFZ dan SHL Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Bandwidth Tahun 2019 | | Kejati Riau Tahan Direktur BUMDes Karya Muda Perhentian Sungkai Resmi Sebagai Tersangka Korupsi | | Menuju WBK dan WBBM, Kalapas; Terima Kasih Tim Penilai Lakukan Verifikasi di Lapas Bengkalis | | Semangat Raih WBK, Lapas Bengkalis Ikut Desk Evaluasi Oleh Tim Penilaian Internal
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Sabtu, 18 Mei 2024
 
Perkara Dugaan Tipikor Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Syariah Duri
Tim JPU Kejati Riau dan JPU Kejari Bengkalis Terima Pelimpahan Berkas Tersangka AM dan FI
Editor: | Kamis, 24-08-2023 - 21:43:51 WIB

TERKAIT:
   
 

RiauKontras.com, Pekanbaru - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis telah menerima pelimpahan perkara tersangka dan Barang Bukti (BB) Tahap II dari penyidik Reskrimsus Polda Riau, terhadap tersangka An. Inisial AM dan FI yang disangka melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana, Kamis (24/8/2023) sekitar pukul 12.00 Wib bertempat di Lt. 5 Ruang Pidsus Kejati Riau.


Bahwa tersangka An. inisial AM selaku Pemimpin Seksi Pembiayaan PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Cabang Pembantu Syariah Duri dan tersangka An inisial FI selaku Pelaksana Pembiayaan PT. Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Syariah Duri.


Para tersangka diduga melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan secara melawan hukum, berupa pemberian fasilitas pembiayaan Murabahah kepada debitur yang bertentangan dengan Surat Keputusan Direksi PT BPD Riau Nomor : 134/KEPDlR/2008 tanggal 3 November 2008 tentang Pedoman Pembiayaan iB Usaha Mikro dan Kecil Bank Riau Syariah.


Bahwa atas perbuatan para tersangka dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.1.103.660.905,27,- (satu miliar seratus tiga juta enam ratus enam puluh ribu Sembilan ratus lima rupiah dua puluh tujuh sen)” berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau Nomor : PE.03.03/LHP-543/PW04/5/2022 Tanggal 28 Desember 2022.


Bahwa selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Riau dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersebut untuk kepentingan penuntutan perkara, para Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru selama 20 (dua puluh) hari kedepan.


Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) berjalan aman, tertib dan lancar. (JARMAIN)


Kasi Penkum Kejati Riau,Bambang Heripurwanto, SH.MH


 


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Tim JPU Kejati Riau dan JPU Kejari Bengkalis Terima Pelimpahan Berkas Tersangka AM dan FI
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Dimasa Pandemi Covid-19, Parma City Hotel Diduga Sediakan PSK Pada Tamu yang Menginab
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved