www.riaukontras.com
| Excavator Bersihkan Lahan Karet, Keterangan PJ Kades Simpang Ayam Banyak di Ragukan | | Komisi Kejaksaan Kawal Penuntasan Perkara Korupsi Tambang Timah | | Kejari Dumai Tetapkan MFZ dan SHL Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Bandwidth Tahun 2019 | | Kejati Riau Tahan Direktur BUMDes Karya Muda Perhentian Sungkai Resmi Sebagai Tersangka Korupsi | | Menuju WBK dan WBBM, Kalapas; Terima Kasih Tim Penilai Lakukan Verifikasi di Lapas Bengkalis | | Semangat Raih WBK, Lapas Bengkalis Ikut Desk Evaluasi Oleh Tim Penilaian Internal
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Sabtu, 18 Mei 2024
 
Kejati Riau Ajukan 2 Perkara Keadilan Restoratif justice Disetujui Jam-Pidum
Editor: Jarmain | Kamis, 10-08-2023 - 13:37:23 WIB

TERKAIT:
   
 

RiauKontras.com, Pekanbaru - Bertempat di Ruang Vicon Lt. 2 Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejaksaan Tinggi Riau dilaksanakan Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Dr. Fadil Zumhana dan Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Agnes Triani, SH., MH, Kamis (10/8/2023).


Dalam Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin, SH., MH dan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus, SH.


Tersangka yang diajukan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.


Kejaksaan Negeri Kampar
An. Tersangka RANGGA PUTRA Als ANGGA Bin NASARUDIN (Alm) yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.


Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 22 April 2023 sekira pukul 00.30 WIB, ketika anak korban SIKRI USDI Als ZIKRI Bin ZARTUNIS (Yang masih berusia 17 (tujuh belas) tahun, bertemu dengan Saksi KAMIL Als KAMIL Bin JEMMY. Dari pertemuan tersebut, anak korban SIKRI USDI Als ZIKRI yang merasa Saksi KAMIL Als KAMIL telah memandangnya dengan maksud yang tidak baik, kemudian mendekati Saksi KAMIL Als KAMIL sambil menyampaikan agar Saksi KAMIL Als KAMIL tidak bertindak seperti halnya seorang jagoan.


Merasa tidak ada maksud dari pandangannya tersebut, kemudian Saksi KAMIL Als KAMIL pun membantah perkataan yang disampaikan oleh anak korban SIKRI USDI Als ZIKRI. Mendapati hal tersebut, membuat anak korban SIKRI USDI Als ZIKRI menjadi emosi dan langsung memukul bagian kepala Saksi KAMIL Als KAMIL dengan tangan kirinya sebanyak 1 (satu) kali. Melihat terjadinya pemukulan tersebut, Saksi NUR AIZAN Als AIZAN Bin m. DARIS yang melihat kejadian tersebut, langsung melerainya dan membawa anak korban SIKRI USDI Als ZIKRI dan teman-temannya yang lain pergi meninggalkan tempat tersebut menuju ke SMPN 1 Kampar. Saksi KAMIL Als KAMIL yang mendapatkan perlakuan tersebut, kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada Terdakwa RANGGA PUTRA Als ANGGAU Bin NASARUDIN (Alm) dan teman-temannya.


Mengetahui hal tersebut, lalu Terdakwa dan teman-temannya langsung melakukan pencarian terhadap keberadaan anak korban SIKRI USDI Als ZIKRI. Setelah mengetahui keberadaan anak korban SIKRI USDI Als ZIKRI yang pada saat itu sedang berada di samping SMPN 1 Kampar, lalu Terdakwa dan teman-temannya langsung berangkat menuju ke tempat tersebut. Setelah berhasil menemukan anak korban SIKRI USDI Als ZIKRI dan teman-temannya, lalu Terdakwa pun mengatakan siapa yang telah melakukan pemukulan terhadap Saksi KAMIL Als KAMIL.


Mengetahui anak korban Sikri Usdi als Zikrillah yang telah memukul saksi Kamil Als Kamil, lalu terdakwa dengan menggunakan tangan kanannya langsung memukul pipi kiri Korban Anak Sikri Usdi Als Zikri sebanyak satu kali. Setelah memukul pipi Korban Anak Sikri Usdi Als Zikri, lalu terdakwa pun bermaksud untuk membawa anak korban Sikri Usdi Als Zikri guna menyelesaikan permasalahan tersebut, akan tetapi anak korban Sikri Usdi Als Zikri langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor miliknya. Melihat hal tersebut, Terdakwa dan teman-temannya pun berusaha melakukan pengejaran.


Selanjutnya sekira pukul 02.00 wib bertempat di Simpang Mini market Syifa di Simpang Desa Ranah Singkuang Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar terdakwa menendang sepeda motor yang ditumpangi anak korban bagian belakang kiri tepatnya di dekat engkol yang mengakibatkan anak korban terjatuh bersama temanya, lalu terdakwa yang sedang mengejar melihat anak korban terjatuh lalu berhenti dan menarik krah baju anak korban, lalu terdakwa menghempaskan badan anak korban sehingga anak korban terduduk di tanah, terdakwa meninju kepala anak korban sebanyak satu kali sehingga terdorong ke tanah, lalu terdakwa menginjak kaki anak korban sebanyak satu kali dengan kaki .


Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, mengakibatkan bagian tangan dan kaki Saksi Korban SIKRI USDI Als ZIKRI Bin ZARTUNIS mengalami luka-luka, hal tersebut sebagaimana Visum et Repertum Tanggal 23 April 2023, yang dibuat dan ditandatangani Dokter pemeriksa pada UPT Puskesmas Air Tiris, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap SIKRI USDI, dengan hasil pemeriksaan.


Keadaan umum, baik. Kepala: Tidak tampak kelainan. Leher dan Bahu : Tidak tampak kelainan. Dada dan Perut : Tidak tampak kelainan. Punggung: Tidak tampak kelainan. Tangan dan Kaki : a. Luka lecet pada siku tangan kanan dengan ukuran 3 x 0,5 cm b. Luka lecet pada tungkai bawah kiri dengan ukuran 8 x 0,5 cm.


Kejaksaan Negeri Rokan Hulu
An. Tersangka Asmardi Als Asmar Bin Amri yang disangka melanggar Pasal 5 huruf a Jo. Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.


Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 Juli 2023 Saksi Arsya dibawa oleh Saksi Nurmawi (ibu Terdakwa) tanpa sepengetahun dari saksi Yenni May, kemudian sekira pukul 20.00 Wib saksi Yenni May menyuruh saksi Arqha untuk menjemput Saksi Arsya dirumah saksi Herliza yang bertempat di Jalan Raya Desa Tanjung Belit Kecamatan Rambah  Kabupaten Rokan Hulu. Selanjutnya saksi Arqha pergi dan pulang kembali ke rumah dengan mengatakan ”gak dibolehkan Arsya pulang oleh Ayah (Terdakwa)”.


Mendengar hal tersebut saksi Yenni May dan saksi Arqha pergi ke rumah Saksi Herliza yang bertempat di Jalan Raya Desa Tanjung Belit Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu dengan menggunakan sepeda motor, sesampainya di tempat tersebut saksi Arqha masuk ke dalam rumah, sedangkan Saksi Yenni May menunggu diluar diatas sepeda motor, selanjutnya keluarlah Saksi Arqha dan mengatakan kepada Saksi Yenni May ”Gak dibolehin pulang sama Ayah (terdakwa)”,


Selanjutnya Terdakwa keluar rumah kemudian langsung menuju ke arah Saksi Yenni May, kemudian Terdakwa menendang sepeda motor sehingga saksi Yenni May jatuh dan tertimpa sepeda motor, selanjutnya saksi Arqha membantu berdirikan sepeda motor yang jatuh dan membantu saksi Yenni May untuk berdiri, setelah saksi Yenni May berdiri terjadilah adu mulut antara saksi May dan terdakwa, kemudian Terdakwa meremas mulut saksi Yenni May, selanjutnya ada saling tarik menarik antar saksi Yenni May dan terdakwa untuk memperebutkan saksi Arsya, kemudian Terdakwa mendorong saksi Yenni May dan menyuruh pulang.


Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum pada tanggal 02 Juli 2023 atas nama Yenni May yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Surya Insani, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan.


Pada paha kiri ditemukan luka lecet berwarna kemerahan dengan ukuran lima kali nol koma dua sentimeter. Pada tungkai bawah kanan terdapat luka lebam dengan ukuran tiga kali dua sentimeter.


Bahwa pengajuan dua perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.


Alasan pemberian penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.


Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka. Tersangka belum pernah dihukum. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan.


Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.


Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Kampar dan Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. (JARMAIN)



Kasi Penkum Kejati Riau,Bambang Heripurwanto, SH.,MH


 


 


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Kejati Riau Ajukan 2 Perkara Keadilan Restoratif justice Disetujui Jam-Pidum
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Dimasa Pandemi Covid-19, Parma City Hotel Diduga Sediakan PSK Pada Tamu yang Menginab
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved