www.riaukontras.com
| Excavator Bersihkan Lahan Karet, Keterangan PJ Kades Simpang Ayam Banyak di Ragukan | | Komisi Kejaksaan Kawal Penuntasan Perkara Korupsi Tambang Timah | | Kejari Dumai Tetapkan MFZ dan SHL Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Bandwidth Tahun 2019 | | Kejati Riau Tahan Direktur BUMDes Karya Muda Perhentian Sungkai Resmi Sebagai Tersangka Korupsi | | Menuju WBK dan WBBM, Kalapas; Terima Kasih Tim Penilai Lakukan Verifikasi di Lapas Bengkalis | | Semangat Raih WBK, Lapas Bengkalis Ikut Desk Evaluasi Oleh Tim Penilaian Internal
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Sabtu, 18 Mei 2024
 
Kejati Riau Ikuti Peluncuran dan Diseminasi Pedoman Nomor 2 Tahun 2023
Editor: Jarmain | Kamis, 03-08-2023 - 13:42:23 WIB

TERKAIT:
   
 

RiauKontras.com, Pekanbaru - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengikuti kegiatan Peluncuran dan Diseminasi Pedoman Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Akomodasi yang Layak dan Penanganan Perkara yang Aksesibel dan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan secara virtual.


Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 Agustus 2023 sekira pukul 08.00 Wib bertempat di Ruang Vicon Lt. 2 Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejaksaan Tinggi Riau, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi mengikuti kegiatan Peluncuran dan Diseminasi Pedoman Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Akomodasi yang Layak dan Penanganan Perkara yang Aksesibel dan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan dibuka oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Dr. Fadil Zumhana secara virtual.


Hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin, S.H., M.H, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus Hasibuan, S.H, Koordinator bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Sunandar Pramono, SH., MH, Koordinator bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau Fauzy Marasabessy, S.H, M.H dan Para Kasi di bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau.


Adapun tujuan dilaksanakannya kegiatan Peluncuran dan Diseminasi Pedoman Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Akomodasi yang Layak dan Penanganan Perkara yang Aksesibel dan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan adalah memahami kebutuhan hukum, khususnya bagi penyandang disabilitas dan aparat penegak hukum, bagi penyandang disabilitas hal ini penting untuk melindungi kepentingan hukum dan haknya, sedangkan bagi aparat penegak hukum, pengaturan yang diperlukan khususnya terkait kekuatan pembuktian keterangan penyandang disabilitas dan pertanggungjawaban pidananya.


Dalam proses peradilan, baik penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan, terhadap penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum belum sepenuhnya didukung dengan akomodasi yang layak karena tidak dilakukan atau tidak mempertimbangkan penilaian personal untuk pemenuhan aksesibilitasnya dan keterbatasan anggaran sesuai dengan kemampuan negara. Penyandang disabilitas, baik sebagai korban, saksi, maupun tersangka atau terdakwa kerap diabaikan ragam, tingkat, hambatan, dan kebutuhannya sehingga membatasi aksesibilitasnya dalam proses peradilan. Pemenuhan akomodasi yang layak dan penanganan perkara yang aksesibel bagi penyandang disabilitas merupakan upaya untuk mewujudkan akses keadilan dan kepastian hukum serta implementasi dari perspektif hak asasi manusia yang pada dasarnya menghendaki proses peradilan yang inklusif sehingga seluruh keragaman diakui dan dihormati.


Pengaturan dan pelaksanaan penanganan perkara yang aksesibel dan inklusif bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan juga dilakukan dengan memperhatikan dinamika hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satunya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan pemberlakuannya, khususnya ketentuan mengenai pertanggungjawaban pidana terkait perkara penyandang disabilitas.


Dalam proses peradilan, Jaksa memiliki peran penting untuk mengawal serta memastikan pemenuhan akomodasi yang layak dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas pada setiap tahap penanganan perkara. Untuk pelaksanaannya, perlu menetapkan pedoman akomodasi yang layak dan penanganan perkara yang aksesibel dan inklusif bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan.


Dalam penanganan perkara Penyandang Disabilitas terkait pertanggungjawaban pidana, pemidanaan, pidana, dan tindakan, pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan ketentuan dalam hukum pidana dan hukum acara pidana, termasuk pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Kegiatan Peluncuran dan Diseminasi Pedoman Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Akomodasi yang Layak dan Penanganan Perkara yang Aksesibel dan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan secara virtual berjalan aman, tertib dan lancar serta menerapkan secara ketat protokol kesehatan (Prokes). (JARMAIN)


Sumber: Kasi Penkum Kejati Riau,BAMBANG HERIPURWANTO, SH., MH


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Kejati Riau Ikuti Peluncuran dan Diseminasi Pedoman Nomor 2 Tahun 2023
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Dimasa Pandemi Covid-19, Parma City Hotel Diduga Sediakan PSK Pada Tamu yang Menginab
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved