www.riaukontras.com
| Excavator Bersihkan Lahan Karet, Keterangan PJ Kades Simpang Ayam Banyak di Ragukan | | Komisi Kejaksaan Kawal Penuntasan Perkara Korupsi Tambang Timah | | Kejari Dumai Tetapkan MFZ dan SHL Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Bandwidth Tahun 2019 | | Kejati Riau Tahan Direktur BUMDes Karya Muda Perhentian Sungkai Resmi Sebagai Tersangka Korupsi | | Menuju WBK dan WBBM, Kalapas; Terima Kasih Tim Penilai Lakukan Verifikasi di Lapas Bengkalis | | Semangat Raih WBK, Lapas Bengkalis Ikut Desk Evaluasi Oleh Tim Penilaian Internal
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Sabtu, 18 Mei 2024
 
Kejati Riau Ajukan 1 Perkara Penghentian Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice Disetujui Jam-Pidum
Editor: Jarmain | Selasa, 08-08-2023 - 15:17:06 WIB

TERKAIT:
   
 

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Dr. Supardi didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus Hasibuan, S.H menggelar Ekspose Perkara Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif bersama Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kejaksaan Negeri Dumai secara virtual.


Kegiatan Ekspose sekira pukul 09.00 Wib di Aula Vicon lantai II di Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejaksaan Tinggi Riau Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau di benarkan oleh Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH., MH., Selasa (8/8/2023).


Saat di Konfirmasi disebutkan, Hadir dalam kegiatan tersebut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang dalam hal ini diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia Agnes Triani, S.H., M.H, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus Hasibuan, S.H, Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Dr. Agustinus Herimulyanto, S.H., M.H, Li, beserta Jajaran Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Dumai secara virtual.


Penuturan Kasi Penkum Kejati Riau, Adapun perkara yang diajukan untuk Penghentian Penuntutan bedasarkan Keadilan Restoratif yakni perkara Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas An. Tersangka Anggi Gustyawan yang disangkakan melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Dijelaskannya, adapun kasus posisi perkara berawal pada waktu tersebut di atas terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Scoopy Nopol BM 6925 XY tanpa memiliki surat izin mengemudi (SIM) C dan tidak menggunakan helm, membonceng saksi Yesi Yuliani Erlanda Binti Arin (Alm) yang datang dari arah simpang Sultan Hasanuddin melewati Jalan Pangeran Diponegoro, kemudian pada saat di depan U-Turn hendak menuju Gang Murni dengan kondisi lalu lintas sepi, cuaca hujan malam hari, kondisi jalan aspal, lurus, datar dan persimpangan.


Terdakwa melaju menuju Gang Murni dengan tidak memperhatikan situasi lalu lintas disamping kiri jalan Pangeran Diponegoro, kemudian saksi Riqal Fikrullah Bin Hendra Saputra dengan mengemudikan mobil Toyota Calya Nopol BM 1083 ST bersama dengan saksi Razaqi Miftah Bin Khairul Azwar datang dari arah Jalan Bukit Datuk melewati Jalan Pangeran Diponegoro karena jaraknya terlalu dekat dan tidak dapat dihindarkan sehingga mobil Toyota Calya Nopol BM 1083 ST menabrak motor honda scoopy Nopol BM 6925 XY bagian sebelah kiri yang mengakibatkan saksi Yesi Yuliani Erlanda Binti Arin (Alm) mengalami luka terbuka pada pelipis kiri, luka lecet pada pipi kiri, bibir bagian atas dan dagu, bengkak pada bibir atas dan bengkak pada pergelangan tangan kanan serta mobil Toyota Calya Nopol BM 1083 ST yang dikemudikan oleh saksi Riqal Fikrullah Bin Hendra Saputra mengalami kerusakan pada bagian depan. Bahwa berdasarkan surat pernyataan Klinik Rawat Inap KARTIKA atas nama Yesi, yang ditandatangani oleh dr. Riri Maisytoh Putri selaku dokter pemeriksa dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan berusia 22 (dua puluh dua) tahun, luka terbuka pada pelipis kiri, luka lecet pada pipi kiri, bibir bagian atas dan dagu, bengkak pada bibir atas dan bengkak pada pergelangan tangan kanan.


Bahwa pengajuan satu perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.


Lebih jauh, Bambang Heripurwanto menyampaikan, alasan pemberian penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.


Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka;


Tersangka belum pernah dihukum. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;


Proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan.


Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.


Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Dumai menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, tutup Kepala Penerangan Hukum Kejati Riau ini (JARMAIN)


 


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Kejati Riau Ajukan 1 Perkara Penghentian Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice Disetujui Jam-Pidum
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Dimasa Pandemi Covid-19, Parma City Hotel Diduga Sediakan PSK Pada Tamu yang Menginab
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved