www.riaukontras.com
| Diduga Tak Pernah Ngantor, Desak Lurah Pergam Kembalikan Uang ADTK Sebesar Rp 64 Juta Rupiah | | Kajati Akmal Abbas Ikuti Verlap dari TPI Dipimpin Inspektur IV JAM WAS Kejagung RI | | LSM Temperak Minta Dirjen Bea Cukai Lakukan Evaluasi Terhadap Kinerja Bea Cukai Bengkalis | | Pujiyono Suwadi: HUT PERSAJA ke 73, Kejaksaan Hebat dan Humanis | | PAPDESI Sebut Mantan Asintel Kejati Riau Berpeluang Jadi Cawagubri | | Dalam Rangka Peringati HUT PERSAJA Ke-73, Kejati Riau Gelar Bakti Sosial
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Selasa, 7 Mei 2024
 
Kajari Rohil Ikuti Webinar Peningkatan Kapabilitas ASN di Kejaksaan RI
Editor: Jarmain | Selasa, 01-08-2023 - 15:13:18 WIB

TERKAIT:
   
 

RiauKontras.com, Bagansiapiapi - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rokan Hilir, Yuliarni Appy SH.,MH., di dampingi Kepala Seksi Intelijen Yopentinu Adi Nugraha SH.,dan Jaksa Fungsional bidang Intelijen Fikri Ariga, SH mengikuti kegiatan Webinar Peningkatan Kapabilitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Melaksanakan Service Excellent atas Pelayanan Publik pada Satuan Kerja Di Lingkungan Kejaksaan RI Tahun 2023 secara virtual.


Kegiatan Webinar, Selasa ( 01/7/2023) sekira pukul 09.00 Wib bertempat di ruang Rapat lantai 2 di kantor Kejaksaan Negeri Bagan Punak Pesisir tersebut disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha SH.


Saat di konfirmasi disebutkan Yopentinu Adi Nugraha SH., adapun tujuan dilaksanakannya kegiatan Webinar Peningkatan Kapabilitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Melaksanakan Service Excellent atas Pelayanan Publik pada Satuan Kerja di Lingkungan Kejaksaan RI Tahun 2023 adalah meningkatkan Pelayanan Publik pada Satuan Kerja dilingkungan Kejaksaan RI Tahun 2023 dan Mengukur kepatuhan Badan Publik dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik, Menilai konsisten Badan Publik memberikan layanan informasi publik, Mengevaluasi implementasi standar layanan informasi publik pada Badan Publik, Menilai kategori kepatuhan keterbukaan informasi Badan Publik dan Memberikan masukan (feed back) pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada Badan Publik.


Lanjut Kasi Intel Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha SH, Komisi Informasi berdasarkan Pasal 23 UU KIP, adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang- Undang ini dan peraturan pelaksananya dan menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik serta Pasal 26 ayat (1) huruf (b) dan huruf (c) UU KIP bahwa pada pokoknya Komisi Informasi bertugas menetapkan kebijakan umum pelayanan informasi publik dan menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis. Terhadap ketentuan Pasal 23 dan Pasal 26 UU KIP, Komisi Informasi telah menerbitkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Perki SLIP).


Implementasi Perki SLIP pada Badan Publik selanjutnya dilakukan pemantauan melalui kegiatan monitoring dan evaluasi sebagaimana diatur melalui Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi (Perki Monev).


Kemudian di jelaskan Yopentinu Adi Nugraha, Badan Publik objek Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023.


Badan Publik Kementerian.Badan Publik Lembaga Negara Non Struktural.Badan Publik Lembaga Pemerintah Non Kementerian. Perguruan Tinggi Negeri. Badan Usaha Milik Negara. Badan Publik Partai Politik dan Pemerintah Provinsi.


Adapun Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 dilaksanakan dengan tahapan yaitu Pengisian Kuesioner, Verifikasi Data Kuesioner, Presentasi, Visitasi dan Pengumuman dan Penganugerahan, kata Kasi Intel Kejari Rohil kepada awak media.


Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 dilakukan melalui rangkatan tahapan, metode, dan indikator penialain sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Komisi Informasi Pusat melalui pedoman ini. Sehingga Keterbukaan Informasi Publik dapat berjalan dengan baik dan masyarakat dapat mengakses informasi yang dibutuhkan secara akurat, cepat, dan sederhana.


" Kegiatan Webinar Peningkatan Kapabilitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Melaksanakan Service Excellent atas Pelayanan Publik pada Satuan Kerja di Lingkungan Kejaksaan RI Tahun 2023 secara virtual berjalan aman, tertib dan lancar serta menerapkan secara ketat protokol kesehatan (prokes),"tutupnya (JARMAIN)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Kajari Rohil Ikuti Webinar Peningkatan Kapabilitas ASN di Kejaksaan RI
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved