www.riaukontras.com
| Jam-Pidmil Kejagung Sosialisasi Nota Kesepahaman Kejaksaan RI dan TNI | | ST. Burhanuddin Resmikan Gedung Baru Kejari Pali, Kejari Muara Enim dan Kunjungan ke Kejari Prabumul | | Puspenkum Kejagung Gelar Penerangan Hukum Mengenai Pencegahan TPPO dan Korupsi pada Ketenagakerjaan | | Diduga Tak Pernah Ngantor, Desak Lurah Pergam Kembalikan Uang ADTK Sebesar Rp 64 Juta Rupiah | | Kajati Akmal Abbas Ikuti Verlap dari TPI Dipimpin Inspektur IV JAM WAS Kejagung RI | | LSM Temperak Minta Dirjen Bea Cukai Lakukan Evaluasi Terhadap Kinerja Bea Cukai Bengkalis
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Selasa, 7 Mei 2024
 
Kejati Riau Lakukan Penyuluhan Hukum JMS di SMA Santo Tarcisius Dumai
Editor: Jarmain | Selasa, 08-08-2023 - 14:42:17 WIB

TERKAIT:
   
 

RiauKontras.com, Dumai - Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau melaksanakan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang dilaksanakan di Aula Sekolah Menengah Atas (SMA) Santo Tarcisius Dumai dengan Topik Kekerasan Seksual dan dampak kekerasan seksual terhadap anak yang diikuti sebanyak 50 orang siswa-siswi.


Hadir pada kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah Kejaksaan Tinggi Riau Taufikul Amri, SH (Jaksa Fungsional bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau, Sukatmini, SH., MH (Jaksa Fungsional bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau, Ahmad Yunis, SH (Staff bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau, Desmirza Hanum, SH (Fungsional Analis Hukum Ahli Pranata bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau, Wakil Kesiswaan Sekolah Menengah Atas (SMA) Santo Tarcisius Dumai Edipin Sihombing, S.Si, Guru-guru dan Siswa/i Sekolah Menengah Atas (SMA) Santo Tarcisius Dumai.


Kegiatan diawali kata sambutan oleh Wakil Kesiswaan Sekolah Menengah Atas (SMA) Santo Tarcisius Dumai Edipin Sihombing, S.Si


Dalam sambutannya, Wakil Kesiswaan Sekolah Menengah Atas (SMA) Santo Tarcisius Dumai Edipin Sihombing, S. Si menyampaikan ucapan Selamat Datang kepada rombongan Tim Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau dalam rangka Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah di Sekolah Menengah Atas (SMA) Santo Tarcisius Dumai.


Kemudian dalam penyampaiannya, Wakil Kesiswaan Sekolah Menengah Atas (SMA) Santo Tarcisius Dumai Edipin Sihombing, S. Si juga menyampaikan agar para siswa/siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) Santo Tarcisius Dumai dapat mendengarkan materi yang disampaikan oleh bapak/ibu dari Tim Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau secara serius.


Selanjutnya, Kegiatan dilanjutkan dengan Penyampaian Materi yang disampaikan oleh Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Sukatmini, S.H., M.H.


Dalam penyampaian narasumber menyampaikan Mayoritas kasus kekerasan seksual terjadi di satuan pendidikan berasrama atau boarding school, yaitu sebanyak 12 satuan pendidikan (66,66%) dan terjadi kekerasan seksual di satuan pendidikan yang tidak berasrama hanya di 6 satuan pendidikan (33,34%). Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan
(Konvensi Hak Anak dan Pasal 1 (1) UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak).


Perlindungan anak yaitu segala kegiatan yang menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.


Kekerasan Seksual yaitu setiap bentuk perilaku yang memiliki muatan seksual yang dilakukan seseorang atau sejumlah orang namun tidak disukai dan tidak diharapkan oleh orang yang menjadi sasaran sehingga menimbulkan akibat negatif, seperti : Rasa Malu, Tersinggung, Terhina, Marah, Kehilangan Harga Diri, Kehilangan Kesucian, Dan Sebagainya Pada Diri Orang Yang Menjadi Korban.


Kekerasan Seksual pada anak terdiri dari 2 bagian yakni secara Fisik. Menyentuh area intim atau kemaluan anak untuk memebuhi gairahnya. Membuat anak menyentuh bagian privat atau kemaluan pelaku. Membuat anak ikut bermain dalam permainan seksualnya. Memasukkan sesuatu ke dalam kemaluan atau anus anak.


Sedangkan secara Non Fisik yakni Menunjukkan hal- hal yang bersifat pornografi pada anak, baik itu video, foto, atau gambar. Menyuruh anak berpose tidak wajar. Menyuruh anak untuk menonton berbagai hal yang berhububgan dengan seks. Mengintip atau menontoni anak yang sedang mandi atau sedang berada di dalam toilet.


Bahwa kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang disampaikan oleh narasumber tersebut terlihat mendapat antusias yang sangat tinggi dan luarbiasa, hal ini terlihat banyaknya siswa/i yang menanyakan kepada narasumber mengenai materi Kekerasan Seksual dan Dampak Kekerasan Seksual Terhadap Anak.


Program Jaksa Masuk Sekolah merupakan program Kejaksaan Agung RI yang dicanangkan di seluruh wilayah Indonesia dengan tujuan yaitu pengenalan serta pembinaan hukum sejak dini, sehingga anak-anak bangsa tidak terjerumus dengan pelanggaran hukum.


Kegiatan ini diharapkan dapat dijadikan bahan pembelajaran untuk memperluas wawasan dalam menambah pengetahuan, mengenalkan, dan menanamkan nilai-nilai kejujuran bagi para pelajar sebagai penerus generasi bangsa Indonesia.


Dalam kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) tersebut berjalan aman dan lancar. (JARMAIN)


Sumber: Kasi Penkum Kejati Riau,Bambang Heripurwanto, SH., MH


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Kejati Riau Lakukan Penyuluhan Hukum JMS di SMA Santo Tarcisius Dumai
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved