Bengkalis, RIAUkontras.com - Empat orang anggota DPRD Bengkalis menggugat DPD Partai Golkar Bengkalis ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis. Gugatan itu terkait pergantian antar waktu (PAW) merela, karena pindah partai dalam Pileg 2024.
Gugatan empat anggota DPRD Bengkalis dari Partai Golkar yakni Septian Nugrara, Rubi Handoko, Al Azmi dan Safroni Untung
yang diketahui melalui Website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bengkalis, tanggal 9 Agustus 2023.
Sesuai nomor perkara penggugat /tergugat status perkara No. 37/Pdt.G/2023/PN Bengkalis, empat anggota dewan sebagai penggugat mengajukan gugatan melawan hukum kepada (tergugat) yakni DPD Partai Golkar Riau cq Drs H Syamsuar, H. Indra Gunawan Eet, DPD Golkar Bengkalis Cq Syahrial dan M Syafri.
Mereka juga menggugat DPP Partai Golar Cq Airlanggan Hartarto Cq Lodewijk F Paulus. Sedangkan turut tergugat Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H Khairul Umam, Sekwan Bengkalis Rafiardhi Ikhsan, Bupati Bengkalis Kasmarni, Gubri Syamsuar.
"Ya, benar mereka sudah memasukkan gugatannya ke PN Bengkalis dan rencana sidang perdananya pada 29 Agustus 2023. mendatang," ujar Humas PN Bengkalis, Ulwan Malif SH, Senin (14/8/2023).
Terhadap gugatan itu, salah seorang penggugat Ruby Handoko alias Akok yang dikonfirmasi melalui telepon genggamnya tak mau menjawab. Namu melalui pesan WA hanya menjawab singkat, "Semuanya sudah kita kuasakan sama pengacara kita bang. Silahkan konfirmasi sama pengacara kita saja".
Namun ketika meninta nama dan nomor kontak pengacaranya Akok tidak membalasanya.
Sementara itu, Ketua DPD Golkar Bengkalis Syahrial yang dikonfirmasi melalui telepon genggamnya, kendati dalam keadaan aktif namun tidak dijawab. Demikian juga melalui pesan singkat WA juga tidak dibalasanya.
Sedangkan staf ahlinya, Bakhtiar yang dikonfirmasi mengaku tidak tau aperkara tersebut dan dia menunggu untuk menghubungkan dengan Ketua DPD Golkar Bengkalis.
"Tak tau bang, tanya langsung ke ketua," ucapnya singkat.
Sedangkan Sekretaris DPD Partai Golkar Riau H. Indra Gunawan Eet yang dikonfirmasi melalui telepon genggamnya sore tadi mengatakan, kalau terkait guguatan DPD Golkar Riau silahkan menghubungi pengacara DPD Golkar Riau.
"Kalau terkait DPD Golkar Bengkalis silahkan hubungi pengurus DPD Bengkalis," ucapnya singkat.
Sementara itu, Kuasa Hukum Emoat anggota DPRD Bengkalis (Penggugat) Basuki Rahmad SH MH yang dikonfirmasi melalui telepon genggamnya mengatakan, gugatan ini terkait PAW anggota DPRD Bengkalis dari Partai Golkar Bengkalis yang tidak sesuai dengan mekanismi PAW.
"Ya, klin kami menilai kewenangan memberhentikan mereka tidak sesuai prosedur. Karena klin kami dipilih oleh rakyat dan diilantik oleh Mendagri melalui Gubernur. Makanya Partai Golkar tak berwenang mem PAW-kan klin kita," ujarnya.(Rls).**
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :