www.riaukontras.com
| Excavator Bersihkan Lahan Karet, Keterangan PJ Kades Simpang Ayam Banyak di Ragukan | | Komisi Kejaksaan Kawal Penuntasan Perkara Korupsi Tambang Timah | | Kejari Dumai Tetapkan MFZ dan SHL Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Bandwidth Tahun 2019 | | Kejati Riau Tahan Direktur BUMDes Karya Muda Perhentian Sungkai Resmi Sebagai Tersangka Korupsi | | Menuju WBK dan WBBM, Kalapas; Terima Kasih Tim Penilai Lakukan Verifikasi di Lapas Bengkalis | | Semangat Raih WBK, Lapas Bengkalis Ikut Desk Evaluasi Oleh Tim Penilaian Internal
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Sabtu, 18 Mei 2024
 
Gubri Syamsuar Terima Kunjungan Pengadilan Tinggi Riau, Ini Pembahasannya
Editor: | Rabu, 26-07-2023 - 19:32:36 WIB

TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, Riaukontras.com - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menerima kunjungan silahturahmi dari Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Riau, Diah Sulastri Dewi beserta rombongan. Kegiatan ini berlangsung di Rumah Dinas Gubernur, Rabu, (26/07/2023).

Dalam pertemuan ini Gubri Syamsuar didampingi oleh Kepala Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Riau, Aryadi. Kemudian, turut hadir Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Elly Wardhani.

Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Riau, Diah Sulastri Dewi mengatakan, kedatangannya pihaknya untuk memberikan informasi, bahwa selaku hakim anak dan hakim mediator telah mendapatkan anugerah dari Komisi Perindungan Anak Indoneisa (KPAI). Diah menambahkan, penghargaan ini diberikan pada saat acara Anugerah KPAI 2023 yang dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional.

“Anugerah tersebut dalam hal kepedulian terhadap anak berhadapan dengan hukum yang diutus oleh Pemerintah Provinsi Riau. Sehingga saya datang ke sini memberikan informasi kepada Bapak Gubernur dan ucapan terima kasih kami. Selama 26 tahun menjadi hakim anak baru ini ada yang memberikan perhatian kepada aparat penegak hukum atas hasil karya dan atas ide-ide yang melindungi hak anak bangsa,” katanya.

Dijelaskan, menjadi seorang aparat perlu menegakkan hukum namun juga penting memperhatikan sisi keadilan. Oleh karna itu, untuk kasus yang berkaitan dengan anak perlu komitmen bahwa aparat penegak hukum tentunya dapat melindungi hak-hak anak.

“Komitmennya tentu, sebagaimana saya sampaikan kemarin pada saat saya menerima anugerah bahwa aparat penegak hukum tentunya harus melindungi hak anak bangsa yang berhadapan dengan hukum,” jelasnya.

“Karena anak yang melakukan perbuatan pidana yang berumur sebelum 18 tahun itu bukanlah pelaku murni, akan tetapi anak tersebut juga korban. Anak bukan miniatur orang dewasa yang harus bertanggung jawab sebagaimana orang dewasa,” lanjut Diah.

Diah mengungkapkan, sistem peradilan pidana anak wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif. Dengan melakukan pembinaan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan selama proses pelaksanaan pidana. Hal itu juga tertuang di dalam pasal 5 undang-undang sistem peradilan pidana anak nomor 11 tahun 2012.

“Sehingga seorang aparat penegak hukum sebagaimana pasal 5 undang-undang sistem peradilan pidana anak nomor 11 tahun 2012 menyebutkan sistem peradilan pidana anak wajib mengutamakan pendekatan restorative justice. Yaitu penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan pelaku, korban, dan perwakilan masyarakat. Bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan kepada pemulihan secara seimbang antara anak, korban, dan masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, Gubernur Syamsuar menyampaikan ucapan selamat kepada Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Riau, Diah Sulastri Dewi karena telah memberikan ide-ide untuk melindungi hak anak. Sehingga, memang layak di apresiasi melalui anugerah dari Komisi Perindungan Anak Indoneisa (KPAI).

“Ya tentunya, apa yang telah ibu Wakil Ketua ini lakukan sangat baik sekali. Bagaimana dia memberikan sumbangsih ide terhadap perlindungan hak anak sudah sewajarnya di apresiasi. Oleh karna itu, tak salah kalau beliau menerima penghargaan anugerah dari KPAI,” singkat Gubri.

Sebagai informasi, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Riau Diah Sulastri Dewi menerima penghargaan anugerahkan KPAI 2023 Non SIMEP ( Tenaga Profesi Peduli Anak). Hal ini merupakan sebuah bentuk apresiasi kepada berbagai pihak yang telah berkontribusi untuk perkembangan anak Indonesia. Anugerah tersebut menjadi bentuk apresiasi dari KPAI pusat kepada berbagai pihak, seperti pemerintah pusat dan daerah, serta berbagai instansi dan penegak hukum lainnya.


 


Berita : Advetorial


Sumber: Mediacenter


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Gubri Syamsuar Terima Kunjungan Pengadilan Tinggi Riau, Ini Pembahasannya
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Dimasa Pandemi Covid-19, Parma City Hotel Diduga Sediakan PSK Pada Tamu yang Menginab
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved