www.riaukontras.com
| Mantapkan Langkah Songsong Pilkada Rohil, Muhammad Maliki Daftar ke PPP, PDIP dan PKS | | Jaksa Agung Muda Pidana Militer Pimpin Upacara Peringatan Ke-116 Hari Kebangkitan Nasional | | Kajati Riau Pimpin Upacara Dalam Rangka Peringati Hari Kebangkitan Nasional Ke-116 | | Demi Menunjang Kinerja DPRD Natuna Usulkan Pembangunan Gedung Baru di TA - 2025 | | Menjadi Perhatian Ketua Komisi I DPRD, Wan Arismunandar Sidak Puskesmas dan RSUD Natuna | | Wakil Ketua 1 Daeng Ganda Surati Pemda Terkait Persoalan Kebutuhan Air Bersih
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Senin, 20 Mei 2024
 
Bupati Kasmarni Sampaikan Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah
Editor: Indra | Senin, 14-08-2023 - 20:28:36 WIB

Teks foto: Wakil Bupati Bengkalis Dr. H. Bagus Santoso Serahkan Ranperda kepada Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, H. Khairul Umam,. pada Ranperda Senin, 14 Agustus 2023
TERKAIT:
   
 

Bengkalis, RIAUkontras.com - Bupati Bengkalis Kasmarni,.S.Sos,.M.MP diwakili Wakil Bupati Bengkalis Dr. H. Bagus Santoso menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 3 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis, Senin 14 Agustus 2023, di ruang Rapat Paripurna DPRD Bengkalis.


Dalam sambutan tertulis Bupati Bengkalis mengatakan bahwa dalam rangka menyesuaikan pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah sesuai dengan perkembangan kebutuhan organisasi saat itu, Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis, telah pernah mengalami perubahan melalui Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis.


Dan untuk saat ini, terkait adanya beberapa kebijakan baru dari pemerintah pusat, termasuk adanya perubahan regulasi yang selama ini menjadi dasar dalam pembentukan dan susunan perangkat daerah, maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.


Lebih lanjut Kasmarni menjelaskan, adapun substansi perubahan kedua Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis tersebut meliputi ketentuan pada pasal 3 huruf (d) dan huruf (e). Dimana pada huruf (d) angka (5) Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bengkalis, tipe B, berubah nomenklaturnya menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Bengkalis, tipe B.


Perubahan ini termuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Bab II pasal 3 ayat 2 ditegaskan, nomenklatur dinas daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud ayat (1) yaitu Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.


Selanjutnya pada pada huruf (d) angka (12), Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Bengkalis, tipe A. terjadi perubahan nomenklatur menjadi Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis, tipe A. Perubahan ini termuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Provinsi dan Kabupaten/Kota Bab IV ketentuan penutup pasal 16, yang menyebutkan bahwa “ketentuan mengenai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang terdapat dalam lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah harus dibaca sebagai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.


Kemudian perubahan juga terjadi pada huruf (e) Perda Nomor 3 Tahun 2016 angka (5) yakni Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Bengkalis, tipe, B, dirubah menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Bengkalis, tipe A.


Perubahan ini dilakukan mengingat adanya kebijakan dari pemerintah pusat dalam mendorong pemerintah daerah untuk membangun kolaborasi dalam upaya memanfaatkan potensi lokal yang berdampak pada peningkatan ekonomi yang berdasarkan riset sebagai dasar dalam menentukan kebijakan, serta adanya perubahan beberapa regulasi.


Perubahan selanjutnya juga terjadi dalam pasal 8 huruf (a) dan huruf (b), dimana Rumah sakit Umum Daerah Bengkalis, tipe B dan Rumah Sakit Umum Daerah Kecamatan Mandau, tipe C, berubah nomenklaturnya menjadi unit pelaksana teknis Rumah Sakit Umum Daerah Bengkalis, tipe B dan Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Kecamatan Mandau, tipe C. perubahan ini dilakukan mengingat adanya kebijakan dari pemerintah pusat di bidang kesehatan.


Dimana RSUD merupakan unit pelaksana teknis yang otonom dari dinas kesehatan, yang selama ini merupakan lembaga mandiri, terpisah dari dinas kesehatan. Selain itu rumah sakit daerah kabupaten/kota memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian.


Kemudian RSUD sebagai unit organisasi bersifat khusus serta puskesmas sebagai unit organisasi bersifat fungsional, yang memberikan layanan secara profesional, dengan dasar hukumnya adalah peraturan pemerintah republik indonesia nomor 72 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.


Rapat tersebut dipimpin langsung, Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H. Khairul Umam dengan jumlah anggota 27 anggota DPRD Kabupaten Bengkalis.


Turut hadir dalam rapat tersebut, Sekda Bengkalis Ersan Saputra, Asisten II H. Toharuddin, serta sejumlah Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.**


inf


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Bupati Kasmarni Sampaikan Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Dimasa Pandemi Covid-19, Parma City Hotel Diduga Sediakan PSK Pada Tamu yang Menginab
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved