www.riaukontras.com
| Excavator Bersihkan Lahan Karet, Keterangan PJ Kades Simpang Ayam Banyak di Ragukan | | Komisi Kejaksaan Kawal Penuntasan Perkara Korupsi Tambang Timah | | Kejari Dumai Tetapkan MFZ dan SHL Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Bandwidth Tahun 2019 | | Kejati Riau Tahan Direktur BUMDes Karya Muda Perhentian Sungkai Resmi Sebagai Tersangka Korupsi | | Menuju WBK dan WBBM, Kalapas; Terima Kasih Tim Penilai Lakukan Verifikasi di Lapas Bengkalis | | Semangat Raih WBK, Lapas Bengkalis Ikut Desk Evaluasi Oleh Tim Penilaian Internal
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Sabtu, 18 Mei 2024
 
Kasus Korupsi Kredit Fiktif BRI Unit Teluk Belitung
Tim Tabur Kejagung Serah Terima Tersangka F ke Kejari Meranti
Editor: Jarmain | Kamis, 06-07-2023 - 18:23:10 WIB

TERKAIT:
   
 

RiauKontras.com, Pekanbaru - Tim Tabur Kejaksaan Agung RI melakukan serah terima tersangka F kepada tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti dan selanjutnya tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti membawa tersangka F Ke Lapas Kelas IIB Selatpanjang Kepulauan Meranti untuk di lakukan Penahanan terhitung 20 hari kedepan.


Serah terima tersangka F di Kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru sekira pukul 11.00 Wib itu disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH., MHMH, saat di konfirmasi awak media, Kamis (6/7/2023).


" Sebelumnya pada hari Rabu tanggal 05 Juli 2023 sekira pukul 17.00 wib, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Riau bertempat di Kelurahan Sungai Geniot Kec. Sungai Sembilan Kota Dumai, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Riau berhasil mengamankan buronan tersangka An. F yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti.


Tersangka F ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi penyaluran kredit di BRI Unit Teluk Belitung, Kepulauan Meranti Tahun 2018," Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto.


Kata Bambang Heripurwanto, identitas Tersangka yang diamankan yaitu inisial F (37) warga Jalan Yusri RT 003/RW 004, Kelurahan/Desa Mangkirau, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti. Pekerjaan Mantri BRI Unit Teluk Belitung Kanca BRI Selat Panjang Tahun 2015-2016


" Adapun kasus posisi Tersangka F yaitu bahwa di BRI Unit Teluk Belitung Kantor Cabang Selanpanjang Kepulauan Meranti telah terjadi dugaan rekayasa dalam proses penyaluran Kredit Mikro di BRI Unit Teluk Belitung Kantor Cabang Selanpanjang Kepulauan Meranti oleh F dan D," ujarnya.


Sebut Bambang Heripurwanto lagi, modus yang digunakan F dan D ialah dengan menggunakan data orang lain, memalsukan tandatangan debitur, memalsukan agunan yang diajukan dalam pengajuan kredit mikro, selanjutnya F dan D memakai, menggunakan, menikmati sebagai dan/atau seluruh dana hasil pencairan yang telah diberikan oleh Pihak Bank BRI.


" Dalam menjalankan perbuatannya F dan D bekerjasama dengan P dan R yang diduga merupakan seorang (calo) dengan modus calon debitur dan kelengkapan syarat-syarat berupa data KTP, KK dan Surat Keterangan Usaha," papar Bambang Heripurwanto.


Kata Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto, akibat perbuatannya, mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 883.998.449 (audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).


" Tersangka F diamankan karena ketika dipanggil sebagai tersangka secara patut oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, yang bersangkutan tidak beritikad baik untuk memenuhi panggilan tersebut, dan oleh karena tersangka F tidak memenuhi panggilan, akhirnya tersangka F dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti Nomor : B-99/N.4.14/Fd.1/11/2018," sebut Bambang Heripurwanto.


Ia menyebutkan, dalam proses pengamanan terhadap Tersangka F, Tersangka F bersikap kooperatif, tidak melakukan perlawanan, sehingga proses berjalan dengan lancar. Dan selanjutnya tersangka F dibawa oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung RI menuju Kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk dititipkan di Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan akan dilakukan serah terima kepada Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti.


Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.


Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (JARMAIN)


Sumber: Kasi Penkum Kejati Riau
BAMBANG HERIPURWANTO, SH., MH


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Tim Tabur Kejagung Serah Terima Tersangka F ke Kejari Meranti
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Dimasa Pandemi Covid-19, Parma City Hotel Diduga Sediakan PSK Pada Tamu yang Menginab
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved