www.riaukontras.com
| Jam-Pidmil Kejagung Sosialisasi Nota Kesepahaman Kejaksaan RI dan TNI | | ST. Burhanuddin Resmikan Gedung Baru Kejari Pali, Kejari Muara Enim dan Kunjungan ke Kejari Prabumul | | Puspenkum Kejagung Gelar Penerangan Hukum Mengenai Pencegahan TPPO dan Korupsi pada Ketenagakerjaan | | Diduga Tak Pernah Ngantor, Desak Lurah Pergam Kembalikan Uang ADTK Sebesar Rp 64 Juta Rupiah | | Kajati Akmal Abbas Ikuti Verlap dari TPI Dipimpin Inspektur IV JAM WAS Kejagung RI | | LSM Temperak Minta Dirjen Bea Cukai Lakukan Evaluasi Terhadap Kinerja Bea Cukai Bengkalis
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Selasa, 7 Mei 2024
 
Penyerahan Tersangka dan BB Tahap II Perkara Dugaan Tipikor di Sekretariat DPRD Rohil
Editor: Jarmain | Rabu, 23-08-2023 - 16:35:25 WIB

TERKAIT:
   
 

RiauKontras.com, Bagansiapiapi - Tim JPU Kejati Riau dan Kejari Rohil menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) An. dengan inisal SA & MZ dari Penyidik Reskrimsus Polda Riau yang dilaksanakan di Kantor Kejari Rohil di Bagansiapiapi setelah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti pada 07 Agustus 2023 lalu.


Tersangka dengan inisial SA & MZ diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dalam Pengelolaan Keuangan Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD Kab. Rohil dan Instansi lainnya T.A 2017 dengan cara menggunakan anggaran Sekretariat tidak sesuai peruntukannya/DPA, membuat SPJ fiktif untuk kegiatan yang tidak dilaksanakan, mencatat pengeluaran pada BKU untuk kegiatan yang tidak dilaksanakan, menggunakan anggaran Sekretariat untuk membayar utang kepada pihak ketiga/lainnya.


Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Investigatif BPK RI, perbuatan curang para Tersangka mengakibatkan kerugian keuangan Negara/daerah sebesar Rp. 5.873.870.683,-. (lima milyar delapan ratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus tujuh puluh ribu enam ratus delapan puluh tiga rupiah)


Perbuatan para Tersangka tersebut sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Dalam rangka persiapan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Tim JPU melakukan penahanan para Tersangka untuk 20 hari kedepan di Lapas Bagansiapiapi.


Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Dugaan Korupsi pada Sekretariat DPRD Kab. Rohil dan Instansi lainnya T.A 2017 berjalan aman, tertib dan lancar. (JARMAIN)


Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, SH.MH


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Penyerahan Tersangka dan BB Tahap II Perkara Dugaan Tipikor di Sekretariat DPRD Rohil
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved