www.riaukontras.com
| Diduga Tak Pernah Ngantor, Desak Lurah Pergam Kembalikan Uang ADTK Sebesar Rp 64 Juta Rupiah | | Kajati Akmal Abbas Ikuti Verlap dari TPI Dipimpin Inspektur IV JAM WAS Kejagung RI | | LSM Temperak Minta Dirjen Bea Cukai Lakukan Evaluasi Terhadap Kinerja Bea Cukai Bengkalis | | Pujiyono Suwadi: HUT PERSAJA ke 73, Kejaksaan Hebat dan Humanis | | PAPDESI Sebut Mantan Asintel Kejati Riau Berpeluang Jadi Cawagubri | | Dalam Rangka Peringati HUT PERSAJA Ke-73, Kejati Riau Gelar Bakti Sosial
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Selasa, 7 Mei 2024
 
Tim Penerangan Hukum Kejati Riau Laksanakan JMS di SMA YKPP Dumai
Editor: Jarmain | Rabu, 09-08-2023 - 13:03:09 WIB

TERKAIT:
   
 

RiauKontras.com, Dumai - Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau melaksanakan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang dilaksanakan di Aula Sekolah Menengah Atas (SMA) YKPP Dumai dengan Topik Kenali Radikalisme dan Terorisme yang diikuti sebanyak 50 (lima puluh) orang siswa-siswi, Rabu (9/8/2023).


Hadir pada kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah Kejaksaan Tinggi Riau, Taufikul Amri, SH Jaksa Fungsional bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau, Sukatmini, SH., MH Jaksa Fungsional bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau, Ahmad Yunis, SH Staff bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau, Desmirza Hanum, SH Fungsional Analis Hukum Ahli Pranata bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau, Kepala Sekolah SMA YKPP Dumai Yessi Elfiza, S.Pd, guru-guru dan siswa-siswi SMA YKPP Dumai.


Kepsek SMA YKPP Dumai, Yessi Elfiza, S.Pd dalam sambutannya, menyampaikan ucapan selamat datang kepada rombongan Tim Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau dalam rangka Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah di SMA YKPP Dumai.


Kemudian dalam penyampaiannya, Kepala SMA YKPP Dumai Yessi Elfiza, S. Pd juga menyampaikan agar para siswa/siswi Sekolah Menengah Atas YKPP Dumai dapat mendengarkan materi yang disampaikan oleh bapak/ibu dari Tim Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau secara serius.


Selanjutnya, Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi yang disampaikan oleh Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Taufikul Amri, SH.


Dalam penyampaian narasumber menjelaskan pengertian Radikalisme adalah suatu pandangan, paham dan gerakan yang menolak secara menyeluruh terhadap tatanan, tertib sosial dan paham politik yang ada dengan cara perubahan atau perombakan secara besar-besaran melalui jalan kekerasan. Latar belakang gerakan Radikalisme yaitu Pemahaman individu terhadap agama yang menyimpang dari konsep dasarnya, sifat fanatik pemeluk agama yang berlebihan tanpa mengakui eksistensi agama lain dan mengklaim agamanya yang paling benar, adanya tekanan sosial, ekonomi dan politik yang melampaui batas ambang kesabaran maka akan memunculkan perlawanan dengan berbagai cara, menolak modernitas dan lebih mengukuhkan peran formal agama, saat eksistensi agama melemah karena modernitas, kurangnya kesadaran bermasyarakat dan berbangsa secara pluralistik sehingga menyebabkan hilangnya rasa toleran, sebaliknya menimbulkan fanatisme atas kebenaran kelompoknya sendiri sehingga menimbulkan kesenjangan sosial yang menciptakan kelompok-kelompok elite dan kelompok miskin yang berpotensi menimbulkan konflik dan penanganan yang tidak komprehensip terhadap masalah-masalah yang muncul di daerah.


Selanjutnya narasumber menjelaskan pengertian terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau ketakutan yang meluas yang dapat menimbulkan korban massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap suatu obyek strategis vital, lingkungan hidup, fasilitas umum, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan. Upaya penanggulangan terorisme yaitu dengan cara sosialisasi dan aksi kepada masyarakat untuk menolak sikap radikal, memberi penerangan kepada masyarakat bahwa radikalisme dan terorisme adalah bentuk pelecehan terhadap agama dan kemanusiaan, menumbuhkan karakter keagamaan yang moderat yakni memahami dinamika kehidupan ini secara terbuka dengan menerima pluralitas pemikiran pihak lain yg ada di luar kelompoknya, menekankan arti pentingnya wawasan kebangsaan dalam muatan pendidikan formal, mengurangi dan menghapus kesenjangan sosial, ekonomi, politik, pendidikan dan kebudayaan dalam skala luas dan reorientasi keagamaan yg tekstual, rigrid dan sempit menjadi kontekstual, fleksibel dan terbuka.


Bahwa kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah yang disampaikan oleh narasumber tersebut terlihat mendapat antusias yang sangat tinggi dan luarbiasa, hal ini terlihat banyaknya siswa/i yang menanyakan kepada narasumber mengenai materi Kenali Radikalisme dan Terorisme.


Program JMS merupakan program Kejaksaan Agung RI yang dicanangkan di seluruh wilayah Indonesia dengan tujuan yaitu pengenalan serta pembinaan hukum sejak dini, sehingga anak-anak bangsa tidak terjerumus dengan pelanggaran hukum.


Kegiatan ini diharapkan dapat dijadikan bahan pembelajaran untuk memperluas wawasan dalam menambah pengetahuan, mengenalkan, dan menanamkan nilai-nilai kejujuran bagi para pelajar sebagai penerus generasi bangsa Indonesia.


Dalam kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah tersebut berjalan aman dan lancar. (JARMAIN)


Sumber: Kasi Penkum Kejati Riau, BAMBANG HERIPURWANTO, SH., MH


 


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Tim Penerangan Hukum Kejati Riau Laksanakan JMS di SMA YKPP Dumai
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved